Islam Melarang Judi dan Riba Pinjaman Online

Harta sangat penting untuk dibahas sesuai ajaran Islam. Harta memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim atau muslimah. Islam sangat memperhatikan tiga aspek mengenai harta. Pertama darimana harta didapat, kedua bagaimana proses dalam mendapatkan harta tersebut.Ketiga adalah untuk apa harta tersebut digunakan. Harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan penuh keberkahan tidak hanya memberikan manfaat di dunia, tetapi juga menjadi bekal unuk kehidupan di akhirat kelak. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan pentingnya memperoleh harta dari sumber yang halal dan menghindari segala bentuk transaksi yang meragukan atau haram, seperti judi online dan
pinjaman online (pinjol).
Saat ini judi online (judol) dan pinjol menjadi trending dan banyak diminati. Akhirnya tidak sedikit
sebagian masyarakat yang terjerat hutang pinjol sampai mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri, karena ketidakmampuan membayar. Untuk itu sangat penting untuk disampaikan bahaya pinjol dan judol agar masyarakat memiliki pemahaman serta
kepekaan terhadap bahayanya terutama merujuk pada syariat Islam.

Rezeki yang Halal dan Berkah
Umat muslim yang taat selalu mengharapkan mendapatkan rezeki yang halal dan berkah. Rezeki yang halal adalah harta yang diperoleh dengan cara yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 168)
Ayat ini menegaskan pentingnya mencari rezeki dari sumber yang halal. Rezeki yang halal membawa keberkahan dalam hidup, menenangkan hati, dan menjauhkan kita dari berbagai musibah. Sebaliknya, rezeki yang diperoleh dari jalan yang haram, seperti yang didapat ketika melakukan judi online dan pinjol, tidak akan pernah membawa kebahagiaan sejati dan justru dapat mendatangkan malapetaka.

Bahaya Judi Online dalam Islam
Maysir atau judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, adalah perbuatan yang sangat
dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Judi online, yang kini semakin marak dan mudah diakses melalui internet, memberikan
ancaman serius bagi masyarakat. Selain menjerumuskan seseorang ke dalam dosa, judi online
juga dapat menghancurkan perekonomian keluarga, merusak hubungan sosial, dan menimbulkan
ketergantungan yang sulit dihentikan.

Studi yang dilakukan (Zurohman, 2016) menyatakan bahwa dampak judi online berpengaruh terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja, yakni nilai material ditandai dengan habisnya materi yang dimiliki, termasuk uang dan barang serta berpengaruh juga terhadap nilai keruhanian dengan meninggalkan kewajiban sholat, puasa serta melanggar norma-norma sosial di masyarakat seperti mabuk-mabukan.

Pinjaman Online dan Riba dalam Islam
Fenomena pinjaman online atau pinjol yang saat ini marak memberikan
dampak buruk bagi masyarakat, meskipun tampak mudah dan praktis, sering kali pinjol
menjerumuskan dalam praktik riba yang dilarang Islam. Riba adalah tambahan atau bunga yang dikenakan pada pokok utang, dan ini merupakan salah satu dosa besar yang sangat dikecam dalam Islam. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali ‘Imran: 130)

Serta dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Riba itu mempunyai 70 macam dosa, yang paling ringan di antaranya adalah seperti seseorang
yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibn Majah)
Dari kedua sumber hukum di atas, bisa disimpulkan bahwa riba sangat mengerikan dan
memiliki efek yang luar biasa buruknya, dan salah satu faktor nasyarakat terjerat riba adalah
karena bertranaksi dengan pinjol. Dalam praktiknya pinjol sering kali menawarkan bunga sangat
tinggi yang pada akhirnya memberatkan peminjam dan menjebak mereka dalam lingkaran hutang
yang sulit keluar. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan dalam
Islam.

Penelitian yang diterbitkan (Saepul Alam, 2023) menyimpulkan bahwa riba yang terdapat
dalam pinjaman online secara nyata telah menimbulkan dampak buruk terhadap psikologis
masyarakat. Psikologis buruk tersebut diantaranya adalah stess, depresi, panik, gelisah, malu,
bingung, takut, tegang, dan menyesal. Akibat dari psikologis buruk ini telah menjadikan sebagian
korban untuk secara terpaksa melakukan bunuh diri.

Menjaga Keberkahan dengan Menjauhi yang Haram
Sebagai muslim, menjaga keberkahan dalam harta adalah tanggung jawab kita. Ini bisa
dicapai dengan senantiasa memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan
syariat Islam. Menghindari judi online dan pinjol adalah langkah penting dalam menjaga
keberkahan rezeki.
Selain itu, penting bagi kita untuk selalu meningkatkan kesadaran diri dan keluarga akan
bahaya dari perbuatan haram seperti judi dan riba. Pendidikan dan penanaman nilai-nilai Islam
sejak dini adalah kunci untuk membentuk generasi yang memahami pentingnya harta yang halal
dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan.

Penutup
Dalam kehidupan yang penuh dengan godaan dan tantangan ini, penting bagi kita untuk
selalu mengingat bahwa harta yang halal dan penuh berkah adalah sumber kebahagiaan sejati.
Menghindari judi online dan pinjaman online yang riba adalah salah satu cara untuk menjaga
keberkahan rezeki kita. Dengan demikian, kita dapat hidup dengan tenang, bahagia, dan diridhai
oleh Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita petunjuk untuk selalu berada di jalan yang
benar dan meridhai setiap usaha kita dalam mencari rezeki yang halal. Aamiin.

Penulis: Ryan Yuniawan, Tendik FIAI UII



Sumber Rujukan

  1. Saepul Alam, S. (2023). DAMPAK RIBA PADA BUNGA PINJAMAN ONLINE TERHADAP
    PSIKOLOGIS MASYARAKAT. AN NUQUD, 2(2), 1–15.
    https://doi.org/10.51192/annuqud.v2i2.420
  2. Zurohman, A. (2016). Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial
    pada Remaja (Studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang).
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *