Layanan Legalisir Jarak Jauh

Layanan legalisir jarak jauh dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1.  Alumni melalukan pembayaran biaya legalisir dan biaya pengiriman berkas yang sudah dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Biaya legalisir:
      • Ijazah Rp. 10.000.- per 10 lembar
      • Transkrip Nilai Rp. 15.000,- per 10 lembar
      • Akta Mengajar Rp. 10.000,- per 10 lembar
    • Biaya fotocopy: Rp. 500,- per lembar
    • Biaya pengiriman berkas yang sudah dilegalisir cek disini: https://cektarif.com/
    • Pembayaran dengan cara transfer, tambahkan kode angka 6 dibelakang untuk identifikasi pembayaran legalisir. Contoh: Rp. 35.006,-
    • Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Syariah Mandiri / BSI No. Rekening: 7444400077 atas nama FIAI UII
    • Dalam keterangan tuliskan Nama dan NIM.
  2. Mengisi form pengajuan legalisir di: http://tiny.cc/legalisir