YOGYAKARTA – Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah), Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan DPN Peradi sukses menyelenggarakan rangkaian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V. Pada hari Sabtu (14/2/2026), kegiatan ini terasa istimewa dengan hadirnya Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI 6), Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai pemateri utama.
Bertempat di Ruang Rapat Dekanat (1.04) Gedung Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Yogyakarta, agenda yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 17.30 WIB ini mengusung fokus bahasan mengenai Hukum Acara Peradilan Mahkamah Konstitusi.
Kedatangan orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi tersebut disambut hangat oleh jajaran pimpinan universitas dan fakultas, di antaranya Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.; Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni, M.A.; serta Ketua Program Studi Hukum Keluarga FIAI UII, Muhammad Najib Asyrof, S.Pd.I., Lc., M.Ag. Acara dibuka secara resmi melalui sambutan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Wonosari, H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M., sebelum akhirnya memasuki sesi inti penyampaian materi yang dipandu oleh moderator Hasman Zhafiri Muhammad, S.H., S.Pd., M.H.
Urgensi Pemahaman Hukum Acara MK bagi Calon Advokat
Profesi advokat dituntut untuk tidak hanya sekadar memahami hukum secara teknis, tetapi juga memiliki ketajaman analisis, profesionalisme, dan integritas terlebih dalam konteks hukum keluarga yang kerap bersinggungan dengan nilai agama dan moral. Oleh karena itu, PKPA Angkatan V ini dirancang untuk membekali calon advokat dengan pemahaman komprehensif, salah satunya mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Materi yang dibawakan oleh Dr. Suhartoyo menjadi kebutuhan krusial bagi calon advokat modern, bukan sekadar pelengkap kurikulum. Dalam pemaparannya, setidaknya ada empat alasan utama mengapa materi ini sangat fundamental:
- Perluasan Kompetensi dan Kewenangan: Advokat masa kini dituntut untuk menguasai mekanisme di MK, mulai dari Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review), penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), pembubaran partai politik, hingga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menjadi ceruk pasar penting di tahun-tahun politik.
- Karakteristik Hukum Acara yang Sui Generis: Berbeda dengan peradilan umum, hukum acara di MK memiliki kekhasan. Mulai dari sifat putusannya yang Final and Binding serta Erga Omnes (berlaku untuk semua orang), penentuan Kedudukan Hukum (Legal Standing) yang ketat, hingga beban pembuktian yang berfokus pada pertentangan norma.
- Perlindungan Hak Konstitusional Klien: Pemahaman tentang konstitusi memungkinkan advokat tidak hanya berkutat di level teknis aturan undang-undang, tetapi mampu menyentuh akar masalah konstitusionalitasnya. Advokat adalah benteng terakhir saat kebijakan negara dinilai merugikan hak dasar warga negara.
- Menghadapi Dinamika Ketatanegaraan: Pemahaman ini membekali calon advokat untuk tidak hanya melakukan legal reasoning, tetapi juga constitutional reasoning yang komprehensif guna mengikuti perkembangan tata hukum nasional.
Mengabdi pada Almamater: Ilmu sebagai Amal Ibadah
Kehadiran Dr. Suhartoyo dalam forum ini bukan sekadar menjalankan tugas kenegaraan, melainkan sebuah momen nostalgia dan pengabdian. Sebagai alumni Strata-1 UII, beliau mengungkapkan rasa bangganya bisa kembali berbagi ilmu di “rumah sendiri”.
Lebih dari 35 tahun malang melintang sebagai hakim, beliau merasa bahwa segudang pengalaman tersebut akan jauh lebih bermakna jika ditransfer kepada generasi penerus penegak hukum di Indonesia, khususnya para advokat muda peserta PKPA.

“Karena berbagi ilmu juga merupakan bagian dari ibadah dan juga menyebarkan pengetahuan yang tidak lain juga untuk kemaslahatan kita bersama,”
ungkap Dr. Suhartoyo di penghujung sesinya.
Momen berharga di Sabtu sore tersebut ditutup dengan penyerahan plakat dari Program Studi Hukum Keluarga kepada Dr. Suhartoyo sebagai bentuk penghormatan dan kenang- kenangan.
Kegiatan PKPA ini kembali menegaskan komitmen nyata Prodi Hukum Keluarga FIAI UII dalam mendukung pengembangan profesionalisme advokat, menjembatani teori dan praktik, serta memfasilitasi para alumni dan sarjana hukum untuk berkiprah menjaga tegaknya keadilan di tengah masyarakat.


























