Kendal – Dalam rangka memperluas wawasan mahasiswa mengenai implementasi hukum di Indonesia, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah), Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII), menyelenggarakan kegiatan outing class di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIB Plantungan pada Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia dan Keadvokatan dengan mengusung tema “Mengenal Lapas Plantungan dan Peranannya dalam Pembinaan Narapidana.”
Kegiatan tersebut diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) dengan didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah, Hasman Dzhafiri Muhammad, Ketua Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah), Muhammad Najib Asyrof, serta staf administrasi program studi, Seiga Khuzaema Cahyati.
Setibanya di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIB Plantungan, rombongan mahasiswa disambut oleh jajaran petugas pemasyarakatan dan memperoleh penjelasan mengenai profil lembaga, struktur organisasi, serta tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pada sesi pemaparan materi, mahasiswa diperkenalkan dengan konsep pemasyarakatan yang menitikberatkan pada proses pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial bagi warga binaan agar mampu kembali menjalankan perannya di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, mahasiswa diajak berkeliling untuk mengenal berbagai fasilitas yang tersedia di lingkungan lapas, mulai dari area pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, hingga sarana pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pembinaan warga binaan. Melalui kunjungan tersebut, mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pembentukan karakter, peningkatan keterampilan, dan pemulihan fungsi sosial narapidana.
Kegiatan semakin interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dengan petugas pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa mengajukan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pembinaan, hak dan kewajiban warga binaan, tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program pemasyarakatan, hingga peran lembaga pemasyarakatan dalam mendukung tujuan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dosen pengampu mata kuliah, Hasman Dzhafiri Muhammad, menjelaskan bahwa outing class merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang bertujuan menghubungkan teori yang dipelajari di ruang kuliah dengan praktik yang berlangsung di lapangan. Melalui pengalaman langsung, mahasiswa diharapkan mampu memahami bagaimana hukum diterapkan dalam berbagai institusi penegak hukum, termasuk lembaga pemasyarakatan sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah), Muhammad Najib Asyrof, menyampaikan bahwa kunjungan akademik seperti ini diharapkan dapat memperluas perspektif mahasiswa mengenai pentingnya pendekatan yang humanis dalam penegakan hukum. Sistem pemasyarakatan tidak hanya berfungsi menjalankan putusan pidana, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam membina warga binaan agar siap kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Melalui kegiatan outing class ini, mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang lebih komprehensif mengenai peran lembaga pemasyarakatan dalam sistem hukum Indonesia. Selain memperdalam pemahaman akademik, kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan sikap profesional, empati, dan kepedulian terhadap nilai-nilai keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum.
Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia terus berkomitmen menghadirkan pembelajaran yang kontekstual melalui berbagai kegiatan di lapangan. Dengan mengintegrasikan teori dan praktik, mahasiswa diharapkan memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman yang memadai untuk menjadi lulusan yang kompeten dan siap berkontribusi dalam pengembangan hukum di Indonesia.



















