Alfajar Nugraha, Hakim Pengadilan Agama Wonogiri Raih Gelar Doktor dari UII Berkat Penelitian Sanksi Kawin Tidak Tercatat

Alfajar Nugraha hakim Pengadilan Agama Wonogiri raih gelar Doktor Hukum Islam di FIAI UII (foto: istimewa)

Perkawinan yang tidak tercatat, atau sering disebut ‘kawin belum tercatat’ dalam konteks Kartu Keluarga (KK), mengacu pada situasi di mana pasangan telah menikah secara agama atau adat, namun belum secara resmi mendaftarkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai peraturan perundang-undangan. Status ini akan terlihat pada KK dengan keterangan “Kawin Belum Tercatat”.

Hal di atas mendorong Alfajar Nugraha seorang hakim tingkat pertama Pengadilan Agama Wonogiri  untuk mendalami melalui penelitian untuk meraih gelar Doktor Hukum Islam pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII). Alfajar memilih judul disertasi ‘Sanksi Kerja Sosial sebagai Syarat Pengesahan Kawin bagi Pelaku Kawin Tidak Tercatat Perspektif Siyasah Syar’Iyyah’.

Menempuh etape terakhir untuk meraih gelar doktor, Alfajar Nugraha harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam FIAI UII, Jumat 18 Juli 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Alfajar Nugraha menempuh sidang ujian terbuka di FIAI UII disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji yakni Dr. Umar Haris Sanjaya, SH., MH. Dan Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag serta  Prof. Dr. Kamsi, MA. Selama menyelesaikan disertasi mendapat bimbingan dari promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, M.A. dan kopromotor  Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H.

“Penelitian dilatarbelakangi perkawinan tidak tercatat yang tidak kunjung selesai, Kami selaku promovendus, membuat gagasan konsep pemidanaan yang lebih represif tapi bernilai restoratif. Dalam hal ini pemidanaan sanksi sosial, karena ini karya ilmiah maka kami menyusun 3 pertanyaan yang nanti akan dijawab dalam disertasi,” kata Alfajar.

Ditambahkannya, ada 3 pertanyaan penelitian sebagai fokus yang akan dijawab dalam disertasi. Pertama, bagaimana potret penerapan hukum pemidanaan terhadap pelaku kawin tidak tercatat di Indonesia? Kedua, bagaimana konsep kerja sosial dapat diintegrasikan  sebagai syarat pengesahan perkawinan? Ketiga, mengapa penerapan sanksi kerja sosial dalam skema double track system dipandang sebagai upaya mewujudkan nilai filosofis pemidanaan di Indonesia yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan represif dan keadilan restoratif dan memenuhi prinsip-prinsip siyasah syar’iyaah?

Alfajar ungkapkan melalui kesimpulan disertasi, bahwa penerapan hukum terhadap pelaku kawin tidak tercatat di Indonesia masih menghadapi hambatan struktural dan kultural yang melemahkan efektivitas penegakan hukum. Secara normatif, regulasi seperti UU no 1 Tahun 1974 dan PP no 9 tahun 1975 tidak mengatus sanksi pidana secara tegas hanya bersifat secara administratif.

Imbuhnya, integrasi sosial sebagai syarat pengesahan perkawinan merupakan inovasi dalam hukum keluarga Indonesia untuk menanggapi maraknya kawin tidak tercatat. Konsep ini berfungsi sebagai sanksi non-penjara berbasis keadilan restoratif yang tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga mendidik pelaku secara sosial dan moral.

Secara filosofis sanksi kerja sosial berakar pada teori keadilan etik dan restoratif yang menekankan pemulihan relasi sosial serta pertanggungjawaban publik. Dalam konteks kawin tidak tercatat, kerja sosial berfungsi sebagai sarana pendidikan moral, penanaman tanggung jawab sosial dan pemberdayaan pelaku agar menjadi agen perubahan. Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan KUHP baru yang mengakui kerja sosial sebagai pidana pokok.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag menyatakan promovendus Alfajar Nugraha dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indek prestasi kumulatif 3.97, masa studi 3  tahun 10 bulan predikat cumlaude. Alfajar sebagai doktor ke-74 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-500 yang diluluskan UII.

Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, M.A. sebagai promotor berpesan kepada promovendus.
”Dengan jalur ilmu pengetahuan mewujudkan keadilan masyarakat. Mewujudkan keadilan itu paling tinggi. Selamat berjuang terus sebagai praktisi,” katanya. (IPK)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *