Layanan Legalisir Jarak Jauh
Layanan legalisir jarak jauh dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Alumni melalukan pembayaran biaya legalisir dan biaya pengiriman berkas yang sudah dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya legalisir:
- Ijazah Rp. 10.000.- per 10 lembar
- Transkrip Nilai Rp. 15.000,- per 10 lembar
- Akta Mengajar Rp. 10.000,- per 10 lembar
- Biaya fotocopy: Rp. 500,- per lembar
- Biaya pengiriman berkas yang sudah dilegalisir cek disini: https://cektarif.com/
- Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Bukopin 1001124-04-4 a.n. Fakultas Ilmu Agama Islam UII atau ke rekening Bank Syariah Mandiri No. Rekening: 7444400077 atas nama FIAI UII
- Biaya legalisir:
- Mengisi form pengajuan legalisir di: http://tiny.cc/legalisir