YOGYAKARTA – Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah), Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan DPN Peradi sukses menyelenggarakan rangkaian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V. Pada hari Sabtu (14/2/2026), kegiatan ini terasa istimewa dengan hadirnya Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI 6), Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai pemateri utama.

Bertempat di Ruang Rapat Dekanat (1.04) Gedung Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Yogyakarta, agenda yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 17.30 WIB ini mengusung fokus bahasan mengenai Hukum Acara Peradilan Mahkamah Konstitusi.

Kedatangan orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi tersebut disambut hangat oleh jajaran pimpinan universitas dan fakultas, di antaranya Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.; Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni, M.A.; serta Ketua Program Studi Hukum Keluarga FIAI UII, Muhammad Najib Asyrof, S.Pd.I., Lc., M.Ag. Acara dibuka secara resmi melalui sambutan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Wonosari, H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M., sebelum akhirnya memasuki sesi inti penyampaian materi yang dipandu oleh moderator Hasman Zhafiri Muhammad, S.H., S.Pd., M.H.

Urgensi Pemahaman Hukum Acara MK bagi Calon Advokat

Profesi advokat dituntut untuk tidak hanya sekadar memahami hukum secara teknis, tetapi juga memiliki ketajaman analisis, profesionalisme, dan integritas terlebih dalam konteks hukum keluarga yang kerap bersinggungan dengan nilai agama dan moral. Oleh karena itu, PKPA Angkatan V ini dirancang untuk membekali calon advokat dengan pemahaman komprehensif, salah satunya mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Materi yang dibawakan oleh Dr. Suhartoyo menjadi kebutuhan krusial bagi calon advokat modern, bukan sekadar pelengkap kurikulum. Dalam pemaparannya, setidaknya ada empat alasan utama mengapa materi ini sangat fundamental:

  • Perluasan Kompetensi dan Kewenangan: Advokat masa kini dituntut untuk menguasai mekanisme di MK, mulai dari Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review), penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), pembubaran partai politik, hingga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menjadi ceruk pasar penting di tahun-tahun politik.
  • Karakteristik Hukum Acara yang Sui Generis: Berbeda dengan peradilan umum, hukum acara di MK memiliki kekhasan. Mulai dari sifat putusannya yang Final and Binding serta Erga Omnes (berlaku untuk semua orang), penentuan Kedudukan Hukum (Legal Standing) yang ketat, hingga beban pembuktian yang berfokus pada pertentangan norma.
  • Perlindungan Hak Konstitusional Klien: Pemahaman tentang konstitusi memungkinkan advokat tidak hanya berkutat di level teknis aturan undang-undang, tetapi mampu menyentuh akar masalah konstitusionalitasnya. Advokat adalah benteng terakhir saat kebijakan negara dinilai merugikan hak dasar warga negara.
  • Menghadapi Dinamika Ketatanegaraan: Pemahaman ini membekali calon advokat untuk tidak hanya melakukan legal reasoning, tetapi juga constitutional reasoning yang komprehensif guna mengikuti perkembangan tata hukum nasional.

Mengabdi pada Almamater: Ilmu sebagai Amal Ibadah

Kehadiran Dr. Suhartoyo dalam forum ini bukan sekadar menjalankan tugas kenegaraan, melainkan sebuah momen nostalgia dan pengabdian. Sebagai alumni Strata-1 UII, beliau mengungkapkan rasa bangganya bisa kembali berbagi ilmu di “rumah sendiri”.

Lebih dari 35 tahun malang melintang sebagai hakim, beliau merasa bahwa segudang pengalaman tersebut akan jauh lebih bermakna jika ditransfer kepada generasi penerus penegak hukum di Indonesia, khususnya para advokat muda peserta PKPA.

“Karena berbagi ilmu juga merupakan bagian dari ibadah dan juga menyebarkan pengetahuan yang tidak lain juga untuk kemaslahatan kita bersama,”

ungkap Dr. Suhartoyo di penghujung sesinya.

Momen berharga di Sabtu sore tersebut ditutup dengan penyerahan plakat dari Program Studi Hukum Keluarga kepada Dr. Suhartoyo sebagai bentuk penghormatan dan kenang- kenangan.

Kegiatan PKPA ini kembali menegaskan komitmen nyata Prodi Hukum Keluarga FIAI UII dalam mendukung pengembangan profesionalisme advokat, menjembatani teori dan praktik, serta memfasilitasi para alumni dan sarjana hukum untuk berkiprah menjaga tegaknya keadilan di tengah masyarakat.

International Mobility Program antara Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) resmi berlangsung pada 21–31 Oktober 2025 di Negeri Sembilan, Malaysia. Kegiatan ini menjadi ajang pertemuan akademik dan budaya bagi dua perguruan tinggi yang memiliki fokus serupa dalam pengembangan ilmu syariah. Peserta dari UII merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Internasional Program angkatan 2023 yang terdiri dari empat orang, yakni Valerina Bintang (23421009), Zul Fadli (23421021), Nabila Mumtazah Priyatna (23421031), dan Hanif Ikhsan Ramadhan (23421034).

Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan rombongan UII pada 20 Oktober 2025. Setibanya di Malaysia, para peserta mengikuti orientasi sekaligus menempati Kolej Kediaman USIM sebagai tempat tinggal selama program berlangsung. Setelah sesi pengenalan kampus, mahasiswa mulai memasuki jadwal akademik yang cukup padat dengan berbagai kegiatan perkuliahan dan diskusi tematik.

Salah satu agenda inti adalah kuliah bersama dan sesi guest lecture yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Najib Asyrof selaku Kaprodi Hukum Keluarga UII. Beliau turut mendampingi mahasiswa selama program dan memberikan materi terkait isu-isu halal di Yogyakarta serta kaitannya dengan fiqh keluarga. Sesi ini menjadi ruang dialog lintas perspektif antara mahasiswa Indonesia dan Malaysia, memperluas cakrawala pemahaman mereka mengenai praktik hukum keluarga di kedua negara.

Selain kuliah, peserta juga mengikuti lawatan kampus dan fakultas untuk mengenal lebih dekat lingkungan akademik USIM. Interaksi mahasiswa berjalan hangat melalui berbagai kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan SHALEC (Syariah Halal Legacy Club), organisasi mahasiswa prodi industri halal di USIM. Kegiatan ini turut membuka kesempatan pertukaran pandangan terkait isu halal dan syariah kontemporer.

Para peserta UII juga berkesempatan mengikuti perkuliahan bersama mahasiswa SMFF (Sarjana Muda Fiqh dan Fatwa) serta SMSIH (Sarjana Muda Syariah Industri Halal). Pertemuan lintas program ini memberikan wawasan yang lebih kaya mengenai pendekatan akademik dalam kajian syariah di Malaysia, sekaligus memperkenalkan model pembelajaran khas USIM.

International Mobility Program ini turut disemarakkan oleh Mini Seminar Antarabangsa bertema Shariah Based Global Halal Edutourism. Seminar tersebut menjadi forum akademik penting untuk membahas perkembangan industri halal global dan integrasinya dengan kajian syariah. Mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk melihat langsung bagaimana isu halal dipadukan dengan konsep edutourism di Malaysia.

Tidak hanya berkutat pada kegiatan akademik, peserta juga diajak untuk mengikuti lawatan edutourism ke berbagai situs bersejarah, masjid, dan pusat kegiatan masyarakat di Negeri Sembilan. Kunjungan ini memberi pengalaman langsung mengenai budaya, sosial, serta praktik keberagamaan masyarakat Malaysia yang relevan dengan studi mereka.

Rangkaian program ditutup pada 31 Oktober 2025 melalui Majlis Penutup dan Penyampaian Sijil. Acara berlangsung hangat dengan penyerahan sertifikat kepada seluruh peserta serta pertukaran cenderamata antara UII dan USIM sebagai simbol persahabatan akademik. Momen ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya program mobiliti yang berjalan sukses dan penuh manfaat.

Melalui pengalaman ini, para mahasiswa Hukum Keluarga UII membawa pulang lebih dari sekadar pengetahuan akademik. Mereka memperoleh pemahaman lintas budaya, jejaring akademik internasional, serta perspektif baru dalam mengkaji isu-isu syariah di tingkat global. Pengalaman berharga ini diharapkan dapat menjadi bekal penting dalam perjalanan akademik dan profesional mereka ke depan.

Himpunan Mahasiswa Ahwal Syakhshiyah (HMAS) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII Yogyakarta menyelenggarakan volunteer di Panti Asuhan Al Hikmah Sejalan Cangkringan, Sleman, Sabtu, 4 Oktober 2025 . Kegiatan mengusung tema “Lima Sahabat Terbaikku: Petualangan Menjadi Anak Sholeh dengan Rukun Islam”, sebagai wujud dari program kerja Bidang Keilmuan HMAS. Perjalanan dimulai dengan keberangkatan tim HMAS dari kampus UII Yogyakarta menuju lokasi  Panti Asuhan Al Hikmah. Setibanya di panti diadakan briefing singkat untuk memantapkan teknis dan memastikan seluruh anggota memahami peran masing-masing.

