Teliti Nafkah Iddah dan Mut’ah yang Berkeadilan, Khusnul Khuluq Raih Gelar Doktor di FIAI UII
Penetapan nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara perceraian sering kali mengalami penurunan dan jumlah tuntutan, kondisi yang dianggap kurang menguntungkan bagi pihak istri. Hal ini menjadi perhatian Khusnul Khuluq, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) untuk melakukan penelitian, penyusunan disertasi. Setelah disertasi dinyatakan layak dalam ujian tertutup, dilanjutkan Ujian Terbuka Sidang Doktor, Kamis 20 Februari 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 Sleman.
Khusnul Khuluq lahir di Bojonegoro, berprofesi sebagai hakim sejak tahun 2020 pada Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh, Jambi. Judul disertasi yakni Putusan Majelis Hakim Tentang Nafkah Iddah dan Mut’ah yang berkeadilan dalam perspektif Maqasid Al Shariah Jasser Auda.
”Paska perceraian, mantan istri memiliki hak nafkah iddah dan mut’ah yang seringkali itu menjadi sengketa di pengadilan. Sengketa itu harus diputus dengan sebuah putusan. Dalam penelitian kami ada disparitas putusan bahwa putusan-putusan yang memuat nafkah iddah dan mut’ah cenderung terjadi penurunan, antara jumlah gugatan dengan jumlah yang ditetapkan, hal ini menunjukkan tidak terpenuhi aspek keadilan dan kepastian hukum. Nah untuk melakukan konstruksi putusan yang berkeadilan diperlukan satu perspektif teoritis dalam hal ini Jasser Auda,” kata Khusnul.
Khusnul menambahkan, metode penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yuridis dan pendekatan filosofis. Jenis data yang digunakan adalah dokumen-dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan di bawah undang-undangan, putusan-putusan hakim pengadilan agama. Sebagai pendukung bersumber dari buku dan jurnal yang relevan. Penelitian dengan analisis kualitatif.
Tujuan penelitian ini untuk memahami mengapa jumlah nafkah iddah dan mut’ah yang dikabulkan cenderung menurun dari tuntunan. Selain itu juga bertujuan untuk melakukan konstruksi putusan hakim terkait nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dalam perspektif Maqasid Al-Shari’ah Jasser Auda.
Khusnul sampaikan kesimpulan, bahwa menurunnya putusan nafkah iddah dan mut’ah dipengaruhi oleh berbagai faktor penting saling terkait yang melingkupi pembuktian dalam persidangan, pekerjaan dan kondisi ekonomi suami memainkan peran besar dalam menentukan kelayakan nafkah, alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi, kerelaan istri untuk menerima nafkah iddah dan mut’ah yang mencerminkan dinamika negosiasi dalam perkara ini.
Selain itu, intepretasi hakim mengenai keadilan, kelayakan, dan kewajaran juga berpengaruh dalam penetapan nafkah. Putusan tentang nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dapat diformulasikan dengan menerapkan fitur-fitur maqashid al-shariah yang diajukan Jasser Auda.
Dalam akhir sidang, setelah pengumuman pernyataan kelulusan ujian doktor, Rektor UII sekaligus ketua sidang menyampaikan bahwa Khusnul Khuluq dinyatakan lulus ujian dan menjadi lulusan ke-384 program doktor yang sidangnya dilakukan oleh UII, sekaligus menyampaikan pesan akhir.
“Jaga nama baik pribadi, insya Allah nama baik almamater akan terjaga,” kata Prof Fathul Wahid ST. M.Sc. Ph.D.
Khusnul Khuluq lahir di Bojonegoro, berprofesi sebagai hakim sejak tahun 2020 pada Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh, Jambi. Judul disertasi Putusan Majelis Hakim Tentang Nafkah Iddah dan Mut’ah yang berkeadilan dalam perspektif Maqasid Al Shariah Jasser Auda.
”Paska perceraian, mantan istri memiliki hak nafkah iddah dan mut’ah yang seringkali itu menjadi sengketa di pengadilan. Sengketa itu harus diputus dengan sebuah putusan. Dalam penelitian kami ada disparitas putusan bahwa putusan-putusan yang memuat nafkah iddah dan mut’ah cenderung terjadi penurunan, antara jumlah gugatan dengan jumlah yang ditetapkan, hal ini menunjukkan tidak terpenuhi aspek keadilan dan kepastian hukum. Nah untuk melakukan konstruksi putusan yang berkeadilan diperlukan satu perspektif teoritis dalam hal ini Jasser Auda,”
Khusnul menambahkan, metode penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yuridis dan pendekatan filosofis. Jenis data yang digunakan adalah dokumen-dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan di bawah undang-undangan, putusan-putusan hakim pengadilan agama. Sebagai pendukung bersumber dari buku dan jurnal yang relevan. Penelitian dengan analisis kualitatif.
Tujuan penelitian ini untuk memahami mengapa jumlah nafkah iddah dan mut’ah yang dikabulkan cenderung menurun dari tuntunan. Selain itu juga bertujuan untuk melakukan konstruksi putusan hakim terkait nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dalam perspektif maqasid al-shari’ah Jasser Auda.
Khusnul sampaikan kesimpulan, bahwa menurunnya putusan nafkah iddah dan mut’ah dipengaruhi oleh berbagai faktor penting saling terkait yang melingkupi pembuktian dalam persidangan, pekerjaan dan kondisi ekonomi suami memainkan peran besar dalam menentukan kelayakan nafkah, alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi, kerelaan istri untuk menerima nafkah iddah dan mut’ah yang mencerminkan dinamika negosiasi dalam perkara ini.
Selain itu, intepretasi hakim mengenai keadilan, kelayakan, dan kewajaran juga berpengaruh dalam penetapan nafkah. Putusan tentang nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dapat diformulasikan dengan menerapkan fitur-fitur maqashid al-shariah yang diajukan Jasser Auda.
Dalam akhir sidang, setelah pengumuman pernyataan kelulusan ujian doktor, Rektor UII sekaligus ketua sidang menyampaikan bahwa Khusnul Khuluq dinyatakan lulus ujian dan menjadi lulusan ke-384 program doktor yang sidangnya dilakukan oleh UII, sekaligus menyampaikan pesan akhir.
“Jaga nama baik pribadi, insya Allah nama baik almamater akan terjaga,” kata Prof Fathul Wahid ST. M.Sc. Ph.D. (IPK
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!