Aris Abdullah Guru MTs 8 Bantul Raih Gelar Doktor Hukum Islam dari UII

Aris Abdullah Guru MTs 8 Bantul Raih Gelar Doktor Hukum Islam dari UII (foto: istimewa)

Aris Abdullah bin Suyadi guru MTs 8 Bantul sudah lama menyiapkan diri untuk menempuh studi Doktor Hukum Islam, setelah berhasil lulus program magister di FIAI UII. Demi niatnya, Aris bertekad mendaftar pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII). Selama menempuh studi program doktor, Aris menyelesaikan disertasinya yang berjudul Metode Ijtihad Majelas Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Beasiswa Ikatan Dinas Perspektif Maqasid Syariah. Sebagai pembimbing penyusunan disertasi Prof. Dr. Kamsi, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.

Perjuangan sampailah pada etape terakhir, Aris Abdullah harus menempuh Ujian Terbuka Promosi Doktor, sebagai upaya mempertahankan disertasi dihadapan penguji Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H serta M. Rofiq Muzakkir, Ph.D di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan  Kaliurang km 14,4 Sleman. Sidang ujian terbuka dipimpin oleh Dr. Asmuni, MA, dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI, Kamis 17 Juli 2025.

“Rumusan masalah ada dua. Pertama, bagaimana metode itjihad yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah atau MTT dalam menetapkan hukum tentang beasiswa ikatan dinas?. Kedua, bagaimana metode tersebut dianalisis dari perspektif maqasid syariah?” ungkap Aris Abdullah.

Dalam materi disertasi diungkapkan, penelitiannya untuk mengkaji metode ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (MTT) dalam merumuskan fatwa tentang hukum beasiswa ikatan dinas serta menilai relevansinya dari perspektif Maqasid Syariah. Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen, wawancara, dan refleksi teoritis, ditemukan bahwa MTT melibatkan pendekatan bayani, burhani, dan irfani, dengan dominasi pendekatan burhani yang menekankan rasionalitas hukum dan kemaslahatan sosial.

Aris dalam disertasinya juga sebutkan bahwa beasiswa ikatan dinas diposisikan sebagai akad yang sah secara syariat, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan tanggung jawab moral antara pemberi dan penerima. Dari perspektif Maqasid Syariah, metode ini dianggap mendukung pemeliharaan agama, akal dan harta, meskipun masih memerlukan penajaman dalam aspek tahqiq al-manat agar lebih konstektual dan responsif terhadap dinamika sosial. Temuan ini menegaskan bahwa fatwa MTT tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga memliki nilai praktis dalam membentuk kebijakan pendidikan dan kerja sama kelembagaan.

Aris juga mengupas secara mendalam bagaimana Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melakukan proses ijtihadi dalam merespons persoalan beasiswa ikatan dinas, serta bagaimana metode tersebut dinilai dalam kerangka maqasid syariah. Dari keseluruhan temuan, dapat disimpulkan bahwa MTT menggunakan pendekatan metodologis yang integratif memadukan tiga metode utama buyani, burhani dan irfani dalam merumuskan fatwa. Namun di antara ketiganya, pendekatan burhani atau pendekatan rasional argumentatif tampak lebih dominan. Ini menunjukkan orientasi kuat MTT pada nalar hukum yang memperhatikan kemaslahatan sosial dan rasionalitas keadilan.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA, menyatakan promovendus Aris Abdullah dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam dengan indek prestasi kumulatif 3.89, sebagai doktor ke-71 yang promosinya di Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-407 yang diluluskan UII.

Prof. Dr. Kamsi, M.A sebagai promotor berpesan kepada promovendus Aris Abdullah.
”Karya tulis yang berupa disertasi yang saudara hasilkan bukan akhir dari saudara berkarya, tapi merupakan karya akademik yang harus disusul karya akademik berikutnya,” kata Prof. Kamsi. (IPK)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *