Edisi XVIII Tahun 2007

Sekapur Sirih Jurnal Al-Mawarid Edisi XVIII Tahun 2007

Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusannya Nomor 097/SK/X/2006 telah menunjuk sebuah tim (Kelompok Kerja) yang bertugas menyusun “Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES). Upaya MA melahirkan KHES ini layak diapresiasi, direspons dan disambut dengan gembira. Salah satu bentuk apresiasi dan respons konstruktif yang dapat diberikan adalah melakukan telaah kritis terhadap materi yang ada di dalam draft KHES tersebut. Di antara hal-hal yang perlu di telaah, Pertama, bagaimanakah posisi KHES dalam konteks bangunan hukum nasional. Kedua, apa paradigma dan prinsip yang menjadi pijakan dalam perumusan KHES. Ketiga, bagaimana pendekatan dan metode istinbath yang dilakukan dalam melahirkan hukum ekonomi syari’ah. Keempat, bagaimanakah hubungan KHES dengan undang-undang terkait. Kelima, bagaimana kedudukan dan kewenangan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) pasca lahirnya KHES. Keenam, apakah aturan-aturan hukum yang terdapat di dalam KHES, memberikan ruang yang cukup luas bagi perkembangan ekonomi syari’ah atau malah sebaliknya akan membatasi ruang gerak ekonomi syari’ah.

Selain itu, kehadiran KHES juga berimplikasi pada lembaga-lembaga terkait lainnya seperti Fakultas Syari’ah dan Peradilan Agama sendiri. Pertama, bagaimanakah kesiapan Fakultas Syari’ah menyongsong perubahan Undang-Undang Peradilan Agama dan lahirnya KHES. Persoalan ini menjadi penting, karena Fak. Syari’ah adalah dapur yang melahirkan sumber daya manusia (SDM) peradilan yang berkualitas. Kedua, bagaimana pula kesiapan para hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa sengketa ekonomi syari’ah. Pertanyaan ini penting mengingat amanah pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 2004 yang menegaskan bahwa “hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.” Cukup mampukah hakim kita menjalankan amanah undang-undang ini.

Untuk merespons khususnya persoalan kompilasi hukum ekonomi syariah tersebut dan umumnya masalah hukum keluarga di Indonesia merupakan kewenangan absolut eradilan agama, Jurnal Al-Mawarid edisi XVIII ini mengetengahkan berbagai artikel, yaitu 1.Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam oleh Abdul Mughits, 2.Tanggungjawab Akademis Fakultas Syariah dalam Perspektif UU No. 3 Tahun 2006 oleh Achmad Fauzi, 3.Prosedur Penetapan Keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional oleh Asjmuni Abdurrachman, 4. Terbentuknya Akad dalam Hukum Perjanjian Islam oleh Afdawaiza, 5. Hak-Hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Syria dan Tunisia oleh Masnun Tahir, 6. Keluarga Sakinah dan Tantangan Globalisasi oleh Imam Mustofa, 7. Dinamika Hukum Islam Bidang Keluarga di Indonesia oleh M.Sularno, 8. Metode Tafsir ( Perkembangan Metode Tafsir Mengikuti Warna atau Corak Mufassirin) oleh Hujair AH.Sanaky, 9. Pandangan Orientalis terhadap Orisinalitas Hukum Islam dari Pengaruh Hukum Romawi oleh Syarif Zubaidah, dan 10. Book Review olehSofwan Jannah.

Untuk edisi XIX yang akan datang Jurnal Al-Mawarid merencanakan akan menyoroti Eksistensi Perbankan Syariah di Indonesia setelah Disahkannya Undang-Undang Perbankan Syariah. Untuk itu, redaksi mengundang para pembaca yang budiman untuk berpartisipasi mengirimkan artikelnya ke redaksi Jurnal Al-Mawarid. Selamat membaca.

