Qurban 101, Sambut Idhul Adha Dengan Pahami Esensinya!
Idul Adha merupakan salah satu momen besar dalam Islam yang identik dengan pelaksanaan ibadah qurban. Namun, di tengah semangat umat muslim dalam menyambut hari raya ini, masih banyak pertanyaan muncul, khususnya mengenai kesiapan untuk berkurban. Siapakah sebenarnya yang disarankan untuk berqurban? Sebagai mahasiswa apakah disrankan meski belum memiliki penghasilan tetap? apakah qurban patungan yang umum terjadi saat ini dibolehkan?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kali ini kita bahas dari segi Fikih dan Perencanaan keuangan islam bersumberkan dari Dosen Program Studi Ekonomi Islam Bapak Fajar Fandi Atmaja, LC., MSI.
Hukum Asal Qurban
Secara hukum, qurban termasuk dalam kategori sunnah muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan dan dilakukan secara konsisten oleh Rasulullah SAW selama hidupnya, meskipun tidak sampai pada tingkatan wajib. Dalam sejarah, Abu Bakar pernah tidak melaksanakan qurban dalam satu tahun tertentu demi mencegah pemahaman bahwa qurban adalah ibadah wajib.
Mayoritas ulama menyepakati hukum sunnah muakkadah ini, meskipun ada mazhab seperti Hanafi yang menganggapnya wajib bagi mereka yang mampu. Dengan demikian, pelaksanaan qurban sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan, termasuk mahasiswa, selama tidak memberatkan diri atau orang lain.
Mahasiswa dan Ibadah Qurban
Mahasiswa yang belum memiliki penghasilan tetap memang tidak termasuk golongan yang wajib berkurban. Namun, jika seorang mahasiswa memiliki kemampuan finansial, baik dari uang saku bulanan maupun penghasilan tambahan, sangat baik jika ia berusaha memaksimalkan untuk ikut berkurban.
Pelaksanaan qurban bagi mahasiswa dapat menjadi bentuk latihan spiritual, tanggung jawab sosial, sekaligus penguatan komitmen terhadap nilai-nilai keislaman. Namun, tentu hal ini harus disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing, tanpa memaksakan diri apalagi membebani keluarga khususnya orang tua.
Batasan dan Ketentuan Qurban
Dalam praktiknya, qurban dapat dilakukan secara patungan dengan memperhatikan jenis hewan yang digunakan. Secara fikih, sapi boleh diatasnamakan untuk tujuh orang, sedangkan kambing hanya sah untuk satu orang.
Bapak Fajar Fandi Atmaja menambahkan
“Kurban patungan itu sebenarnya secara fikih, beberapa hewan punya ketentuan atau nilai tertentu, seperti sapi itu bisa mengatas namakan tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya sah untuk satu orang. Kalaupun seandainya tidak mampu untuk satu orang, ya bisa iuran, tapi tetap kurbannya diatasnamakan untuk satu orang untuk kambing, dan tujuh orang untuk sapi.” Jelasnya.
Artinya, jika ingin berkurban kambing namun menggunakan sistem iuran, maka hewan tersebut harus tetap diatasnamakan untuk satu orang saja. Sedangkan untuk sapi, diperbolehkan atas nama tujuh orang saja dan jelas disebutkan namanya.
Praktik seperti ini cukup sering dilakukan dalam lingkup komunitas, termasuk di lingkungan kampus, sebagai solusi agar lebih banyak orang bisa berpartisipasi dalam ibadah qurban.
Namun, saat ini seringkali dijumpai sistem qurban kolektif dengan nominal ringan, seperti Rp50.000 per orang, yang melibatkan banyak peserta tanpa pembagian nama yang jelas. Secara fikih, sistem seperti ini tidak dapat dikategorikan sebagai qurban yang sah, melainkan lebih tepat disebut sebagai bentuk sedekah daging.
Meski bukan termasuk ibadah qurban, sedekah daging tetap merupakan amalan yang baik dan berpahala. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam praktik ibadah.
Strategi Keuangan Mahasiswa untuk Berqurban
Dari sisi perencanaan keuangan, mahasiswa tetap memiliki peluang untuk bisa berkurban, selama dilakukan dengan strategi yang tepat. Misalnya, dengan uang saku Rp1.000.000 per bulan, seorang mahasiswa dapat menyisihkan Rp100.000 setiap bulan ke dalam tabungan khusus qurban. Dalam waktu 3 hingga 4 tahun, jumlah tersebut cukup untuk membeli satu ekor kambing.
Strategi ini tidak hanya melatih disiplin finansial, tetapi juga menumbuhkan kesadaran untuk merencanakan ibadah jangka panjang. Tabungan qurban dapat menjadi kebiasaan positif yang mendampingi proses pendidikan dan pendewasaan mahasiswa.
Idul Adha bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi tentang bagaimana setiap Muslim mendekatkan diri kepada Allah melalui pengorbanan yang nyata, sesuai kemampuannya. Perencanaan keuangan yang matang adalah kunci agar ibadah kurban dapat dilakukan secara rutin, meski dengan penghasilan terbatas seperti mahasiswa. Dalam konteks keuangan Islam, menyusun strategi pengelolaan dana untuk ibadah merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus investasi spiritual yang penting.
Untuk itu, pembahasan lebih lengkap tentang bagaimana mahasiswa bisa merencanakan keuangan secara Islami agar konsisten dapat berkurban akan kami ulas di artikel berikutnya. Jadi, jangan lewatkan ya!
Mari menata keuangan dan memperkuat ibadah dengan perencanaan yang tepat.
Bergabunglah bersama kami di Program studi Ekonomi Islam
Daftar sekarang di Pmb.uii.ac.id
Temukan Informasi dan wawasalan lainnya di https://fis.uii.ac.id/ekis/