Capaian Pembelajaran Lulusan – Doktor Hukum Islam
Capaian Pembelajaran Lulusan disingkat CPL Program Studi Hukum Islam Program Doktor merujuk pada beberapa acuan diantaranya yaitu rumusan CPL sikap dan keterampilan umum yang terdapat pada lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, rumusan CPL bidang studi sesuai dengan ketetapan kolokium keilmuan, asosiasi program studi, dan/atau asosiasi profesi yang relevan, dan rumusan CPL yang terdapat pada Kurikulum Universitas seperti tercantum pada Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Capaian Pembelajaran Lulusan Universitas dan Mata Kuliah Wajib Universitas serta Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2017.
Adapun rumusan CPL Program Studi Hukum Islam Program Doktor disusun dan mencakup empat unsur sebagaimana berikut ini.
1. Aspek Sikap
A. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
B. Menginternalisasi nilai, norma, serta etika akademik di bidang keahliannya
2. Aspek Pengetahuan
Mampu menguasai filosofi keilmuan di bidang Hukum Islam atau Hukum Ekonomi Syariah dalam kacamata integrasi keilmuan, keislaman dan keindonesiaan
3. Aspek Keterampilan Umum
- A. Mampu mengembangkan teori/konsepsi/gagasan ilmiah baru di bidang Hukum Islam berkarakteristik fikih keindonesiaan melalui penelitian ilmiah dengan pendekatan interdisiplin atau transdisiplin
B. Mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori Hukum Islam atau hukum ekonomi syariah secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat
- Aspek Keterampilan Khusus
Mampu menyusun argumen atau solusi berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori sekaligus menggunakan pendekatan Hukum Islam berkarakteristik fikih keindonesiaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, dan mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial kesejawatan dan di luar kesejawatan.
Tabel 3 Capaian Pembelajaran Lulusan program studi Hukum Islam Program Doktor
| Deskripsi Singkat | Terjemahan Deskripsi Singkat | Kode CPL | Rumusan CPL | Learning Outcomes (Terjemahan rumusan CPL dalam bahasa Inggris) |
| Sikap : Kepribadian Islami | ||||
| Insaniyah dan Profesionalitas | Humanity and Professional | SKI 01 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika | Upholding the humanity of duty based on religiom, morals, and ethics |
| Internalisasi etika akademik | Internalization of academic ethics | SKI 02 | Menginternalisasi nilai, norma, serta etika akademik di bidang keahliannya (hukum islam dan atau hukum ekonomi syariah) | Internalize values, as well as academic ethics in his field of expertise |
| Pengetahuan : Berpengetahuan Integratif dan filosofis | ||||
| Penguasaan integrasi dan filosofi keilmuan | Theoretical development | PI 01 | Mampu menguasai filosofi keilmuan di bidang Hukum Islam atau Hukum Ekonomi Syariah dalam kacamata integrasi keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan | Being able to develop theories, concepts, ideas based on research that contribute to scientific development and learning with the characteristics of scientific, Islamic, and Indonesian insight. |
| Keterampilan Umum : Berkepemimpinan Profetik | ||||
| Pengembangan Teori | The development of theories | KU 01 | Mampu mengembangkan teori /konsepsi/gagasan ilmiah di bidang Hukum Islam berkarakteristik fikih keindonesiaan melalui penelitian ilmiah dengan pendekatan interdisiplin atau transdisiplin | Capable of developing scientific theories in the field of Islamic Law through scientific research with interdisciplinary or transdisciplinary approaches |
| Mengkomunikasikan Solusi Keilmuan | Communicate a scientific solution | KU 02 | Mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan, berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori Hukum Islam secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat | Able to render arguments and solution to science based on critical view of facts, concept, principles, or theories of Islamic Law scientifically and academically, and communicate it through the media or directly to the public |
|
|
||||
| Keterampilan Khusus : Berketerampilan Transformatif | ||||
| Berargumentasi Kritis | Critical Argument | KH 01 | Mampu menyusun argumen atau solusi berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori menggunakan pendekatan Hukum Islam berkarakteristik fikih keindonesiaan | Capable to compile arguments or solutions based on critical views of facts, concepts, principles, or theories using an Islamic Law approach characterized by Fikih keindonesiaan |