Redaksi


Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam

Abdul Mughits

Abstract

This paper tries to see the Compilation of Islamic Economic Law (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah/KHES) by Islamic law perspective. This KHES compiling constitutes the ”positifization” effort of economoic law into national law system which that’s by sosiological as response to new growth in economic law in the form of Islamic economic practices in Islamic finance institutions (lembaga keuangan syari’ah/LKS). KHES is none other than the fiqh of Indonesia and ijtihad collective. That refers to resourches which have popular in Islamic schools of law with eclectic pattern. Because in its compiling has entangled Islamic judges, that represents the result of ijtihad, althougt in its compiling has only entangled a part of small expert and practitioner in Islam law, not yet accomodated widely, so that will find many problem in its applying. Nevertheless KHES is the masterwork and the new penetration in economic law in Indonesia.

Keyword: KHES, positifisasi, fikih, dan hukum Islam.


Tanggungjawab Akademis Fakultas Syariah dalam Perspektif UU No. 3 Tahun 2006

Achmad Fauzi

Abstract

The faculty of Syariah or Syariah department constitutes the main resources to produce religious jurists who have academical responsibilities to prepare the qualified output. Especially since the emerging of the Act No. 3 year 2006 that instead of the Act No. 7 year 1989 regarding the religious court. The impact of the arising of the Act No.3 year 2006 is the enlarging the authority and jurisdiction of the religious court in Indonesia. Because of this, that is the challenge, the role and the academical responsibility of the faculty of the department of syariah not only to produce religion jurists or advocator but also to prepare interdicipline jurists who expect to handle many cases.

Keywords: syariah, tanggungjawab, akademis, jurisdiksi, dan otoritas.


Prosedur Penetapan Keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional

Asjmuni Abdurrachman

Dewan Syariah Nasional (DSN) dibentuk tahun 1999 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Tujuan pembentukan dewan itu untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yakni lembaga keuangan yang mengeluarkan produk layanan keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah atau takaful, reksadana syariah dan gadai syariah, yang sebelumnya ditangani langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Terbentuknya Akad dalam Hukum Perjanjian Islam

Afdawaiza

Abstract

The field of social affairs of Islamic law has been paid attention more betterrecently. This indicates by the emerging of many kinds of the finance and syariah business institution.Besides, it also enlarging of Islamic court authority in handling the cases not only inheritance, the last will, gifth, and the waqf but also those of syariah economics. Hence, it is urgent need to study the basic principles that becoming the substance of transaction. Departing from these basic principles can support to handle the cases that arise in this field of Islamic law. This contrary to the model of Islamic jurists that always study many kinds of particular transactions without describing the general principle. This article aims to describe the general principles of the elements and the criteria

Keywords: akad, perjanjian, prinsip, Islam, dan sengketa.


Hak-hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Syiria dan Tunisia

Masnun Tahir

Abstraksi

The following article investigates the policies of Syria and Tunisia regading woman rights in marriage law. This article departs from the reality and the discourse of woman rights in particular in the classical texts that still dominating by masculine perspective, for instances in the cases of divorce, polygamy, etc. This article traces Syria and Tunisia family law reform including the political and geograpichal background, the familiy law development of both two states. The approach that using in this article is comparative perspective. This article expects to be references for genderists, decision maker because Allah teaches humankind egalitarianism between man and woman.

Kata kunci: Hukum keluarga, Syria, Tunisia, perempuan dan perbandingan.


Keluarga Sakinah dan Tantangan Globalisasi

Imam Mustofa

Abstract

The following article describes the impactof globalization toward the life of family.The description of this departsfromthe existence ofhappy (sakinah) family, the globalization challengtoward the life of family, and the alternative solution regardingthe negative effect of globalization toward the existence of family.The negative effects for instance moral decadence, life style, the disharmony relationship, the desacralization of family, permissive. Hence, either according to Islam or western stated that to build the happy family need and should refer to moral, spiritual, and religion values as the basis of family life.

