Semarang – Sebagai upaya mengintegrasikan pembelajaran teori dengan praktik di lapangan, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah), Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII), menyelenggarakan kegiatan outing class di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus pada Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia dan Keadvokatan dengan mengusung tema “Mengenal Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan Khusus.”
Kegiatan tersebut diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga dengan didampingi dosen pengampu mata kuliah, Hasman Dzhafiri Muhammad, serta Ketua Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah), Muhammad Najib Asyrof. Turut hadir pula staf administrasi Program Studi Hukum Keluarga, Seiga Khuzaema Cahyati, yang mendampingi jalannya kegiatan.
Kunjungan diawali dengan penyambutan peserta oleh jajaran Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, dilanjutkan dengan pengenalan mengenai struktur organisasi pengadilan, fungsi kelembagaan, serta berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pada sesi utama, mahasiswa memperoleh pemaparan mengenai kedudukan dan kewenangan Pengadilan Niaga sebagai salah satu pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan umum. Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, seperti perkara kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga sengketa hak kekayaan intelektual.
Tidak hanya memperoleh materi secara teoritis, mahasiswa juga diajak berkeliling untuk mengenal fasilitas dan lingkungan pengadilan, termasuk ruang sidang, ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta berbagai sarana pendukung penyelenggaraan peradilan. Kegiatan ini memberikan gambaran nyata mengenai mekanisme administrasi maupun proses persidangan yang berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus.
Suasana pembelajaran berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dengan narasumber dari pihak pengadilan. Pada kesempatan tersebut, mahasiswa memanfaatkan kesempatan untuk menggali berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan praktik penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga, tantangan yang dihadapi aparat peradilan, hingga prospek profesi hukum di masa mendatang.
Dosen pengampu mata kuliah, Hasman Dzhafiri Muhammad, menjelaskan bahwa kegiatan outing class menjadi salah satu metode pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih kontekstual kepada mahasiswa. Menurutnya, pemahaman terhadap sistem hukum akan lebih optimal apabila mahasiswa tidak hanya mempelajari teori di ruang kuliah, tetapi juga menyaksikan secara langsung bagaimana lembaga peradilan menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah), Muhammad Najib Asyrof, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen program studi dalam menghadirkan proses pembelajaran yang adaptif terhadap kebutuhan dunia profesi. Melalui pengalaman lapangan, mahasiswa diharapkan mampu menghubungkan konsep-konsep hukum yang dipelajari selama perkuliahan dengan praktik yang berlangsung di lembaga peradilan.
Selain memperkaya wawasan akademik, kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan sikap kritis, profesional, dan etis dalam diri mahasiswa sebagai calon praktisi hukum. Pengalaman berinteraksi secara langsung dengan lingkungan peradilan menjadi bekal penting dalam membangun pemahaman mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia sekaligus mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan dunia kerja.
Melalui kegiatan outing class ini, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori, tetapi juga memberikan pengalaman empiris yang relevan dengan perkembangan praktik hukum. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mencetak lulusan yang kompeten, adaptif, dan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap sistem peradilan di Indonesia.






















