Vol. II, No. 2, Desember 2008

Editorial La_Riba Vol. 2, No. 2, Desember 2008

Setelah ditunggu sekian lama, UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 akhirnya disahkan oleh DPR-RI pada hari Selasa, 17 Juni 2008. Pada triwulan I tahun 2008 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 31 Bank, terdiri dari 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 28 Unit Usaha Syariah (UUS). Dengan lahirnya UU ini perkembangan bank syariah ke depan mempunyai peluang usaha yang lebih besar di Indonesia. Pertama, Bank Umum Syariah dan BPRS tidak dapat dikonversi menjadi Bank Konvensional, sementara Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7); Kedua; merger atau akuisisi antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2); Ketiga, Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS harus melakukan spin off apabila (Pasal 68 ayat 1): UUS mencapai asset minimal 50% dari total nilai asset bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah.

Di samping lahirnya UU Perbankan Syariah, pasar keuangan di Indonesia baru saja mencatat sejarah baru. Pada Mei 2008 lalu, Pemerintah telah mengundangkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau UU Sukuk Negara (sovereign sukuk). Pada tahun ini, pemerintah berencana menerbitkan sukuk hingga Rp18 triliun. Bila dibandingkan dengan obligasi negara konvensional, rencana penerbitan sukuk ini memang masih kecil. Namun, dimulainya penerbitan sukuk ini oleh pemerintah ini akan dapat menjadi trigger bagi penerbitan sukuk lainnya. Dengan diberlakukannya UU Sukuk Negara dan adanya rencana penerbitan sukuk oleh pemerintah, itu berarti sukuk kini menjadi instrumen pembiayaan yang diakui sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap sukuk kita, baik sukuk negara maupun korporasi.

Fakta menunjukkan perkembangan sukuk memang dimulai dengan adanya soverign sukuk. Berdasarkan data dari Standard & Poor’s (S&P), bila pada tahun 2003, sovereign sukuk masih mendominasi pasar sukuk global yaitu sebesar 42% dan sukuk yang diterbitkan oleh lembaga keuangan sebesar 58%, maka sejak saat itu komposisinya mengalami pergeseran. Pada tahun 2007, kini justru sukuk korporasi yang mendominasi pasar sukuk global, yaitu sekitar 71%, lembaga keuangan 26%, dan pemerintah tinggal 3%.

Merespon disahkannya UU Perbankan Syari’ah No. 21 Tahun 2008 dan UU SBSN No. 19 Tahun 2008, Jurnal Ekonomi Islam La_Riba pada edisi keempat ini menyajikan beberapa tulisan ilmiah, antara lain tulisan Abdul Ghofur Anshori mengungkap Sejarah Perkembagan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya Bagi Praktik Perbankan Nasional, Aam Slamet Rusydiana melakukan pencanderaan Industri Perbankan Syariah Indonesia (Tinjauan Kritis Pasca UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008), Hairiennisa Rohaya meneliti Perkembangan Skala Usaha Perbankan Syariah di Indonesia Pra dan Pasca Kebijakan Office Channeling, Sofyan Syafri Harahap mengungkap Sukuk sebagai Instrument Pendanaan Negara, Nur Kholis melihat Prospek Pendidikan Ekonomi Islam Pasca Lahirnya UU Perbankan Syari’ah dan UU SBSN, M. Fajar Hidayanto menghubungkan Praktik Riba dan Kesenjangan Sosial, Hendri meneliti Sumber dan Penggunaan Dana Qardh dan Qardhul Hasan Pada Bank BRI Syariah cabang Yogyakarta, Dede Nurohman melihat UU Perbankan Syari’ah dari Segi Makna, Implikasi, dan Tantangan, Najatullah Shiddiqi membahas enam kendala yang menghambat kemajuan dari penelitian dalam Islam Ekonomi, dan book review buku ”Menjawab Keraguan Berekonomi Syari’ah” yang ditulis oleh Lely Shofa Imama.

Untuk edisi mendatang, jurnal La_Riba mengangkat tema Aktualisasi Ekonomi Islam dalam Upaya Menanggulangi Krisis Ekonomi Global. Untuk itu redaksi mohon partisipasi para pembaca untuk menyumbangkan tulisannya.

Redaksi


Daftar Isi La_Riba Vol. 2, No. 2, Desember 2008

 

Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional

Abdul Ghofur Anshori

Abstract

Act Number 21/2008 about Sharia Banking is an act that introduce some legal institution to increase sharia banking growth with more sharia comply. For example, in this act regulate about spin-off, not only as a volountary corporate action but also as a compulsory corporate action, esp for sharia unit in conventional bank which 50 % asset or have been 15 (fiveteen) years after this act operate. This corporate action have done by PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) “Tbk”, but there are many threat, esp the operational law can be formed.According to that description we need to know about history in Indonesian sharia banking law, and also the impact from these in national banking practice. By this article, we hope that it will give an information about the regulation in sharia banking and the implementation this act in practice.

Keywords: bank syariah, sistem perbankan ganda, Unit Usaha Syariah dan pemisahan (spin-off).


Mencandera Industri Perbankan Syariah Indonesia: Tinjauan Kritis Pasca UU 21 Tahun 2008

Aam Slamet Rusydiana

Abstract

After the Act No. 21 year 2008 has been legalized, shariah banking industries will grow rapidly. The content of rules ise possible to push the growth of shariah banking in Indonesia. But in the fact, there are some important thing related to instrument and shariah banking product showsn less ideal in this banking industries. The article below tries to find and predict deeper about condition of shariah banking in Indonesia after the Act No. 21 year 2008 has been formalized. The result revealed that after the rules had been existed, in short term we can not see the positive effect, significantly. In other case, we find a lot of thing that not come from genuine shariah banking, that in the future will have negative impact in the long term, such as: SBI Shariah instrument, shariah credit card, the domination of non PLS and other thing else.

Keywords: Perbankan Syariah, UU 21 Tahun 2008, tinjauan kritis, dan industri.


Perkembangan Skala Usaha Perbankan Syariah di Indonesia Pra dan Pasca Kebijakan Office Channeling

Hairiennisa Rohaya

Abstract

Sharia service policy / Office Channeling through Bank Indonesia Regulation No.. 8/3/PBI/2006 positive impact of union funds. By the end of 2007, the UUS service sharia opens branch office in the conventional bank successfully channeling of public funds of Rp 507.8 billion. Funds come from the 1053 Office Channeling outlets. This study describes the development of scale sharia banking in Indonesia before and after the policy and also to know the projected target in the 5% market share of Bank Syariah National bank at the end of the year 2008. The results of the analysis showed that each variable in the regression equation linier have impact together to the total banking assets sharia, and the results predicted by the end of 2008 the market share of sharia banking reaches only 2.5% of total bank assets nationally.

Keywords : Office Channeling, skala usaha, perbankan syariah dan penghimpunan dana.


Sukuk sebagai Instrument Pendanaan Negara

Sofyan Syafri Harahap

Abstract

The financial and economic crisis in America has affected emerging market (such as Indonesia). Indonesia now is lacking liquidity funds to finance its economic development. US Federal Government has bailed out and helped most multinational corporations to avoid bankruptcy and to stimlat economic growth. To fulfill the need for development financing, Indonesia may consider Islamic products financing that has been known in International financial market such as SUKUK. Fortunately, Indonesia has ratified SUKUK Act therefore, Indonesia may issue an Islamic financial scheme. The funds owned by a number of Middle Eeast investors as well as western investors have invested in Islamic scheme finance. So SUKUK can be another alternative that can be offered by Indonesian government as a source of public funds to finance economic development.

Keywords: Sukuk, Islamic Finance, SBSN, Public Finance.


Prospek Pendidikan Ekonomi Islam Pasca Lahirnya UU Perbankan Syariah dan UU SBSN

Nur Kholis

Abstract

The article below traces to analize the prospect of education in Islamic economic after act of Islamic banking and act of government sukuk regulated. The analysis is covered the urgency of these acts to regulate Islamic banking and government sukuk. This article also describe the progress of Islamic banking, Islamic insurance, Islamic capital market, Syariah Obligation, Islamic unit trust/mutual fund, and Islamic microfinance institution. The progress of these Islamic economic institution in Indonesia show a rapid development. It support society optimism to develop more in the future by providing good human resources in these area through education in Islamic economic higher education institutions.

Keywords: prospek, pendidikan ekonomi Islam, UU Perbankan Syariah, UU SBSN, praktik ekonomi Islam.


Praktek Riba dan Kesenjangan Sosial

M. Fajar Hidayanto

Abstract

That usury is a crime that undermine the essence, the goal of Islam and faith. Lap can also cause destruction Ukhuwah between believers and strife among people. Usury is the attitude of the human exploitation of other human beings. In life today, people are exposed to the condition of Islam which is very difficult, not how close most of the economic activities contain elements of usury. When we are not careful then that will happen is stuck usury.


Sumber dan Penggunaan Dana Qarḍ dan Qarḍul Hasan pada Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta

Hendri Hermawan A. N.

Abstract

In 2007 the management of social funds by bank syariah-based qarḍ (loans) to Rp. 4.4 billion. However, empowerment and distribution of these funds have not been evenly distributed and its use has not been targeted. This study aims to determine the source and use of funds qarḍ & qarḍul good at Bank BRI Syariah Branch Yogyakarta. Research methods used are qualitative and descriptive research is to use interactive data analysis model that consists of three main things, namely, data reduction, data presentation, and drawing conclusions or verification. Results of research indicate that the source of funds in the beautiful qarḍul hasan Bank Syariah BRI Yogyakarta only come from a fine customers and non-halal income. Qarḍul hasan good amount of funds in the Bank Syariah BRI Yogyakarta that successfully collected from 2004 to the present is equal to Rp. 10,730,899 .-. While the distribution of funds qarḍ & qarḍul hasan allocated only to the good citizens dhu’afa based around the Branch Bank BRI Yogyakarta Syari’ah.

Keywords: sumber, penggunaan, al-qarḍ, al-hasan.

 

Undang-Undang Perbankan Syariah: Makna, Implikasi dan Tantangan

Dede Nurohman

Abstract

The article below denotes “comment” on the phenomenon of law sharia banking. Through the review and observation on chapter, section and paragraph that is in it, concluding several meanings, implications that will be incurred and the challenges to be faced next sharia banking. This paper, in the area, explain the meaning in the law is the recognition of the factual character and value of Sharia universality in sharia banking. The implication can touch on the academic world, the judiciary, and the business world, the personal and institutional. On the other hand, as a logical consequence, the challenge also appears, in the form heterogenitas public perception, the challenge of progress in technology transactions and crimes that melingkupinya, technical and operational challenges for banking institutions and related to the quality, competence and professionalism in human resource.

Keywords: ikhtisar undang-undang perbankan syariah, makna, implikasi, tantangan.

 

Muawwiqat al-Bahts fi al-Iqtishad al-Islami

Muhammad Nejatullah Siddiqi

Abstrak

Artikel berikut ini berkonsentrasi pada enam kendala yang menghambat kemajuan dari penelitian dalam Islam Ekonomi, yaitu tidak adanya studi sejarah, kurangnya studi empiris, kurangnya dukungan kelembagaan yang memadai, dan ketidaksesuaian dengan norma etika untuk penelitian dan publikasi, dan kelemahan dalam visi.

Tulisan ini membahas kendala-kendala dimaksud secara rinci dan mengusulkan tindakan agenda untuk memperbaikinya. Oleh karena itu, menurut penulis artikel ini, kemajuan dan pengembangan aktivitas penelitian dalam bidang ekonomi Islam akan sangan tergantung bagaimana memecahkan kendala tidak adanya studi sejarah, kurangnya studi empiris, kurangnya dukungan kelembagaan yang memadai, dan ketidaksesuaian dengan norma etika untuk penelitian dan publikasi, dan kelemahan dalam visi tersebut.

Keywords: as-suluk, al-iqtisadi al-Islami, al-mu’asir, al-dirasah al-tarikhiyah, dan al-tajribiyah

 

Book Review Ekonomi Islam: Rasional dan Relevan

Lely Shofa Imama

Upaya meluruskan dan memahamkan masyarakat akan urgensi ekonomi Islam tentunya tidak akan berfungsi sempurna apabila hanya dilakukan dalam tataran teoretis saja, akan tetapi perlu dibuktikan dalam bentuk visual, nyata, yang dapat disaksikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga semangat ekonomi Islam tidak terbatas pada ucapan belaka, namun terimplementasi secara nyata. Sehingga, pengukuhan bahwa agama Islam sebagai “rahmatan lil-‘alamin” tidak hanya isapan jempol semata.

Berkenaan dengan hal ini, beberapa kalangan turut menyumbangkan ide dan hasil olah pikir mereka dalam memaparkan dan menjelaskan ihwal ekonomi Islam. Sebagai contoh, upaya tersebut dapat kita jumpai dalam buku yang diformat sebagai bungai rampai berjudul Menjawab Keraguan Berekonomi Syari’ah, yang merupakan hasil kolaborasi pemikiran tim penulis MSI UII.

Kriteria Naskah La_Riba

Ucapan Terima Kasih Mitra Bestari

Formulir Berlangganan Jurnal La_Riba