Diskusi Rutin Dosen FIAI

Fakultas Ilmu Agama Islam melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam (P3I) dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (PKBHI) FIAI menggelar Diskusi Rutin Dosen Rabu (9/2) di Ruang Sidang FIAI. Dra Djuwarijah MSI, kepala P3I sekaligus ketua panitia menjelaskan tujuan diskusi ini adalah untuk menambah wawasan keilmuan dosen dan forum sharing Idea antar dosen serta untuk membiasakan budaya akademik di kalangan dosen yang akan diadakan beberapa kali selama periode ini. “Targetnya seluruh dosen tetap dapat berpartisipasi dalam forum diskusi ini dan makalah dapat dipublikasikan di Jurnal,” katanya.

 

Dimoderatori oleh Drs  Hajar Dewantara, MAg, dalam kesempatan ini Dr Drs H Dadan Muttaqien SH MHum menjadi narasumber mengetengahkan tema tentang Potret Operasional Lembaga Keungan Mikro Syariah. Dadan mengambil contoh tentang pengelolaan BMT yang menurutnya masih memiliki kendala yaitu internal dan ekstrenal. Ia mengatakan kendala yang kerap dijumpai dalam BMT adalah pengurus atau pengelola yang belum memahami tentang prinsip-prinsip syariah dan pengelolaan usaha yang baik dan benar.

Sementara kendala eksternal disebabkan oleh faktor dari luar seperti masih adanya budaya masyarakat yang belum sepenuhnya menerima lembaga keuangan syariah karena dianggap njlimet dan tidak terprediksi begitu juga dengan status hukum BMT yang pada umumnya adalah koperasi. “Media banyak menulis telah terjadi banyak penyelewengan pengumpulan dana masyarakat yang mengatasnamakan BMT yang dilakukan oleh segelintir orang”, terang Dadan.

Selain Dadan, hadir pula Nurkholis, S.Ag., M.Sh.Ec., sebagai narasumber yang berbicara tentang Sukuk sebagai instrumen investasi yang halal dan menjanjikan. Menurutnya sukuk merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang tengah berkembang pesat dalam bentuk sertifikat kepemilikan atas suatu asset yang dapat digunakan dalam skala besar untuk membiayai pembangunan.

Lebih lanjut ia menjelaskan sukuk dipandang sebagai alternative yang lebih baik daripada berutang karena antara lain mengandung unsur kerjasama investasi, berbagi resiko dan keterlibatan aset yang juga mendasari penerbitan sukuk. “Surat berharga sebagai instrument investasi yang diterbitkan berdasar suatu transaksi atau akad syariah sebagai landasannya seperti ijarah, mudharabah dan musyarakah atau yang lain adalah merupakan peluang investasi yang halal dan sangat menjanjikan” tegas Nurkholis. Ia  juga menghimbau dan mengajak umat Islam yang memiliki kelebihan dana agar memanfaatkannya dalam sukuk sebagai media investasi.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *