Bedah Buku Pribumisasi Hukum Islam

Pusat Studi Islam (PSI) dan Magister Studi Islam (MSI) Program Pascasarjana (PPS) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan bedah buku yang berjudul “Pribumisasi Hukum Islam: Pembacaan Kontemporer di Indonesia” Rabu, (14/11) di Kampus UII Demangan.  Kegiatan ini menghadirkan narasumber lintas disiplin keilmuan, yaitu Drs. H. Asmuni Mth, MA (Penulis), Dr. Drs. Muntoha, SH.,M.Ag, Endang Sri Hartati, M.Si, dan Suryo Adi Pramono, M.Si.

 

Dosen Fakultas Hukum UII, Dr. Drs. Muntoha, S.H.,M.Ag mengatakan bahwa perdebatan panjang mengenai pemberlakuan hukum Islam sebagai hukum positif negara masih selalu mewarnai perbincangan pemikir di berbagai belahan negara berpenduduk Muslim. Namun dalam konteks sejarah Indonesia, pemikiran hukum Islam sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum kemerdekaan.

Ia juga menegaskan bahwa para pemikir hukum Islam Indonesia fase awal telah mendemonstrasikan secara baik tata cara menyantuni aspek lokalitas di dalam ijtihad hukum yang mereka lakukan. Namun dalam perkembangannya tradisi ijtihad yang sering digunakan dalam menentukan hukum berangsur redup dan dan seolah kehilangan orientasinya. “Kondisi demikian telah menghantarkan karakteristik pemikiran hukum Islam berada pada titik terendah dalam kualitas pengembangan dan pemberdayaannya.” Ungkapnya.

Bedah Buku Pribumisasi Hukum Islam

Dr. Muntoha menambahkan, saat ini diperlukan penyegaran terhadap pemahaman hukum Islam secara komprehensif. Hadirnya buku tersebut menjadi salah satu gagasan pembaharuan dalam kajian hukum Islam di Indonesia. Meskipun dari segi judul seolah menghendaki implementasi hukum Islam di Indonesia, Muntoha kurang sepakat jika Indonesia sebagai negara majemuk menjadikan hukum Islam sebagai hukum formal negara.

“Hukum Islam tak perlu jadi hukum formal Negara. Hukum Islam yang diformalkan tentu akan menimbulkan pro kontra, maka solusinya Ialah dengan menginternalisasi hukum Islam tanpa perlu memformalisasikannya” tambahnya.

Sementara itu, Suryo Adi Pramono mengatakan hal terpenting yang perlu diingat dalam menentukan hukum negara adalah harus berdimensi rahmatan lil’alamin tidak hanya berorientasi rahmatan lil muslmin. Atau akan menjadi lebih baik jika mampu mengakomodir keduanya. “Kemaslhahatan  harus menjadi prioritas bagi umat Islam dalam bertindak dan berkarya” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Endang Sri Hartati. Menurutnya hukum Islam harus mampu memberikan keadilan bagi umat manusia. Ia menilai untuk saat ini yang menjadi prioritas adalah bagaimana hukum Islam merespon tuntutan realitas zaman modern. Oleh karena itu kehadiran buku tersebut diharapkan mampu menjawab harapan besar mayoritas umat.

“Kehadiran hukum jangan menjadikan problem dalam menyelesiakan keadilan. Keadilan memang merupakan sesuatu yang abstrak, tetapi sekaligus juga merupakan sesuatu yang dinanti-nanti oleh masyarakat” Kata perempuan yang kini menjadi Hakim Pengadilan Agama di Wonosari tersebut.