Kata kunci: keluarga, globalisasi, bahagia, sejahtera, dan agama


Dinamika Hukum Islam Bidang Keluarga di Indonesia

M. Sularno

Abstract

Study of Islamic family law in Indonesia and many Moslem countries is very interesting and urgent because Islamic family law denotes a field of Islamic law has an important position. This is because of its contribution to build society regularly and happily. Thus, many Moslem countries including Indonesia have pay attention more to Islamic law legislation as positive law for instance the Act o. 1 year 1974 regarding the marriage law, the Act No. 41 year 2004 concerning the waqf, the Act No. 7 year 1979 that has been changed by The Act No. 3 year 2006 about Religious Court. The impact of the positivization of Islamic family law is there is the certainty of Islamic law in Indonesia.

Keywords: undang-undang, hukum keluarga, kepastian hukum, dan legislasi.


Metode Tafsir [Perkembangan Metode Tafsir Mengikuti Warna atau Corak Mufassirin]

Hujair A. H. Sanaky

Abstrak

In interpreting the Holy Quran at least comprises of four methods: general understanding method of Quran, detail understanding method of the Holy Scripture, comparative understanding method of the Holy Book, and thematical/topical interpreting method of Quran. The interpreting the verses of the Holy Qoran influenced by those four methods and the background of the interpreters themselves. Each method has the characteristics either its weakness or its strength. For that reason, there is no the best method for understanding Quran.But, according to the writer of this article in term of interpreting Quran nowadays the topical/thematical method is very urgent to answer and to solve Moslem communities.

Keywords: metode, mufassir, corak, Alquran, dan maudu’i.


Pandangan Orientalis terhadap Orisinalitas Hukum Islam dari Pengaruh Hukum Romawi

Syarif Zubaidah

Hukum Islam, disebut juga dengan istilah Syariat Islam, isi kandungannya memuat seluruh aspek kehidupan manusia, tanpa ada kekurangan apapun. la mampu memberikan solusi terhadap setiap permasalahan umat yang muncul dari berbagai persoalan yang muncul di permukaan masyarakat baik individu maupun negara. Dengan kelengkapannya, hukum Islam mampu mengatur segala persoalan di bidang hukum, manajemen, politik dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan persoalan individual maupun persoalan kenegaraan yang berlaku untuk seluruh tempat dan sepanjang zaman. Hukum Islam yang di dalam penetapannya selalu mendasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Al-Sunnah, al-Ijmak, al-Qiyas dan dalil-dalil lainnya berdiri tegak, tanpa terpengaruh oleh perjalanan dan pergeseran waktu. Sebab nas-nasnya yang bersifat umum dan elastis itu relevan untuk sepanjang zaman, sehingga tidak memerlukan pergantian dan perubahan. Kendatipun demikian, hukum Islam tidak lepas dari tuduhan orang-orang orientalis, di mana mereka menganggap bahwa hukum Islam itu tidak orisinil karena di dalam penetapannya dipengaruhi oleh hukum-hukum Romawi. Untuk membuktikan apakah pernyataan para orientalis itu benar dan bagaimana menurut pendapat para tokoh umat Islam maka hal ini merupakan masalah yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan.


Book Review Muhamad on Islamic Economics

Sofwan Jannah

Buku karya Muhamad yang berjudul “Muhamad on Islamic Economic” mendiskipsikan secara lengkap permasalahan ekonomi sebagai problem yang dapat dianggap suatu yang bersifat universal dan pemikiran yang mendasar dalam ekonomi Islam. Para ahli ekonomi sibuk dan membuat dunia seluruhnya tenggelam dalam informasi atau karangan-karangan berkaitan persoalan ekonomi. Akan tetapi, jarang sekali dapat dipertemukan satu sama lain dalam sedikit atau banyak hal. Begitu ketat dan sengitnya perseteruan itu, maka dunia terbagi menjadi blok-blok yaitu barat dan timur, kapitalis dan komunis, dan seterusnya. Akibat dari adanya blok-blok tersebut, semakin sulit ilmu ekonomi memecahkan persoalan masyarakat dalam kehidupannya, terlebih ketika tidak ada strategi, cara yang utuh, dan menyeluruh. Sementara Di sisi lain, aspek kehidupan umat manusia sangat komplek.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *