Sekapur Sirih Jurnal Al-Mawarid Edisi XVIII Tahun 2007

Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusannya Nomor 097/SK/X/2006 telah menunjuk sebuah tim (Kelompok Kerja) yang bertugas menyusun “Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES). Upaya MA melahirkan KHES ini layak diapresiasi, direspons dan disambut dengan gembira. Salah satu bentuk apresiasi dan respons konstruktif yang dapat diberikan adalah melakukan telaah kritis terhadap materi yang ada di dalam draft KHES tersebut. Di antara hal-hal yang perlu di telaah, Pertama, bagaimanakah posisi KHES dalam konteks bangunan hukum nasional. Kedua, apa paradigma dan prinsip yang menjadi pijakan dalam perumusan KHES. Ketiga, bagaimana pendekatan dan metode istinbath yang dilakukan dalam melahirkan hukum ekonomi syari’ah. Keempat, bagaimanakah hubungan KHES dengan undang-undang terkait. Kelima, bagaimana kedudukan dan kewenangan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) pasca lahirnya KHES. Keenam, apakah aturan-aturan hukum yang terdapat di dalam KHES, memberikan ruang yang cukup luas bagi perkembangan ekonomi syari’ah atau malah sebaliknya akan membatasi ruang gerak ekonomi syari’ah.

Selain itu, kehadiran KHES juga berimplikasi pada lembaga-lembaga terkait lainnya seperti Fakultas Syari’ah dan Peradilan Agama sendiri. Pertama, bagaimanakah kesiapan Fakultas Syari’ah menyongsong perubahan Undang-Undang Peradilan Agama dan lahirnya KHES. Persoalan ini menjadi penting, karena Fak. Syari’ah adalah dapur yang melahirkan sumber daya manusia (SDM) peradilan yang berkualitas. Kedua, bagaimana pula kesiapan para hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa sengketa ekonomi syari’ah. Pertanyaan ini penting mengingat amanah pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 2004 yang menegaskan bahwa “hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.” Cukup mampukah hakim kita menjalankan amanah undang-undang ini.

Untuk merespons khususnya persoalan kompilasi hukum ekonomi syariah tersebut dan umumnya masalah hukum keluarga di Indonesia merupakan kewenangan absolut eradilan agama, Jurnal Al-Mawarid edisi XVIII ini mengetengahkan berbagai artikel, yaitu 1.Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam oleh Abdul Mughits, 2.Tanggungjawab Akademis Fakultas Syariah dalam Perspektif UU No. 3 Tahun 2006 oleh Achmad Fauzi, 3.Prosedur Penetapan Keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional oleh Asjmuni Abdurrachman, 4. Terbentuknya Akad dalam Hukum Perjanjian Islam oleh Afdawaiza, 5. Hak-Hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Syria dan Tunisia oleh Masnun Tahir, 6. Keluarga Sakinah dan Tantangan Globalisasi oleh Imam Mustofa, 7. Dinamika Hukum Islam Bidang Keluarga di Indonesia oleh M.Sularno, 8. Metode Tafsir ( Perkembangan Metode Tafsir Mengikuti Warna atau Corak Mufassirin) oleh Hujair AH.Sanaky, 9. Pandangan Orientalis terhadap Orisinalitas Hukum Islam dari Pengaruh Hukum Romawi oleh Syarif Zubaidah, dan 10. Book Review olehSofwan Jannah.

Untuk edisi XIX yang akan datang Jurnal Al-Mawarid merencanakan akan menyoroti Eksistensi Perbankan Syariah di Indonesia setelah Disahkannya Undang-Undang Perbankan Syariah. Untuk itu, redaksi mengundang para pembaca yang budiman untuk berpartisipasi mengirimkan artikelnya ke redaksi Jurnal Al-Mawarid. Selamat membaca.

Redaksi


Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam

Abdul Mughits

Abstract

This paper tries to see the Compilation of Islamic Economic Law (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah/KHES) by Islamic law perspective. This KHES compiling constitutes the ”positifization” effort of economoic law into national law system which that’s by sosiological as response to new growth in economic law in the form of Islamic economic practices in Islamic finance institutions (lembaga keuangan syari’ah/LKS). KHES is none other than the fiqh of Indonesia and ijtihad collective. That refers to resourches which have popular in Islamic schools of law with eclectic pattern. Because in its compiling has entangled Islamic judges, that represents the result of ijtihad, althougt in its compiling has only entangled a part of small expert and practitioner in Islam law, not yet accomodated widely, so that will find many problem in its applying. Nevertheless KHES is the masterwork and the new penetration in economic law in Indonesia.

Keyword: KHES, positifisasi, fikih, dan hukum Islam.


Tanggungjawab Akademis Fakultas Syariah dalam Perspektif UU No. 3 Tahun 2006

Achmad Fauzi

Abstract

The faculty of Syariah or Syariah department constitutes the main resources to produce religious jurists who have academical responsibilities to prepare the qualified output. Especially since the emerging of the Act No. 3 year 2006 that instead of the Act No. 7 year 1989 regarding the religious court. The impact of the arising of the Act No.3 year 2006 is the enlarging the authority and jurisdiction of the religious court in Indonesia. Because of this, that is the challenge, the role and the academical responsibility of the faculty of the department of syariah not only to produce religion jurists or advocator but also to prepare interdicipline jurists who expect to handle many cases.

Keywords: syariah, tanggungjawab, akademis, jurisdiksi, dan otoritas.


Prosedur Penetapan Keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional

Asjmuni Abdurrachman

Dewan Syariah Nasional (DSN) dibentuk tahun 1999 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Tujuan pembentukan dewan itu untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yakni lembaga keuangan yang mengeluarkan produk layanan keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah atau takaful, reksadana syariah dan gadai syariah, yang sebelumnya ditangani langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Terbentuknya Akad dalam Hukum Perjanjian Islam

Afdawaiza

Abstract

The field of social affairs of Islamic law has been paid attention more betterrecently. This indicates by the emerging of many kinds of the finance and syariah business institution.Besides, it also enlarging of Islamic court authority in handling the cases not only inheritance, the last will, gifth, and the waqf but also those of syariah economics. Hence, it is urgent need to study the basic principles that becoming the substance of transaction. Departing from these basic principles can support to handle the cases that arise in this field of Islamic law. This contrary to the model of Islamic jurists that always study many kinds of particular transactions without describing the general principle. This article aims to describe the general principles of the elements and the criteria

Keywords: akad, perjanjian, prinsip, Islam, dan sengketa.


Hak-hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Syiria dan Tunisia

Masnun Tahir

Abstraksi

The following article investigates the policies of Syria and Tunisia regading woman rights in marriage law. This article departs from the reality and the discourse of woman rights in particular in the classical texts that still dominating by masculine perspective, for instances in the cases of divorce, polygamy, etc. This article traces Syria and Tunisia family law reform including the political and geograpichal background, the familiy law development of both two states. The approach that using in this article is comparative perspective. This article expects to be references for genderists, decision maker because Allah teaches humankind egalitarianism between man and woman.

Kata kunci: Hukum keluarga, Syria, Tunisia, perempuan dan perbandingan.


Keluarga Sakinah dan Tantangan Globalisasi

Imam Mustofa

Abstract

The following article describes the impactof globalization toward the life of family.The description of this departsfromthe existence ofhappy (sakinah) family, the globalization challengtoward the life of family, and the alternative solution regardingthe negative effect of globalization toward the existence of family.The negative effects for instance moral decadence, life style, the disharmony relationship, the desacralization of family, permissive. Hence, either according to Islam or western stated that to build the happy family need and should refer to moral, spiritual, and religion values as the basis of family life.

Kata kunci: keluarga, globalisasi, bahagia, sejahtera, dan agama


Dinamika Hukum Islam Bidang Keluarga di Indonesia

M. Sularno

Abstract

Study of Islamic family law in Indonesia and many Moslem countries is very interesting and urgent because Islamic family law denotes a field of Islamic law has an important position. This is because of its contribution to build society regularly and happily. Thus, many Moslem countries including Indonesia have pay attention more to Islamic law legislation as positive law for instance the Act o. 1 year 1974 regarding the marriage law, the Act No. 41 year 2004 concerning the waqf, the Act No. 7 year 1979 that has been changed by The Act No. 3 year 2006 about Religious Court. The impact of the positivization of Islamic family law is there is the certainty of Islamic law in Indonesia.

Keywords: undang-undang, hukum keluarga, kepastian hukum, dan legislasi.


Metode Tafsir [Perkembangan Metode Tafsir Mengikuti Warna atau Corak Mufassirin]

Hujair A. H. Sanaky

Abstrak

In interpreting the Holy Quran at least comprises of four methods: general understanding method of Quran, detail understanding method of the Holy Scripture, comparative understanding method of the Holy Book, and thematical/topical interpreting method of Quran. The interpreting the verses of the Holy Qoran influenced by those four methods and the background of the interpreters themselves. Each method has the characteristics either its weakness or its strength. For that reason, there is no the best method for understanding Quran.But, according to the writer of this article in term of interpreting Quran nowadays the topical/thematical method is very urgent to answer and to solve Moslem communities.

Keywords: metode, mufassir, corak, Alquran, dan maudu’i.


Pandangan Orientalis terhadap Orisinalitas Hukum Islam dari Pengaruh Hukum Romawi

Syarif Zubaidah

Hukum Islam, disebut juga dengan istilah Syariat Islam, isi kandungannya memuat seluruh aspek kehidupan manusia, tanpa ada kekurangan apapun. la mampu memberikan solusi terhadap setiap permasalahan umat yang muncul dari berbagai persoalan yang muncul di permukaan masyarakat baik individu maupun negara. Dengan kelengkapannya, hukum Islam mampu mengatur segala persoalan di bidang hukum, manajemen, politik dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan persoalan individual maupun persoalan kenegaraan yang berlaku untuk seluruh tempat dan sepanjang zaman. Hukum Islam yang di dalam penetapannya selalu mendasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Al-Sunnah, al-Ijmak, al-Qiyas dan dalil-dalil lainnya berdiri tegak, tanpa terpengaruh oleh perjalanan dan pergeseran waktu. Sebab nas-nasnya yang bersifat umum dan elastis itu relevan untuk sepanjang zaman, sehingga tidak memerlukan pergantian dan perubahan. Kendatipun demikian, hukum Islam tidak lepas dari tuduhan orang-orang orientalis, di mana mereka menganggap bahwa hukum Islam itu tidak orisinil karena di dalam penetapannya dipengaruhi oleh hukum-hukum Romawi. Untuk membuktikan apakah pernyataan para orientalis itu benar dan bagaimana menurut pendapat para tokoh umat Islam maka hal ini merupakan masalah yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan.


Book Review Muhamad on Islamic Economics

Sofwan Jannah

Buku karya Muhamad yang berjudul “Muhamad on Islamic Economic” mendiskipsikan secara lengkap permasalahan ekonomi sebagai problem yang dapat dianggap suatu yang bersifat universal dan pemikiran yang mendasar dalam ekonomi Islam. Para ahli ekonomi sibuk dan membuat dunia seluruhnya tenggelam dalam informasi atau karangan-karangan berkaitan persoalan ekonomi. Akan tetapi, jarang sekali dapat dipertemukan satu sama lain dalam sedikit atau banyak hal. Begitu ketat dan sengitnya perseteruan itu, maka dunia terbagi menjadi blok-blok yaitu barat dan timur, kapitalis dan komunis, dan seterusnya. Akibat dari adanya blok-blok tersebut, semakin sulit ilmu ekonomi memecahkan persoalan masyarakat dalam kehidupannya, terlebih ketika tidak ada strategi, cara yang utuh, dan menyeluruh. Sementara Di sisi lain, aspek kehidupan umat manusia sangat komplek.

 

Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah yang mungkar dan beriman kepada Allah. (Q.S. Ali Imran [3]: 110)

Saat menyaksikan tayangan di televisi dan panggung-panggung hiburan lainnya, dimana banyak ditampilkan beragam acara yang mengandung kemaksiatan dan gaya hidup bebas, kita layak bertanya, adakah ini hiburan kaum muslim? Hiburan kita ternyata tidak kalah buruknya dengan hiburan Hollywood. Atau tatkala kita membaca berbagai tindak kejahatan di media cetak, kadangkala kita bertanya-tanya, adakah ini sebuah masyarakat muslim? Mereka saling bertengkar bahkan saling bunuh hanya karena hal-hal sepele. Belum lagi tindak  pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan, apakah kita tengah berada di tengah masyarakat Islam?

Read more

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisaa’ [4]: 58).

Predikat negara hukum menggambarkan bahwa segala sesuatu harus berjalan menurut aturan yang jelas; masyarakat yang merupakan warga negara hidup dalam ketertiban, ketenangan, keamanan dan keadilan. Hukum dibuat sebagai salah satu sarana untuk menciptakan kondisi demikian. Sebagai sebuah sarana, dia lebih berjalan pada proses. Untuk mencapai hasil yang maksimal, maka proses harus berjalan secara maksimal pula. H.L.A. Hart (1965) mengatakan bahwa untuk menciptakan keadilan, hukum harus meliputi tiga unsur nilai, yakni kewajiban, moral dan aturan. Karenanya hukum tidak dapat dipisahkan dari dimensi moral (Murphy & Coelman, 1984: The Philosophy of Law). Jadi apabila ingin menciptakan keadilan dalam masyarakat maka unsur moral harus dipenuhi. Belum terciptanya rasa keadilan atau dengan kata lain gagalnya penegakan hukum dalam masyarakat kita sampai saat ini karena belum adanya “pengawalan” moral dari aparat penegaknya.

Read more

Editorial Vol. 1, No. 1, Juli 2007

Sistem ekonomi Islam, dalam sepuluh tahun terakhir ini makin populer. Fenomena ini ditandai dengan semakin suburnya bank-bank yang menerapkan konsep syari’ah. Di Indonesia perkembangan pemikiran tentang perlunya menerapkan prinsip Islam dalam berekonomi muncul pada 1974. Tepatnya digagas dalam sebuah seminar “Hubungan Indonesia-Timur Tengah” yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Akan tetapi, nampaknya perkembangan pemikiran dan pergumulan ijtihad panjang dalam masalah hukum ‘bunga bank’ dan ‘zakat vs pajak’ dalam seminar tersebut tidak sia-sia, akhirnya membuahkan hasil yang melegakan dan memuaskan umat muslim Indonesia. Paling tidak, kalau boleh dikatakan ‘sebuah tonggak’ sejarah baru kebangkitan ekonomi Islam di Indonesia, tepatnya pada hari Ahad, 3 November 1991 untuk pertama kalinya sebuah Bank Islam, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) dilaunching pendiriannya di Istana Bogor.

Setelah BMI memulai beroperasi sebagai bank yang menerapkan prinsip syari’ah pertama di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk menerapkan dan mempraktekkan sistem syari’ah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Akan tetapi kehadiran BMI sebagai lembaga perbankan syari’ah di tengah-tengah habitat umat muslim Indonesia dalam kenyataannya belum dapat memenuhi keseluruhan kebutuhan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usaha-usaha mikro yang notabene milik mayoritas umat. Hal ini mengindikasikan bahwa ekonomi Islam yang sedang dikembangkan di Indonesia selama lebih kurang enam belas tahun selama ini masih memiliki keterbatasan-keterbatasan yang cukup berarti baik sebagai suatu bangunan konsep maupun sebagai sistem operasional. Realitas ini merupakan permasalahan mendasar yang dihadapi ekonomi Islam di Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan kerangka pemikiran, langkah-langkah strategis, konsisten, evaluatif dan prospektif untuk mengembangkan ekonomi Islam.ini. Terinspirasi dengan sejumlah masalah di atas dan dilatarbelakangi untuk mencerahkan masyarakat, Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menerbitkan jurnal Ekonomi Islam La_Riba. Kehadiran jurnal La_Riba ini diharapkan akan menjadi media informasi dan komunikasi tentang ekonomi Islam di Indonesia. Di samping itu, karena media serupa masih sangat terbatas di Indonesia, jurnal ini akan memperkaya informasi kajian dan penelitian dalam bidang ekonomi Islam.

Artikel-artikel yang dimuat dalam jurnal La_Riba edisi perdana ini adalah M. Roem Syibly mengungkap Spekulasi dalam Pasar Saham, Rahmani Timorita Yulianti mengangkat Pola Ijtihad Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang Produk Perbankan Syari’ah, Yusdani menyoroti Islamisasi Model al-Faruqi dan Penerapannya dalam Ilmu Ekonomi Islam di Indonesia (Suatu Kritik Epistemik), Nur Kholis menulis tentang Evaluation to the Practice of Murabahah in the Operations of Baitul Mal Wattamwil (BMT) Yogyakarta, Asmi Nur Siwi Kusmiyati meneliti mengenai Risiko Akad dalam Pembiayaan Murabahah pada BMT di Yogyakarta ( dari Teori ke Penerapan), Helmi Haris mendeskripsikan tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari’ah), Syafrudin Arif memotret persoalan Need Assesment SDM Ekonomi Islam, Uzaifah menguak tentang Studi Deskriptif Prilaku Dosen Perguruan Tinggi Islam DIY dalam Membayar Zakat, Asmuni Mth membahas Zakat Profesi dan Upaya Menuju Kesejahteraan Sosial, dan H.M.Fajar Hidayanto mereview buku tentang Etika Bisnis. Secara umum tulisan-tulisan ini sekalipun beragam tetapi fokusnya sama dan saling melengkapi antara satu sama lain.

Untuk edisi mendatang jurnal La_Riba akan mengangkat tema Strategi Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia Untuk itu redaksi mohon partisipasi para pembaca untuk menyumbangkan tulisannya.

Redaksi

 

Daftar Isi

Spekulasi dalam Pasar Saham

M. Roem Syibly

Abstract

As a modern finance institution, stock market has several weaknesses and unfair market model but in practice, the modern economic system recognizes it as part of economic development in a state. Speculation is one of the weaknesses, the investor has to know the changeable time and market trend, making analysis and calculation then take decision to do speculation in buy and sell stock. The activities above have made market more active and dynamics. People in general take advantages from the speculation. If sharp calculation will get more advantages and if no will be loss much money. The practice as same as gambling system and systematically will smash principle of economic society. Islam has guidance in the case of speculation like what has happen in stock market. The article has objective to give guidelines how practically Islam give explanation about the issue. In the mudharabah and musyarakah system, people need capital to do their business by cooperation with capital holder. If sell and buy stock, so capital revolves among investors only and then real sector cannot develop due to lack of capital.

Keywords: spekulasi, pasar saham, dan investasi.

 

Need Assesment SDM Ekonomi Islam

Syafrudin Arif

Abstract

Islam economically provides its great expositions on the quality of human resource. Islam stimulates the human being to be progressive and successful on the whole aspects of their life, including in the economic ones. The success in this world as well as the next world is one of its progressive economic prescriptions. But becouse of the great extant economic underdeveopment over the Muslim world or areas nowadays, as if it is forgotten. This paper, thus, represents the treatment of the Islamic teaching especially on the enpowerment of human resource in terms of the economic fields and of how to accomplish the economic underdevelopment problems in the perspective of Islam. There are a lot of verses of the Holy Koran , the Prophetic Traditions, and his great companions to assert it. In a fact, human being is one of the driving factors of economic development. In a fact, Islam historically overcome the problems based on the comprehensive ways involving both a system and an individual, or the voluntary method, the compulsory method, and the method of the state’s responsibility. In the context of the contemporary islamic economics, the pioner human resources are indispensable to achieve.

Keywords: SDM, ekonomi Islam, sukses di dunia dan akhirat


Risiko Akad dalam Pembiayaan Murabahah pada BMT di Yogyakarta (dari Teori ke Terapan)

Asmi Nur Siwi Kusmiyati

Abstract

This research aim to know the practice of murabahah financing, any kind of risk which is related to murabahah financing, how to manage the risk of murabahah financing, and how is perpective of Moslem law to practice of murabahah financing at BMT in Yogyakarta. This research done by field research by using desain qualitative. In this research, its data collecting by use the documentation and interview technique. As for location becoming this research is : BMT Dana Insani, BMT Amratani Sejahtera, and BMT Bina Ihsanul Fikri (BIF) Nitikan. Result of this research indicate that : (1) practice of murabahah financing at BMT used for the purchasing of consumer goods / capital goods which is payment in instalment or fall due; (2) not all risk of murabahah financing have been experienced by third BMT, BMT Dana Insani have never experienced of the risk which is related to object and risk which is related to member while BMT BIF Nitikan have never experienced of the risk which is related to just object; (3) third BMT have different way of each other in managing risk which is related to murabahah financing; and (4) most concept and execution of murabahah financing at third BMT have as according to principles syari’ah.

Keywords: risiko, akad, murabahah, BMT


Zakat Profesi dan Upaya Menuju Kesejahteraan Sosial

Asmuni Mth

Abstract

One of the local regulations is Perda No.9 of 2002 concerning the zakah management issued by government of East Lombok regency, West Nusa Tenggara. The Perda becomes legal-formal standing for government of East Lombok regency to cut 2.5 % out of official’s total salary. The implementation of the policy is subjected to all state teachers and officials under the Departments of Religious Affairs and of National Education. After the ratification of the Perda, several problems appear, namely responses of the teachers and Islamic figures and problems influencing the implementation and impacts of the Perda. The study has attained the conclusion. Most state teachers and officials satisfactorily respond the zakah profession, and the Islamic figures accept the Perda concerning the zakah regulation as a part of Islamic Shari’ah. Furthermore, the study also indicates that the existence of the regulation on the zakah management, especially the zakah profession for the government officials in fact can improve the social-economy welfare of the society.

Keywords: zakat, perda, PNS, dan Lombok.


Pola Ijtihad Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang Produk Perbankan Syari’ah

Rahmani Timorita Yulianti

Abstract

The following article tries to investigate the main problem concerning the form of intellectual exercise and some background factors that influence on fatwa legislation that conducted by Indonesian Syariah Council (Dewan Syariah Nasional) of the Council of Indonsian Ulama (MUI) regarding syariah banking product. The result of this research revealed that the ijtihad pattern that used is analogical reasoning (ta’lili or qiyasi), and that of public welfare consideration (istislahi). Some factors that involving are to accomodate society willing to avoid the interest, and its instead of it is partnership, the product based on Islamic moral values, preventing invironment destruction and moral decadence

Keywords: ijtihad, fatwa, syariah, ulama, dan pola.


Islamisasi Model al-Faruqi dan Penerapannya dalam Ilmu Ekonomi Islam di Indonesia (Suatu Kritik Epistemik)

Yusdani

Abstract

The following article tries to investigate the knowledge islamization of al-Faruqi and its implementation in Islamic Economics in Indonesia. But the problem in this connection is does islamization of knowledge can responsible either in term religion or that of academical discourse in particular in economics? In fact, the islamization implementation in muslim economic in Indonesia tends more to supply market demand than that of Islamic Economics as science. Thus, there is the orientation deviation in Islamic Economics in Indonesia from academic to political sphere.

Keywords: islamisasi, al-Faruqi, ekonomi Islam, pasar, dan masyarakat


Evaluation to the Practice of Murabahah in the Operations of Baitul Mal Wattamwil (BMT), Yogyakarta

Nur Kholis

Abstrak

Riset ini merupakan analisis tentang konsep murabahah sebagai salah satu instrumen pembiayaan dalam transaksi Islam dan pelaksanaannya di BMT, Yogyakarta. Tujuan riset ini adalah (1) mengevaluasi praktik pembiayaan murabahah, baik prosedur dan pelaksanaannya di BMT Yogyakarta dan selanjutnya dievaluasi kesesuaian atau tidaknya prosedur dan pelaksanaan pembiayaan murabahah tersebut dengan prinsip-prinsip Syariah. (2) mengevaluasi cara penentuan margin keuntungan dalam kontrak murabahah di BMT Yogyakarta, apakah sama atau berbeda dengan penetapan tingkat bunga di bank konvensional. (3) mengevaluasi sikap dan tindakan pihak BMT apabila terjadi default payment oleh nasabah sesuai waktu yang telah ditetapkan. Riset ini merupakan riset kualitatif yang mengaplikasikan theoretical and empirical methods. Metode analisis reflective thinking dengan kombinasi pola pikir deduksi, induksi dan komparasi diaplikasikan sebagai metode analisis. Hasil riset menunjukkan bahwa mayoritas aspek praktik pembiayaan murabahah di BMT Yogyakarta sesuai dengan Syariah.

Keywords: evaluation, operation, murabahah, BMT.


Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari’ah)

Helmi Haris

Abstract

Islam as a religion, have a significant influence to the Indonesian history, include here in the economic side. It is a fact that Islamic economic institutions, especially Islamic banks, are booming in Indonesia. There are many banks in Indonesia, willing to serve the costumer who want an Islamic banking transaction with the Islamic windows, or known as UUS (unit usaha syari’ah). The question now is, can the the Islamic banks in Indonesia attract the will of the people, that basicly want to gain profit. So, it is a necessary, to the stakeholder of the Islamic bank, to make an innovations in product.

Keywords: pembiayaan, perbankan, syari’ah dan inovasi.


Studi Deskriptif Perilaku Dosen Perguruan Tinggi Islam DIY Dalam Membayar Zakat

Uzaifah

Abstract

The various kinds of muzakki’s behavior and the differences opinions of the “Ulama” (Islamic religion head) in order of delivering “Zakah” are emerging a curiosity of the Islamic high institution’s lecture in Yogyakarta in order of paying “Zakah”. Descriptive analysis was used in arranging this research. The questionnaire used by the writer in collecting data which applied accidental sampling method. The lecture characteristic in this research are men (69%), aged between 30-40 years old (48%), master degree in educational level (Strata II) (70%). The analysis result shown that “Zakah” of wealth calculates 2,5% from the whole wealth which is “nisab”, “Zakah” of income and profession calculates 2,5% from the gross salary, “zakah” of the commerce wealth calculates 2,5% from the whole profit gets, “Zakah” pay in money, it was delivered individually, “Zakah” of wealth and commerce wealth pay annually in the around “Ramadhan”, “Zakah” of incone and profession are pay after received the salary, and it paid throught institution. The muzakki’s behavior which was mentioned are not be in contradiction with the Islamic laws except it concerning with the way of the calculation of the “Zakah” of a commerce wealth which suppose calculating based on the merging of the whole wealth assets. While, for the others behaviors, the Islamic laws gives the “muzakki” freedom to determining his/her “Zakah” payment behavior of course based on the Islamic laws rules and limitations which available.

Keywords: perilaku, zakat, muzakki


Book Review Etika Bisnis dalam Islam

M. Fajar Hidayanto

Buku tulisan Faisal Badroen (selanjutnya penulis) yang berjudul : ”Etika Bisnis Dalam Islam”, mendiskripsikan secara lengkap dan rinci tentang etika bisnis sebagai seperangkat nilai baik, buruk, benar, dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas. Bahwa etika bisnis mempunyai prinsip dan norma dimana para pelaku bisnis harus komit padanya dalam bertransaksi, berperilaku, dan berelasi guna mencapai ”daratan” atau tujuan-tujuan bisnisnya dengan selamat : Belajar etika bisnis berarti ”Learning what is right or wrong” yang dapat membenahi seseorang untuk berbuat ”The right thing” yang didasari oleh ilmu, kesadaran, dan kondisi yang berbasis moralitas. Namun terkadang etika bisnis dapat berarti juga etika manajerial (management ethies) atau etika organisasional yang disepakati oleh sebuah perusahaan. Dalam beretika bisnis juga dapat diartikan sebagai pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis, yakni refleksi tentang perbuatan baik, buruk, terpuji, tercela, benar, salah, wajar, tidak wajar, pantas, tidak pantas dari perilaku seseorang dalam berbisnis atau bekerja.

 

Kriteria Naskah Jurnal La_Riba

Formulir Berlangganan Jurnal La_Riba

Sekapur Sirih Jurnal Al-Mawarid Edisi XVII Tahun 2007

Implikasi dari disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama, antara lain adalah terjadinya perubahan pada sistem satu atap lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan adanya perubahan dalam hal kompetensi absolut, organisasi, dan ketenagaannya pada institusi peradilan khusus ini.

Pasca perubahan Undang-Undang Peradilan Agama, kompetensi/kewenangan absolutnya menjadi kian berkembang, yakni meliputi masalah: perkawinan, kewarisan, perwakafan, wasiyat, hibah, zakat, infaq, sadaqah, dan ekonomi Syari’ah. Hal ini sesuai dengan tuntutan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Selain kewenangan di atas, Peradilan Agama juga memiliki tugas lain, yaitu: memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan dalam tahun hijriyah, serta memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan awal waktu salat.

Untuk merespon perkembangan akibat dari perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama, diperlukan pemikiran dan upaya kreatif dan integral untuk dapat lebih menjamin peningkatan kualitas PA dan peran dari pelaksana kekuasaan kehakiman ini bersama-sama dengan lembaga-lembaga lain yang terkait, seperti Perguruan Tinggi Islam (utamanya fakultas/program studi Syari’ah), sehingga penyiapan sumber daya manusia, penataan kelembagaan, penyempurnaan perangkat hukum dan acaranya, serta pembinaan pada bidang-bidang yang ada menjadi lebih baik dan bedaya guna tinggi.

Atas dasar pertimbangan di atas, jurnal hukum Islam Al-Mawarid edisi XVII ini menampilkan tulisan-tulisan seputar hal di atas, yaitu: 1. Implikasi Revisi UU.No.7/1989 tentang Peradilan Agama dan Langkah strategis bagi praktisi hukum Pengadilan Agama, oleh Andi Syamsu Alam, 2. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah sebagai Sebuah Kewenangan Baru PA, oleh Rifyal Ka’bah, 3. Human Assesment Peradilan Agama Pasca UU.No. 3/2006, oleh Dadan Muttaqien, 4. Sengketa Ekonomi Syari’ah (Antara Kompetensi PA dan Badan Arbitrase Syari’ah), oleh Rahmani Timorita Yuliani, 5. Formalisasi Hukum Ekonomi Islam: Peluang dan Tantangan (Menyikapi UU.No. 3/2006), oleh M.Rusydi, 6. Menyimak Pemikiran Hukum Islam Satria Effendi, oleh Yusdani, 7. Urgensi Hisab dan Rukyat Pasca UU. No.3/2006 tentang PA, oleh Sofwan Jannah, 8. Islam membangun Masyarakat

Bilateral dan Implikasinya terhadap Hukum Keluarga Islam Indonesia, oleh Khoiruddin Nasution, 9. Sejarah Pergumulan Hukum Islam dan Budaya serta Implikasinya bagi Pembangunan Hukum Islam Indonesia, oleh Fikria Najitama, 10. Perkembangan Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia menuju ke Peradilan Satu Atap (Book Review), oleh Ari Wibowo.

Untuk edisi XVIII yang akan datang, Jurnal hukum IslamAl-Mawarid akan mengangkat tema Hukum Ekonomi Islam di Indonesia: Problem, Peluang dan Tantangan. Untuk itu redaksi mengundang berbagai pihak untuk berpartisipasi menyumbangkan tulisannya sesuai dengan tema tersebut.

Redaksi

 

Formalisasi Hukum Ekonomi Islam: Peluang danTantangan (Menyikapi UU No. 3 Tahun 2006)

M. Rusydi

Abstract

Islamic economic law constitute the pilot project of islamic law research. This is more significance since the birth of modern Syari’ah financial institutions based on provision of contract law in the sphere of Islamic economic law (muamalat) and also the rapid development of moslem business need the legal status to be implemented to resolve when ever the despute of muamalat contract exist. The formalization of Islamic economic law today, by the enactment of UU No. 3 Tahun 2006 become the most outstanding and rapid development that outweighing what has been formulated before and gives the religious court the widermandate to resolve despute of muamalat contract. This clearly gives the advantage of Moslem society to comply with Syari’ah provision in their daily business activity from one hand, and also gives a challenge to Moslem society to mature this legal status from another. This writing tries to comprehend the formalization of Islamic economic law due to new release of UU No. 3 Tahun 2006 and look it from both perspective: opportunity and challenge.

Kata kunci: hukum, ekonomi, Islam, formalisasi, dan implikasi.

Implikasi Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Langkah Strategis bagi Praktisi Hukum Pengadilan Agama

Andi Syamsu Alam

Abstract

The Act No. 3 year 2006 revising toward The Act No. 7 year 1989 concerning the religous (Islamic) court constitutes recent development after one roof system of court in Indonesia. Revising the Act No. 7 year 1989 departs from Indonesian senate proposes and initiates. This revising actually implies human resources and human assessment of the religous court in Indonesia. The Religous court faces new jurisdiction, budget, education and training effectevely, preparing syari’ah graduation, law resources, experts of economics law, those of Islamic economics including the banking world and the Syari’ah economics generally. Thus, it needs revitalizing the curricullum of Syari’ah economics either Strata 1 or graduation program (S2) in preparing human resources and human assessment of religous court in Indonesia.

Kata kunci: Peradilan agama, praktisi hukum, ekonomi Syari’ah, SDM, dan kewenangan.

Human Assesment Peradilan Agama Pasca UU No. 3 Tahun 2006

Dadan Muttaqien

Abstract

Islam denotes religion that regulates the relation between Allah and humankind, this called rituals or ibadah mahdah. Besides, it also teaches that of interhumankind relationship that named social matters relationship or mu’amalah. Either ibadah mahdah or mu’amalah Islamic law constitutes Allah’s blessing for human. Islamic law on mu’amalah in Indonesia develops in accordance with entering Islam in Indonesia until after Indonesian independence. And Islamic law on mu’amalah becomes one of Indonesian living law. Enforcing Islamic Law in Indonesia needs the institution of court thatis the religious, and in this moment it is regulatedaccording to article 10 verses (1) and (2) of Act No.4 year 2004.

Kata kunci: Peradilan agama, ekonomi Syari’ah, Indonesia, SDM dan prodi Syari’ah.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama

Rifyal Kabah

Abstract

Islamic law as a living law in Indonesia has developed in dependence era. The developing of Islamic law indicates for example in term of Islamic court jurisdiction. Islamic court decision departing from fiqh, and its execution should be supported by statecourt. The judges of Islamic court educate based on traditional Syariahand they do not educate based on secular law. Besides, Islamic court organization does not under supreme court. One of the changing of Islamic court recently is enlarging its jurisdiction according to Act No. 3 year 2006 in particular regarding the handling of Islamic Economics cases in Indonesia. The following article tries to investigate the changing and the challenging of Islamic court as one of modern Indonesia for the future.

Kata kunci: Sengketa, kewenangan, ekonomi Syari’ah, peradilan agama, Indonesia.

Sengketa Ekonomi Syari’ah (Antara Kompetensi Pengadilan Agama dan Badan Arbitrase Syari’ah)

Rahmani Timorita Yulianti

Abstract

The legislating Act No. 3 year 2006 regarding the amending Act No.7 year 1979 concerning Islamic Court in Indonesia has implied the fundamental changing toward the existence of Islamic court nowadays. One of the changing is adding or enlarging of Islamic court jurisdiction for handling Syari’ah economics. According to article 49 (i) of Act No.3 year 2006 declares that Islamic court has jurisdiction to handle the cases of Syari’ah economics. This implies that The judges of Islamic courtshould master Syari’ah economics knowledge.TBut this also influences on the existence of National Syari’ah Abritase council (Badan Abritase Syariah Nasional) in term of Syari’ah economics cases handling.

Kata kunci: Sengketa, kompetensi, arbitrase Syari’ah, dan peradilan agama.

Menyimak Pemikiran Hukum Islam Satria Effendi

Yusdani

Abstract

The main problem that the writer tries to trace in the following article is Satria Effendi’s Thought of Islamic law. One of the related problem is how to describe Satria Effendi’s theoretical framework and methodology of Islamic law. According to this Islamic law expert to develop Islamic law thought it is urgent need to study the goal of Islamic legislation and public interest especially to response several contemporary problems of Islamic law nowadays. In this context, the using and the integrating or combining the deductive-normative approach model and emphirical-inductive approach model constitutes the necessity because it is a way to produce solutive intellectual exercise in the field of Islamic law.

Keywords: maqasid al-syariah, maslahat, ijtihad dan hukum Islam

Islam Membangun Masyarakat Bilateral dan Implikasinya terhadap Hukum Keluarga Islam Indonesia

Khoiruddin Nasution

Abstract

Oneaspect of Islam reform is the family system from patrhiarchal to parental system.The model of reform includesthree modelsnamely: deconsruction, reconstruction and that of continuity. And the methodof deconstruction in this context comprises of two kinds totally and step by step process. This article tries to investigate the family law based on bilateralsystem and that of principle and it is expected to apply in Indonesia.Besides, it also offer the role of Islamic law as not only as a social control but also as tool of social enginering.This article also tracesthe concept of family law both the conventional fiqh and the act of marriage in Indonesia as representing the gender bias.

Kata kunci: Fiqh, hukum keluarga, pembaharuan, bilateral, dan undang-undang.

Sejarah Pergumulan Hukum Islam dan Budaya serta Implikasinya bagi Pembangunan Hukum Islam Khas Indonesia

Fikria Najitama

Abstrak

Historically, Islam law and the local culture do not always conflict each other. The local culture has a particular place in formulating Islamic law. This proves in adopting process of local culture of pra Islamic society either Prophetera or the generation after him, for instance era of companion and the founder of Islamic law school. In this sense, Imam Syafi’i has diffrencesopinion qaul qadim (old opinion of law) and qaul jadid (new opinion of law). This phenomenon describes the flexibility of Islamic law faces local cultures. Based on this, it need a new paradigm to Syari’ah enforcement in Indonesia in term of how to implement Syari’ah in Indonesia without abrogating the local culture.

Kata kunci: hukum Islam, budaya, ‘urf, hukum Islam khas Indonesia.

Urgensi Hisab dan Rukyat pasca UU No. 3 Tahun 2006

Sofwan Jannah

Abstract

After regulating the Act No. 3 year 2006 concerning enlarging Islamic court jurisdiction. Beside the practical astronomy as a tool or instrument for the validity of Moslem rituals also it motivates the judges of Islamic court in order to own the capacity to understand the beginning of Qomariyah months correctly. Islamic practical astronomy can predict the positions for instance those of sun, moon, earth etc. Thus, the graduations of Syari’ah faculty or department have the challenging to study Islamic Economics because the qualification for becoming judge of Islamic court should need much knowledge to handle the cases.

Kata kunci: hisab rukyat, peradilan agama, sdm, ekonomi syari’ah.

Book Review Perkembangan Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia Menuju ke Peradilan Satu Atap

Ari Wibowo

Buku yang akan dikaji ini adalah hasil adaptasi dari disertasi dari Achmad Gunaryo pada program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Buku ini memaparkan proses proses politik pergulatan yang dilalui oleh Peradilan Agama di Indonesia sehingga bisa menjadi seperti sekarang. Ada beberapa teori yang sangat terkait dengan pemberlakuan hukum Islam di kalangan masyarakat Indonesia, di mana teori yang satu dengan yang lain sering kali bertolak belakang. Adapun teori teori tersebut antara lain; teori receptie incomplexu, teori receptie, dan teori receptie balik (receptie a contrario)

 

“Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi. Maka, jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan/posisi itu. Dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.”

(Q.S. Al Hajj [22]: 11)

Dua tahun terakhir berturut-turut aneka bencana menyambangi negeri ini. Datang silih berganti, seakan tak akan pernah usai. Diawali gempa bumi beriring tsunami melanda Aceh, meletusnya gunung Merapi, gempa bumi Yogya. Lalu semburan lumpur Lapindo, angin putting beliung, dan kemudian kecelakaan beragam alat transportasi di darat, laut dan udara. Terakhir, seolah melengkapi semua musibah yang terjadi, adalah terbakar dan meledaknya pesawat Garuda di Bandara Adisucipto, Yogya, dengan korban 21 orang meninggal. Read more

“Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (Alquran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Ankabut [29]: 45)

Ayat di atas begitu eksplisit menjelaskan adanya keterkaitan antara shalat dan perilaku yang ditunjukkan oleh seorang muslim. Pengaruh shalat memang tidak dapat dijadikan tolak ukur untuk menggeneralisasi dan menghukumi kepribadian semua orang. Tetapi, paling tidak dalam ayat ini Allah menjelaskan sikap seorang manusia dari sudut pandang karakter dan watak/ tabiat yang dibawanya. Shalat itu membersihkan jiwa, menyucikannya, mengkondisikan seorang hamba untuk munajat kepada Allah Swt di dunia dan taqarrub dengan-Nya di akhirat. (Jabir Al-Jazairi, 2004: 298).

Read more

Musa berkata: “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk (QS. Thaha [20]: 50).

Hidup manusia ibarat sebuah perjalanan ke sebuah tempat yang belum pernah sekalipun dikunjungi. Dalam perjalanan menuju tempat paripurna itu, banyak sekali jalan yang bisa ditempuh oleh manusia. Ada banyak jalan yang bisa mengantarkan manusia ke tempat tujuan dengan selamat. Namun, jauh lebih banyak lagi jalan yang justru menjauhkan dan menyesatkan manusia dari tempat yang dituju. Tidak semua jalan yang benar itu tampak baik dan mulus, ia seringkali penuh dengan lubang dan halangan. Manusia seringkali tergoda untuk melewati jalan yang tampaknya mulus, halus dan menyenangkan, padahal sebenarnya jalan itu sesat. Maka dari itu, semua manusia pada dasarnya membutuhkan hudaa (petunjuk), agar mampu membedakan mana jalan yang benar dan mana jalan yang salah. Yang dimaksud dengan kata “hadaa” pada ayat di atas adalah memberi petunjuk dengan memberikan akal, instinct (naluri) dan kodrat alamiyah untuk kelanjutan hidupnya masing-masing makhluk. Dalam hal ini, Allah memberikan petunjuk pada semua makhluk-Nya, kecuali yang tidak Dia kehendaki.

Read more

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)”. dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.

(QS. Al-Baqarah [2]: 120).

Islam adalah agama yang lengkap, yang bukan hanya sekedar agama. Lebih dari itu, Islam adalah sistem nilai sekaligus sistem hidup. Bagi sebagian orang, Islam adalah pembebas, Islam adalah penyelamat. Akan tetapi bagi kebanyakan orang yang telah aman dan mapan dengan sistem yang telah dianutnya, Islam adalah ancaman. Bukan hal yang luar biasa jika begitu banyak sikap antipati terhadap Islam. Sejak Islam lahir pun sudah begitu. Berbagai cara digunakan untuk menghancurkanya. Melalui cara terang-terangan atau dengan cara diam-diam.

Read more

Hai orang-orang yang beriman, bila diminta kepadamu untuk melapangkan majelis, maka lapangkanlah, Allah pasti akan memberimu kelapangan (juga). Dan bila kamu diminta bangkit (dari tempat dudukmu), maka bangkitlah. Allah pasti akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu diantara kamu beberapa tingkat lebih tinggi

(QS: Al-Mujadilah [58]: 11).

Tuntutlah ilmu sampai kenegeri Cina, mungkin pepatah itu sudah sangat familiar di telinga kita. Sebuah pepatah yang menggambarkan betapa pentingnya ilmu bagi kehidupan, sehingga meskipun ilmu itu berada di negeri yang letaknya nun jauh disana, kita mesti tetap harus mencarinya. Begitu pentingnya, mencari ilmu menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Hal ini telah ditegaskan oleh hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: mencari ilmu diwajibkan atas setiap muslim dan muslimat (Al-Hadist).

Read more