Ketua panitia kegiatan ini Fatin selaku Ketua Pelaksana, membuka acara sekaligus sambutan.
“Tujuan utama kegiatan adalah memberikan edukasi keislaman yang menyenangkan, membangun kedekatan emosional dengan anak-anak panti, serta memperkuat hubungan antara kampus dan masyarakat sebagai bagian dari pengabdian berkelanjutan,” katanya. Selain itu Fatin juga  menekankan pentingnya menanamkan nilai keislaman sejak dini serta apresiasi atas inisiatif mahasiswa dalam menunjukkan kepedulian sosial. Dari Panti Asuhan Al Hikmah, Fanani Luqman Nafidin juga memberikan tanggapan mewakili pengasuh panti.

Tim HMAS FIAI UII memulai acara dengan sesi perkenalan. Anak-anak asuh panti asuhan didotong memperkenalkan diri sambil bernyanyi bersama, disusul perkenalan dari para mahasiswa. Harapannya, kedekatan terbangun secara natural, membuat interaksi untuk meningkatkan keakraban.

Memasuki acara inti, Lena perwakilan dar HMAS membawakan materi tentang Rukun Islam dengan pendekatan interaktif. Anak-anak diajak berdiskusi mengenai lima pilar utama Islam mulai dari syahadat, salat, puasa, zakat, hingga haji, dengan penjelasan yang disederhanakan agar mudah dipahami. Antusiasme mereka terlihat saat sesi tanya jawab dimulai. Anak-anak yang berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat diberikan hadiah kecil sebagai bentuk apresiasi.

Selanjutnya, memasuki sesi melukis gypsum. Setiap anak asuh panti mendapatkan potongan gypsum berbentuk hewan, kendaraan, atau pesawat, lengkap dengan tiga warna cat. Anak-anak dibebaskan mengekspresikan kreativitasnya, sementara mahasiswa HMAS mendampingi dan membantu mencampur warna.

Di akhir acara, panitia mengajak seluruh peserta untuk berdoa bersama sebagai wujud syukur atas kelancaran kegiatan. Momen ditutup dengan sesi foto bersama yang merekam senyum bahagia anak-anak panti sepanjang kegiatan.

Menurut Fatin, melalui kegiatan volunteer ini, HMAS FIAI UII Yogyakarta menegaskan bahwa proses belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas. Mahasiswa mendapat kesempatan untuk belajar tentang empati, tanggung jawab sosial, dan nilai berbagi secara langsung melalui interaksi dengan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya untuk terus menebarkan manfaat dan kebaikan di berbagai kesempatan.

Bantul – Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Islam dari Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia melaksanakan rukyatul hilal di POB Syekh Bela Belu, Parangtritis, pada Jum’at (28/02/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari praktik lapangan mata kuliah Ilmu Falak yang bertujuan untuk mengamati hilal sebagai penentu awal bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kegiatan Rukyatul Hilal ini diikuti oleh 30 mahasiswa Ahwal Syakhshiyah yang didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah Ilmu Falak, Saiful Aziz, S.H., M.H dan Dr. Anisah Budiwati, S.H.I.,M.S.I. Menggunakan alat bantu teleskop untuk mengamati hilal yang diperkirakan muncul setelah matahari terbenam.
Kegiatan dimulai dengan pengamatan matahari terbenam pada pukul 18.02 WIB. Kami melakukan pengamatan selama kurang lebih 16 menit menggunakan alat Charge Coupled Device untuk merekam dan mendeteksi penampakan hilal. Namun, selama 16 menit pengamatan tersebut, kami tidak dapat melihat hilal. Hal ini disebabkan oleh kondisi cuaca yang cukup mendung dan tebalnya awan di Yogyakarta yang cukup tinggi, yang menyebabkan posisi hilal tidak terlihat, “ujar Dr. Anisah Budiwati, S.H., M.S.I.
“Kegiatan rukyatul hilal ini merupakan pengalaman berharga bagi mahasiswa Ahwal Syakhshiyah khususnya saya untuk mempraktikkan ilmu falak yang telah saya pelajari di kelas,” ujar Zul Fadli
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam proses penentuan waktu yang lebih akurat, baik dalam aspek ilmiah maupun keagamaan, terkait dengan penetapan awal bulan hijriyah. (RSS)

Hallo guys! Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) FIAI UII membuka kesempatan bagi talenta berbakat Ahwal Syakhshiyah angkatan 2022, 2023, dan 2024 untuk bergabung bersama Student Staff Prodi Hukum Keluarga sebagai Intern.

Posisi yang tersedia:

Digital Marketing:

  1. Content Writer,
  2. Content Creator Instagram
  3. Content Creator Tiktok

INFORMASI UMUM

  • Pendaftaran dibuka tanpa batas waktu
  • Rekrutmen akan ditutup sewaktu-waktu saat pendaftar telah memenuhi kuota.

PERSYARATAN UMUM

  • Mahasiswa aktif Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Program Sarjana angkatan: 2022, 2023, 2024.
  • Mampu bekerja sebagai tim.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.

DESKRIPSI KERJA

  • Komitmen kerja 10 jam per pekan.
  • Menyusun dan membuat konten media sosial (IG, Tiktok, dll)
  • Menulis artikel dan liputan kegiatan Prodi Hukum Keluarga.

SYARAT KHUSUS

Content Writer:

  • Memiliki berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
  • Memiliki kemampuan Copywriting dan menulis berita.
  • Nilai plus: Mampu berbahasa Inggris

Content Creator Instagram:

  • Memiliki kemampuan fotografi, videografi dan editing untuk membuat konten Instagram
  • Memahami dan aktif mengikuti trand Instragram

Content Creator Tiktok:

  • Memiliki kemampuan fotografi, videografi dan editing untuk membuat konten Tiktok
  • Memahami dan aktif mengikuti trand Tiktok

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

  • Curriculum Vitae atau Resume
  • Kartu Tanda Mahasiswa
  • Motivation Letter (minimal 250 kata, format bebas, perhatikan kaidah penulisan bahasa Indonesia)
  • Berkas submission sesuai posisi yang dilamar

BERKAS SUBMISSION

  • Content Writer: Artikel/tulisan yang pernah ditulis
  • Content Creator Instagram: Hasil konten desain grafis Instagram yang pernah dibuat
  • Content Creator Tiktok: Hasil konten editing video tiktok yang pernah dibuat

Silakan daftarkan diri melalui Google Form berikut: https://forms.gle/EC6TdEvoCKMzvoeN9

Narahubung:

0892005217904 (Arif)
082136042337 (Anggun)

Dua mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Fathul Anam (angkatan 2023) dan Faisal Ahmad Ferdian Syah (angkatan 2022), telah terpilih untuk mewakili Indonesia di 7th International Universities Debating Championship yang akan berlangsung di Doha, Qatar, pada 24-30 Mei 2024.

Event bergengsi ini diikuti oleh lebih dari 100 tim dari 50 negara, menjadikannya salah satu kompetisi debat terbesar di dunia. Para peserta akan berdiskusi mengenai isu-isu kontemporer penting dengan menggunakan bahasa Arab, sehingga ajang ini tidak hanya menguji kemampuan berpikir kritis dan cepat, tetapi juga penguasaan bahasa yang luar biasa.

Muhammad Fathul Anam mengungkapkan, “Ketertarikan saya terhadap debat muncul dari kecintaan saya pada bahasa Arab. Mosi yang diangkat dalam perdebatan sangat memicu saya untuk terus menambah informasi dan pengetahuan.” Dia menambahkan bahwa seorang debater harus mampu berpikir solutif dan mempertimbangkan banyak hal sebelum membuat keputusan.

Faisal Ahmad Ferdian Syah juga berbagi pandangannya, “Ketinggian hanya akan diperoleh sesuai dengan tingkat kepayahan saat meraihnya. Sulit bukan berarti tidak mungkin. Saya merasa bangga bisa mewakili Indonesia dan berjuang untuk mengharumkan nama bangsa. Ini adalah awal dari sebuah perjuangan.”

Keduanya dibimbing langsung oleh Saiful Aziz, S.H., M.H., dosen Program Studi Hukum Keluarga yang telah memiliki pengalaman luas dalam kompetisi internasional. Keikutsertaan mereka membuktikan bahwa mahasiswa Prodi Hukum Keluarga mampu bersaing di panggung internasional dan berkontribusi dalam diskusi mengenai isu-isu global yang relevan.

Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi UII dan Indonesia, menunjukkan potensi luar biasa generasi muda kita dalam berkontribusi pada diskusi intelektual di tingkat dunia. Kompetisi ini juga menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam memahami dan merespons isu-isu global. (MA)

Program Studi Ahwal Syakhshiyah Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Paralegal & Mediasi untuk membekali mahasiswa Program Studi Ahwal Syakhshiyah S1 angkatan 2021 dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dalam praktik hukum dan penyelesaian sengketa. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni dan 6 Juli 2024 ini menghadirkan narasumber ahli dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wonosari.

Penguatan Kapasitas Mahasiswa melalui Pelatihan

Pelatihan ini dirancang secara sistematis untuk membekali mahasiswa Ahwal Syakhshiyah FIAI UII angkatan 2021 dengan dua kompetensi utama:

  1. Keahlian Paralegal:

H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M., Ketua DPC Peradi Wonosari, mengawali sesi dengan memaparkan peran krusial paralegal dalam mendukung advokat dan klien. Beliau menjelaskan secara terperinci tugas-tugas pokok paralegal, seperti melakukan riset hukum, membantu penyusunan dokumen hukum, dan memberikan pendampingan kepada klien. “Menjadi hakim itu kuncinya cuma dua. Pertama, pintar membaca. Kedua, pintar berbicara,” ujar H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M., Ketua DPC Peradi Wonosari, dalam materinya tentang keparalegalan.

Widodo Rudianto, S.H., Sekretaris DPC Peradi Wonosari, melatih mahasiswa dalam menyusun kronologi kejadian secara sistematis dan akurat. Kemampuan ini esensial dalam membangun argumen hukum yang kokoh dan meyakinkan. “Membebaskan 1000 orang yang bersalah, lebih baik daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” pesan Widodo Rudianto, S.H., Sekretaris DPC Peradi Wonosari, saat menyampaikan materi tentang teknik menyusun kronologi.

Deanna Fitri Roshandi, S.H., alumni Ahwal Syakhshiyah FIAI UII angkatan 2017, berbagi pengalamannya dalam memberikan konsultasi hukum kepada klien. Beliau menekankan pentingnya komunikasi yang efektif, empati, dan pemahaman mendalam terhadap permasalahan klien.

H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M., kembali memandu mahasiswa dalam menyusun surat kuasa dan somasi sesuai dengan kaidah hukum dan format yang berlaku.

  1. Keahlian Mediasi:

H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M., memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Beliau menjelaskan secara terperinci prinsip-prinsip dasar mediasi, seperti kesukarelaan, imparsialitas, dan kerahasiaan. “Adil adalah keseimbangan yang proporsional. Dalam mediasi, kita perlu melihat keadilan dalam menimbang permasalahan,” jelas H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M., dalam materinya tentang teori mediasi.

H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M., menekankan pentingnya etika bagi seorang mediator dalam menjalankan tugasnya. Beliau menyampaikan nilai-nilai seperti kejujuran, objektivitas, dan profesionalisme yang harus dipegang teguh oleh mediator. “Profesi mediator berperan dalam mewujudkan kesaling terhubungan yang harmonis dan menyebarkan kebahagiaan,” tambahnya.

Untuk mengaplikasikan teori yang telah diperoleh, mahasiswa dihadapkan pada simulasi mediasi berdasarkan kasus sengketa tanah yang kompleks. Mahasiswa berperan sebagai mediator, pihak yang menuntut, dan pihak yang dituntut, dengan arahan langsung dari narasumber.

Apresiasi dan Antusiasme Tinggi dari Peserta

Para peserta pelatihan mengaku antusias dan mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan ini. Pelatihan ini disambut dengan antusiasme yang tinggi dari para mahasiswa. Rima Pramita, salah satu peserta, mengungkapkan rasa puasnya atas kesempatan berharga ini.

“Pelatihan ini sangat bermanfaat dan aplikatif. Kami tidak hanya mendapatkan materi secara teoritis, tetapi juga berkesempatan untuk mempraktikkannya secara langsung. Hal ini tentunya akan sangat membantu kami dalam persiapan magang dan memasuki dunia kerja,” ujar Rima Pramita.

Selain itu, Luqman Adam Wibowo yang merupakan peserta juga menyampaikan kesannya, “Saya ingin mengapresiasi dedikasi bagi pemateri paralegal dalam memberikan informasi hukum dan dukungan kepada mahasiswa, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pembekalan ilmu kedepannya untuk mahasiswa. Semua isi yang disampaikannya adalah DAGING!!!”

Investasi Jangka Panjang untuk Membangun Generasi Ahli Hukum yang Berkualitas

Lebih dari sekadar pelatihan, kegiatan ini merupakan investasi Ahwal Syakhshiyah FIAI UII dalam membangun generasi ahli hukum yang kompeten dan siap pakai. Dengan membekali mahasiswa dengan keahlian paralegal dan mediasi, kami berharap para mahasiswanya dapat berkontribusi secara optimal dalam dunia hukum dan memberikan solusi yang tepat bagi penyelesaian sengketa di masyarakat.

Penutup

Pelatihan Paralegal & Mediasi bagi mahasiswa Ahwal Syakhshiyah FIAI UII angkatan 2021 merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan mereka untuk menghadapi dunia praktik hukum dan penyelesaian sengketa. Dengan materi yang komprehensif, narasumber yang ahli, dan metode pelatihan yang interaktif, diharapkan program ini dapat menghasilkan lulusan yang kompeten, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan hukum dan keadilan di Indonesia. (MA)

Bismillah. Sobat AS, ini dia pemenang 6th Sharia Fest Day 2024!
Let’s check it out!

Selamat kepada para pemenang 6th Sharia Fest Day 2024!

LOMBA POSTER

1. Amalia Putri Rahmadhianti (SMA Al Hikmah Surabaya)
2️. Panji Satrio Prakoso (SMA Perguruan Cikini)
3️. Muhammad Fathir Al Jufri (SMAN 4 Pekalongan)
Favorit. Umi Zarin Karimah (MAN 4 Tangerang)

LOMBA ESAI
1️. Vania Evagelista Evelina Susanto (SMA 4 Denpasar)
2️. Imel Fissamawati Rizki (MAN 1 Pasuruan)
3️. Rifki Hilman Fauzi (MAN 1 Darussalam Ciamis)
Favorit. Naufal Maulana Meidiyanto (MAN Bondowoso)

LOMBA PIDATO BAHASA ARAB
1️. Muhammad Al Qossam (MA Maghfirah Islamic Leadership Boarding School)
2️. Mochammad Fachry (MA Darul Faqih Indonesia)
3️. Muhammad Fathur Rohman (MA Unggulan Nuris Jember)
Favorit. Dinda Nur Fadilah (MAN 2 Malang)

LOMBA PIDATO BAHASA INDONESIA
1️. Hasna Muthia Al Fatma (MAN 2 Kediri)
2️. Abdul Azis Muhammad Ilham (MANPK Surakarta)
3️. Siti Asyifatun Salsabila (Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Asy’ariyyah Kalibeber)
Favorit. Nur Hidayatul Khoiriyah (MA Annuriyah Malang)

Kami berusaha memberikan apresiasi terbaik atas antusiasme yang luar biasa dari teman-teman semuanya! Dengan rasa hormat yang mendalam, kami menambahkan kategori Juara Favorit di setiap cabang lomba sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan semangat kalian. Semoga ini bisa menjadi semangat bagi semua untuk terus berkarya dan tumbuh bersama!

Prestasi kalian sungguh luar biasa! Kami bangga atas dedikasi dan kreativitas yang kalian tunjukkan. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus berkarya dan berprestasi di masa depan!. Bagi yang belum menang, jangan berputus asa, tetaplah semangat dan terus berjuang!

ASMendunia #ShariaFestDay #SFD2024 #ShariaFestDays #ShariaFestDays2024 #TerusBerprestasi #PrestasiSiswa #LombaSiswa #KampusUII #UII #FIAIUII #TerdepanMenjadiTeladan #UniversitasIslamIndonesia #UIIYogyakarta #AhwalSyakhshiyah #AhwalSyakhshiyahUII #HukumKeluargaIslam #HukumKeluargaIslamUII #HukumKeluargaUII

Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) melalui Jurusan Studi Islam berkolaborasi dengan Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Islam (PKBHI) menggelar seminar nasional (7/3). Seminar kali ini mengangkat tema “Merespon Kalender Islam Global” yang dihadiri oleh para ahli, praktisi, dan pemerhati ilmu falak dari berbagai latar belakang untuk membagikan pengetahuan, pengalaman, dan perspektif mereka mengenai kalender Islam global. Upaya FIAI mengadakan seminar nasional tidak lain adalah untuk menanggapi pesatnya pertumbuhan teknologi astronomi dan komputasi yang menyebabkan perubahan signifikan dalam perhitungan kalender. Sehingga memberikan pengaruh pada penentuan awal bulan hijriyah, ramadhan, syawal, dengan metode hisab maupun rukyat.  Perbedaan tersebut memunculkan perdebatan panjang bahkan sampai saat ini pun masih menjadi isu hangat acap kali memasuki bulan-bulan tertentu (hijriyah, ramadhan, syawal) dalam peradaban umat Islam.

Dr. Drs. Asmuni, MA. Dekan FIAI UII Menyampaikan dalam sambutan nya “…perbedaan dalam pelaksanaan puasa dan hari raya nampaknya tidak merugikan, namun secara psikologis cukup menyiksa.” Oleh sebab itu tema ini tidak akan pernah habis didiskusikan sebab para fuqaha belum melakukan perjanjian untuk bersatu. Sambutan dekan FIAI ditutup dengan pemikiran dimana Fuqaha masih terjebak untuk memahami teks secara literal dan pada waktu yang sama mereka mengorbankan persatuan dan kesatuan umat Islam. Harapan kedepan, hendaknya para Fuqaha mengurai fikih yang kaku menjadi lebih fleksibel pun dengan implementasinya terhadap penetapan tanggal puasa dan lebaran.

Drs. H. Jauhar Mustofa, M.Si. selaku Kabid URAIS Kemenag DIY membawakan tema seminar dengan judul “Respon Pemerintah Indonesia terhadap Kalender Islam Global”. Memaparkan terkait tanggapan pemerintah terhadap isu kalender Islam global sehingga berkembanglah unifikasi kalender hijriyah. Perjalanan panjang dilalui dalam penentuan awal bulan dalam Islam dari tahun 1998-2017 akhirnya berbuah manis. Pada tahun 2017 dalam agenda “Seminar Internasional Fikih Falak” menghasilkan sebuah rekomendasi yang pada prinsipnya menjadi upaya solutif dalam mengatasi perbedaan pernentuan awal bulan. Dimana, kriteria elongasi minimal 6.4 derajat dan tinggi minimal 3 derajat bermarkas di Kawasan Barat Asia Tenggara, yang pada kali ini tergabung dalam himpunan negara MABIMS (Menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Peluang penerapan New Visibilitas MABIMS ini menjadi jalan tengah pemerintah dalam menengahi perdebatan panjang ormas dan madzhab yang beragam di kalangan masyarakat Indonesia.

“Penyatuan kalender Islam itu sulit, tapi mungkin ini adalah contoh sikap kaum madzhab optimis, penyatuan kalender Islam itu mungkin, tapi sulit adalah sikap dari kaum madzbah pesimis” merupakan pernyataan Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, M.Ag. (Wakil Ketua IV MTT PPM) yang menjadi narasumber ke dua dalam seminar nasional yang dikemas dalam judul “Kalender Islam Global Perspektif Muhammadiyah”. Prinsip kalender dalam Islam merujuk berbagai nash. Prinsip kalender dalam Islam ditetapkan, sebagaimana berikut: dalam satu tahun 12 bulan; terdapat konjungsi; umur bulan terdapat 29/30 hari; hisab rukyat; hilal; dan wilayah geografis. Minimal umur bulan adalah 29, maksimal 30 hari (fase ijtima’). Terdapat kasus pada penetapan awal bulan hari raya idul adha antara Negara Saudi dan Indonesia yang mengalami perbedaan. Pemaknaan dari kalimat Al-Hajju Arafah “haji itu Arafah”. Seseorang berfikir Arafah itu makna “tempat” atau “waktu” ?. Jika peringatan idul adha itu tanggal 9 dzulhijjah, dengan demikian madzhab tempat tidak harus sama. Namun, jika Arafah yang dimaksud adalah tempat, maka tempat yang selanjutnya dijadikan pondasi saat itu adalah Arafah menjadi pondasi untuk peringatan hari raya idul adha seluruh dunia. Kalender Hijriyah Global (KHGT) menjadi pedoman untuk menetapkan penganggalan awal bulan hijriyah, sebab memuat prinsip diantaranya: Keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia, penggunaan hisab, transfer imkan rukyat, kesatuan matlak, dan permulaan hari universal. Narasumber ketiga, Dr. Eng. Rinto Anugraha NQZ, S.Si., M.Si. (Pakar Astronomi UGM) menyampaikan materi seminar dengan judul “Telaah Kalender Islam Global (Kriteria Hasil Muktamar Turki 2016) Perspektif Astronomi. Menurutnya, sejak dahulu orang sudah mengetahui bahwa pergerakan matahari dan bulan bersifat periodik. Tentu tidak terlepas dari nash Al-Qur’an Surat Ar-Rahman ayat ke-5 yang artinya “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan”. Kalender terbagi menjadi 3 jenis (solar calendar, lunar calendar, luni-solar calendar). Dalam pengetahuan kalender Islam hakiki memiliki dua metode penentuan awal bulan. Pertama, metode hisab (perhitungan) dimana hal ini menganut teori dan eksperimen. Kedua, metode ru’yat (pengamatan) yang menitikberatkan pada observasi dan eksperimen. Berbagai kriteria hisab untuk menentukan awal bulan Islam (kriteria wujudul hilal dari muhamaddiyah, kriteria MABIMS, imkan ru’yat dari lokal dari NU, Persis, LAPAN serta imkan ru’yat global di muktamar Turki 2016). (Unza)

Program Studi Hukum Islam Program Doktor (HIPD) dan Program Studi Ahwal Syakhshiyah Program Sarjanan menyelanggarakan diskusi dosen dan mahasiswa (6/3) dengan salah satu narasumber Prof. Dr. Muhammad Salim Abu Ashi, guru besar Ilmu Alqur’an, Ilmu Tafsir, Theologi, dan Ushul Fiqih Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.  membawakan tema diskusi seputar “Isu-Isu Kontemporer dalam Fiqh”. Pertama, beliau menekankan bahwa jihad dalam Islam tidak hanya terbatas pada penggunaan senjata atau peperangan. Jihad juga mencakup usaha dalam menuntut ilmu dan pendidikan. Ini menunjukkan bahwa belajar dan menyebarluaskan pengetahuan merupakan bentuk jihad yang penting dan sangat diperlukan. Kedua, Prof. Dr. Muhammad Salim Abu Ashi al-Azhari menegaskan bahwa semua bidang ilmu memiliki manfaat, termasuk kedokteran, hukum, dan ekonomi. Ilmu-ilmu ini merupakan sarana penting dalam pengabdian kepada masyarakat, khususnya umat Islam. Dengan memiliki pengetahuan di berbagai bidang, umat Islam bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat luas.

 Ketiga, beliau membahas tentang konsep Mujaddid dalam Islam. Mujaddid diartikan sebagai pembaharu yang muncul setiap seratus tahun, yang bisa berupa individu atau sekelompok orang. Peran mereka adalah untuk memperbaharui semangat dan pola pikir umat Islam, membawa kembali esensi ajaran Islam yang sesuai dengan konteks zaman. Keempat, dalam konteks pembaharuan dalam Islam, Prof. Dr. Muhammad Salim Abu Ashi al-Azhari mengungkapkan bahwa terdapat dua jenis hukum dalam Islam: hukum qoth’i yang tidak berubah, seperti masalah akidah, dan hukum ijtihadi yang bisa diperbaharui sesuai dengan konteks dan kebutuhan zaman. Ini menunjukkan pentingnya ijtihad dalam merespons dinamika kehidupan kontemporer.

Narasumber lain yang turut hadir dalam diskusi dosen dan mahasiswa kali ini diantaranya: Dr. Drs. Asmuni, MA (Dekan FIAI UII), Dr. Ahmad Sa’ad Ahmad Al-Dafrawi (Dosen Fakultas Hukum UII), Januariansyah Arfaizar, SHI., ME (Mahasiswa Prodi HIPD FIAI UII/ Dosen STAI Yogyakarta). Berkaitan dengan tema yang dibahas oleh Profesor Salim mengenai isu kontemporer dalam fikih, maka topik-topik lain juga memiliki relevansi terhadap isu kontemporer tersebut, diantaranya; tema diskusi yang dibawakan oleh Dr. Ahmad Sa’ad Ahmad Al-Dafrawi, yaitu tentang Pendekatan Maqashid pada Isu-Isu Kesehatan tentang rekayasa genetika. Yang menarik, Dr. Ahmad al-Dafrawi membawa konsep Maqashid Syariah dalam konteks ini. Maqashid Syariah adalah tujuan atau prinsip-prinsip dasar syariah Islam, salah satunya adalah Hifdzu an-Nafs, yang berarti perlindungan jiwa atau kehidupan. Dr. Drs. Asmuni menambahkan diharapkan fikih menjadi ilmu yang harus difahami dari dasar ke pemahaman mendalam.  Fiqh menurut istilah diartikan sebagai pemahaman secara mendalam untuk mengetahui hukum-hukum dalam melakukan sesuatu. Ulama yang memahami hadist maka menunjukkansikap bentuk respon dari hal hal yang sudah terjadi dalam kehidupan, baik pemerintah maupun kondisi peradaban. Pun dengan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dari sudut pandang syari’ah, disampaikan oleh Januariansyah Arfaizar, SHI., ME. Distribusi kekayaan harus merata demi mencapai kesejahteraan umat Islam, sebagai wujud dari tujuan dari prinsip-prinsip syariah. (Unza)