Ahwal al-Syakhshiyah Gelar Seminar Nasional Hukum Keperdataan Islam

Ahwal al-Syakhshiyah Gelar Seminar Nasional Hukum Keperdataan Islam

Seminar Nasional. (Samsul/DPHAH)

Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah (PSAS) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Seminar Nasional “Perkembangan Hukum Keperdataan Islam di Indonesia Abad XXI”. Seminar digelar di Ruang Audiovisual Perpustakaan UII, Sabtu, 16 Sya’ban 1438 H/13 Mei 2017.

Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. M. Amin Suma, SH., MH., MM (Guru Besar UIN Jakarta) dan Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS (Guru Besar Hukum Islam FIAI UII). Keduanya membahas tentang Emergensi Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Narasumber selanjutnya adalah Dr. Drs. Sidik Tono, M.Hum (Kepala PKBHI PSAS FIAI) yang membahas tentang Kewarisan Islam dalam Masyarakat Adat.

Sesi berikutnya dibersamai oleh Prof. Dr. Arfin Hamid, SH., MH (Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar) dan Dr. Drs. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum (Pakar Hukum Ekonomi Syari’ah dan Ketua Basyarnas DIY). Keduanya membahas tentang Sengketa Ekonomi Syari’ah dalam Hukum Keperdataan Islam di Indonesia.

Hadir memberikan sambutan Wakil Rektor I UII Dr.-Ing. Ir. Ilya Fadjar Maharika, MA., IAI. Dalam sambutannya, Ilya mengapresiasi seminar nasional tersebut. Ilya fokus untuk menggarisbawahi tema khususnya tentang Abad XXI. Menurutnya, dengan pola kehidupan yang sudah banyak beralih dari place menjadi space dibutuhkan ikhtiar untuk menyikapinya. Lanjutnya, dalam konteks hukum keperdataan Islam tentu saja akan demikian.

Baca juga: FIAI UII Hadirkan Dosen Tamu dari Sudan

Dalam laporannya, Dekan FIAI Dr. Tamyiz Mukharrom, MA., mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang telah terlibat. Secara spesifik, doktor alumnus Zaytunah University, Tunisia tersebut menceritakan tentang bagaimana perkembangan hukum keperdataan Islam di Tunisia sebagai pengantar seminar. Seminar dihadiri oleh mahasiswa, utusan dari Pengadilan Agama (PA) dan Kantor Urusan Agama (KUA), serta masyarakat umum.

Selain penyampaikan materi oleh narasumber yang diundang juga dilakukan presentasi dari hasil call for paper. Pertama oleh Muhammad Iqbal Juliansyahzen, S.Sy., MH., yang menyampaikan tentang Hak Waris bagi Non-Muslim Perspektif Hak Asasi Manusia. Kedua oleh Asrizal (hanya mengirimkan full paper) tentang Mengkritisi Pola Relasi dalam Keluarga Modern: Perspektif Gender. (Samsul/Ali AJ)