YOGYAKARTA – Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah), Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan DPN Peradi sukses menyelenggarakan rangkaian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V. Pada hari Sabtu (14/2/2026), kegiatan ini terasa istimewa dengan hadirnya Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI 6), Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai pemateri utama.

Bertempat di Ruang Rapat Dekanat (1.04) Gedung Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Yogyakarta, agenda yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 17.30 WIB ini mengusung fokus bahasan mengenai Hukum Acara Peradilan Mahkamah Konstitusi.

Kedatangan orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi tersebut disambut hangat oleh jajaran pimpinan universitas dan fakultas, di antaranya Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.; Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni, M.A.; serta Ketua Program Studi Hukum Keluarga FIAI UII, Muhammad Najib Asyrof, S.Pd.I., Lc., M.Ag. Acara dibuka secara resmi melalui sambutan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Wonosari, H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M., sebelum akhirnya memasuki sesi inti penyampaian materi yang dipandu oleh moderator Hasman Zhafiri Muhammad, S.H., S.Pd., M.H.

Urgensi Pemahaman Hukum Acara MK bagi Calon Advokat

Profesi advokat dituntut untuk tidak hanya sekadar memahami hukum secara teknis, tetapi juga memiliki ketajaman analisis, profesionalisme, dan integritas terlebih dalam konteks hukum keluarga yang kerap bersinggungan dengan nilai agama dan moral. Oleh karena itu, PKPA Angkatan V ini dirancang untuk membekali calon advokat dengan pemahaman komprehensif, salah satunya mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Materi yang dibawakan oleh Dr. Suhartoyo menjadi kebutuhan krusial bagi calon advokat modern, bukan sekadar pelengkap kurikulum. Dalam pemaparannya, setidaknya ada empat alasan utama mengapa materi ini sangat fundamental:

  • Perluasan Kompetensi dan Kewenangan: Advokat masa kini dituntut untuk menguasai mekanisme di MK, mulai dari Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review), penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), pembubaran partai politik, hingga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menjadi ceruk pasar penting di tahun-tahun politik.
  • Karakteristik Hukum Acara yang Sui Generis: Berbeda dengan peradilan umum, hukum acara di MK memiliki kekhasan. Mulai dari sifat putusannya yang Final and Binding serta Erga Omnes (berlaku untuk semua orang), penentuan Kedudukan Hukum (Legal Standing) yang ketat, hingga beban pembuktian yang berfokus pada pertentangan norma.
  • Perlindungan Hak Konstitusional Klien: Pemahaman tentang konstitusi memungkinkan advokat tidak hanya berkutat di level teknis aturan undang-undang, tetapi mampu menyentuh akar masalah konstitusionalitasnya. Advokat adalah benteng terakhir saat kebijakan negara dinilai merugikan hak dasar warga negara.
  • Menghadapi Dinamika Ketatanegaraan: Pemahaman ini membekali calon advokat untuk tidak hanya melakukan legal reasoning, tetapi juga constitutional reasoning yang komprehensif guna mengikuti perkembangan tata hukum nasional.

Mengabdi pada Almamater: Ilmu sebagai Amal Ibadah

Kehadiran Dr. Suhartoyo dalam forum ini bukan sekadar menjalankan tugas kenegaraan, melainkan sebuah momen nostalgia dan pengabdian. Sebagai alumni Strata-1 UII, beliau mengungkapkan rasa bangganya bisa kembali berbagi ilmu di “rumah sendiri”.

Lebih dari 35 tahun malang melintang sebagai hakim, beliau merasa bahwa segudang pengalaman tersebut akan jauh lebih bermakna jika ditransfer kepada generasi penerus penegak hukum di Indonesia, khususnya para advokat muda peserta PKPA.

“Karena berbagi ilmu juga merupakan bagian dari ibadah dan juga menyebarkan pengetahuan yang tidak lain juga untuk kemaslahatan kita bersama,”

ungkap Dr. Suhartoyo di penghujung sesinya.

Momen berharga di Sabtu sore tersebut ditutup dengan penyerahan plakat dari Program Studi Hukum Keluarga kepada Dr. Suhartoyo sebagai bentuk penghormatan dan kenang- kenangan.

Kegiatan PKPA ini kembali menegaskan komitmen nyata Prodi Hukum Keluarga FIAI UII dalam mendukung pengembangan profesionalisme advokat, menjembatani teori dan praktik, serta memfasilitasi para alumni dan sarjana hukum untuk berkiprah menjaga tegaknya keadilan di tengah masyarakat.

International Mobility Program antara Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) resmi berlangsung pada 21–31 Oktober 2025 di Negeri Sembilan, Malaysia. Kegiatan ini menjadi ajang pertemuan akademik dan budaya bagi dua perguruan tinggi yang memiliki fokus serupa dalam pengembangan ilmu syariah. Peserta dari UII merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Internasional Program angkatan 2023 yang terdiri dari empat orang, yakni Valerina Bintang (23421009), Zul Fadli (23421021), Nabila Mumtazah Priyatna (23421031), dan Hanif Ikhsan Ramadhan (23421034).

Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan rombongan UII pada 20 Oktober 2025. Setibanya di Malaysia, para peserta mengikuti orientasi sekaligus menempati Kolej Kediaman USIM sebagai tempat tinggal selama program berlangsung. Setelah sesi pengenalan kampus, mahasiswa mulai memasuki jadwal akademik yang cukup padat dengan berbagai kegiatan perkuliahan dan diskusi tematik.

Salah satu agenda inti adalah kuliah bersama dan sesi guest lecture yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Najib Asyrof selaku Kaprodi Hukum Keluarga UII. Beliau turut mendampingi mahasiswa selama program dan memberikan materi terkait isu-isu halal di Yogyakarta serta kaitannya dengan fiqh keluarga. Sesi ini menjadi ruang dialog lintas perspektif antara mahasiswa Indonesia dan Malaysia, memperluas cakrawala pemahaman mereka mengenai praktik hukum keluarga di kedua negara.

Selain kuliah, peserta juga mengikuti lawatan kampus dan fakultas untuk mengenal lebih dekat lingkungan akademik USIM. Interaksi mahasiswa berjalan hangat melalui berbagai kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan SHALEC (Syariah Halal Legacy Club), organisasi mahasiswa prodi industri halal di USIM. Kegiatan ini turut membuka kesempatan pertukaran pandangan terkait isu halal dan syariah kontemporer.

Para peserta UII juga berkesempatan mengikuti perkuliahan bersama mahasiswa SMFF (Sarjana Muda Fiqh dan Fatwa) serta SMSIH (Sarjana Muda Syariah Industri Halal). Pertemuan lintas program ini memberikan wawasan yang lebih kaya mengenai pendekatan akademik dalam kajian syariah di Malaysia, sekaligus memperkenalkan model pembelajaran khas USIM.

International Mobility Program ini turut disemarakkan oleh Mini Seminar Antarabangsa bertema Shariah Based Global Halal Edutourism. Seminar tersebut menjadi forum akademik penting untuk membahas perkembangan industri halal global dan integrasinya dengan kajian syariah. Mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk melihat langsung bagaimana isu halal dipadukan dengan konsep edutourism di Malaysia.

Tidak hanya berkutat pada kegiatan akademik, peserta juga diajak untuk mengikuti lawatan edutourism ke berbagai situs bersejarah, masjid, dan pusat kegiatan masyarakat di Negeri Sembilan. Kunjungan ini memberi pengalaman langsung mengenai budaya, sosial, serta praktik keberagamaan masyarakat Malaysia yang relevan dengan studi mereka.

Rangkaian program ditutup pada 31 Oktober 2025 melalui Majlis Penutup dan Penyampaian Sijil. Acara berlangsung hangat dengan penyerahan sertifikat kepada seluruh peserta serta pertukaran cenderamata antara UII dan USIM sebagai simbol persahabatan akademik. Momen ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya program mobiliti yang berjalan sukses dan penuh manfaat.

Melalui pengalaman ini, para mahasiswa Hukum Keluarga UII membawa pulang lebih dari sekadar pengetahuan akademik. Mereka memperoleh pemahaman lintas budaya, jejaring akademik internasional, serta perspektif baru dalam mengkaji isu-isu syariah di tingkat global. Pengalaman berharga ini diharapkan dapat menjadi bekal penting dalam perjalanan akademik dan profesional mereka ke depan.