Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisaa’ [4]: 58).

Predikat negara hukum menggambarkan bahwa segala sesuatu harus berjalan menurut aturan yang jelas; masyarakat yang merupakan warga negara hidup dalam ketertiban, ketenangan, keamanan dan keadilan. Hukum dibuat sebagai salah satu sarana untuk menciptakan kondisi demikian. Sebagai sebuah sarana, dia lebih berjalan pada proses. Untuk mencapai hasil yang maksimal, maka proses harus berjalan secara maksimal pula. H.L.A. Hart (1965) mengatakan bahwa untuk menciptakan keadilan, hukum harus meliputi tiga unsur nilai, yakni kewajiban, moral dan aturan. Karenanya hukum tidak dapat dipisahkan dari dimensi moral (Murphy & Coelman, 1984: The Philosophy of Law). Jadi apabila ingin menciptakan keadilan dalam masyarakat maka unsur moral harus dipenuhi. Belum terciptanya rasa keadilan atau dengan kata lain gagalnya penegakan hukum dalam masyarakat kita sampai saat ini karena belum adanya “pengawalan” moral dari aparat penegaknya.

Read more

Editorial Vol. 1, No. 1, Juli 2007

Sistem ekonomi Islam, dalam sepuluh tahun terakhir ini makin populer. Fenomena ini ditandai dengan semakin suburnya bank-bank yang menerapkan konsep syari’ah. Di Indonesia perkembangan pemikiran tentang perlunya menerapkan prinsip Islam dalam berekonomi muncul pada 1974. Tepatnya digagas dalam sebuah seminar “Hubungan Indonesia-Timur Tengah” yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Akan tetapi, nampaknya perkembangan pemikiran dan pergumulan ijtihad panjang dalam masalah hukum ‘bunga bank’ dan ‘zakat vs pajak’ dalam seminar tersebut tidak sia-sia, akhirnya membuahkan hasil yang melegakan dan memuaskan umat muslim Indonesia. Paling tidak, kalau boleh dikatakan ‘sebuah tonggak’ sejarah baru kebangkitan ekonomi Islam di Indonesia, tepatnya pada hari Ahad, 3 November 1991 untuk pertama kalinya sebuah Bank Islam, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) dilaunching pendiriannya di Istana Bogor.

Setelah BMI memulai beroperasi sebagai bank yang menerapkan prinsip syari’ah pertama di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk menerapkan dan mempraktekkan sistem syari’ah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Akan tetapi kehadiran BMI sebagai lembaga perbankan syari’ah di tengah-tengah habitat umat muslim Indonesia dalam kenyataannya belum dapat memenuhi keseluruhan kebutuhan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usaha-usaha mikro yang notabene milik mayoritas umat. Hal ini mengindikasikan bahwa ekonomi Islam yang sedang dikembangkan di Indonesia selama lebih kurang enam belas tahun selama ini masih memiliki keterbatasan-keterbatasan yang cukup berarti baik sebagai suatu bangunan konsep maupun sebagai sistem operasional. Realitas ini merupakan permasalahan mendasar yang dihadapi ekonomi Islam di Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan kerangka pemikiran, langkah-langkah strategis, konsisten, evaluatif dan prospektif untuk mengembangkan ekonomi Islam.ini. Terinspirasi dengan sejumlah masalah di atas dan dilatarbelakangi untuk mencerahkan masyarakat, Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menerbitkan jurnal Ekonomi Islam La_Riba. Kehadiran jurnal La_Riba ini diharapkan akan menjadi media informasi dan komunikasi tentang ekonomi Islam di Indonesia. Di samping itu, karena media serupa masih sangat terbatas di Indonesia, jurnal ini akan memperkaya informasi kajian dan penelitian dalam bidang ekonomi Islam.

Artikel-artikel yang dimuat dalam jurnal La_Riba edisi perdana ini adalah M. Roem Syibly mengungkap Spekulasi dalam Pasar Saham, Rahmani Timorita Yulianti mengangkat Pola Ijtihad Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang Produk Perbankan Syari’ah, Yusdani menyoroti Islamisasi Model al-Faruqi dan Penerapannya dalam Ilmu Ekonomi Islam di Indonesia (Suatu Kritik Epistemik), Nur Kholis menulis tentang Evaluation to the Practice of Murabahah in the Operations of Baitul Mal Wattamwil (BMT) Yogyakarta, Asmi Nur Siwi Kusmiyati meneliti mengenai Risiko Akad dalam Pembiayaan Murabahah pada BMT di Yogyakarta ( dari Teori ke Penerapan), Helmi Haris mendeskripsikan tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari’ah), Syafrudin Arif memotret persoalan Need Assesment SDM Ekonomi Islam, Uzaifah menguak tentang Studi Deskriptif Prilaku Dosen Perguruan Tinggi Islam DIY dalam Membayar Zakat, Asmuni Mth membahas Zakat Profesi dan Upaya Menuju Kesejahteraan Sosial, dan H.M.Fajar Hidayanto mereview buku tentang Etika Bisnis. Secara umum tulisan-tulisan ini sekalipun beragam tetapi fokusnya sama dan saling melengkapi antara satu sama lain.

Untuk edisi mendatang jurnal La_Riba akan mengangkat tema Strategi Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia Untuk itu redaksi mohon partisipasi para pembaca untuk menyumbangkan tulisannya.

Redaksi

 

Daftar Isi

Spekulasi dalam Pasar Saham

M. Roem Syibly

Abstract

As a modern finance institution, stock market has several weaknesses and unfair market model but in practice, the modern economic system recognizes it as part of economic development in a state. Speculation is one of the weaknesses, the investor has to know the changeable time and market trend, making analysis and calculation then take decision to do speculation in buy and sell stock. The activities above have made market more active and dynamics. People in general take advantages from the speculation. If sharp calculation will get more advantages and if no will be loss much money. The practice as same as gambling system and systematically will smash principle of economic society. Islam has guidance in the case of speculation like what has happen in stock market. The article has objective to give guidelines how practically Islam give explanation about the issue. In the mudharabah and musyarakah system, people need capital to do their business by cooperation with capital holder. If sell and buy stock, so capital revolves among investors only and then real sector cannot develop due to lack of capital.

Keywords: spekulasi, pasar saham, dan investasi.

 

Need Assesment SDM Ekonomi Islam

Syafrudin Arif

Abstract

Islam economically provides its great expositions on the quality of human resource. Islam stimulates the human being to be progressive and successful on the whole aspects of their life, including in the economic ones. The success in this world as well as the next world is one of its progressive economic prescriptions. But becouse of the great extant economic underdeveopment over the Muslim world or areas nowadays, as if it is forgotten. This paper, thus, represents the treatment of the Islamic teaching especially on the enpowerment of human resource in terms of the economic fields and of how to accomplish the economic underdevelopment problems in the perspective of Islam. There are a lot of verses of the Holy Koran , the Prophetic Traditions, and his great companions to assert it. In a fact, human being is one of the driving factors of economic development. In a fact, Islam historically overcome the problems based on the comprehensive ways involving both a system and an individual, or the voluntary method, the compulsory method, and the method of the state’s responsibility. In the context of the contemporary islamic economics, the pioner human resources are indispensable to achieve.

Keywords: SDM, ekonomi Islam, sukses di dunia dan akhirat


Risiko Akad dalam Pembiayaan Murabahah pada BMT di Yogyakarta (dari Teori ke Terapan)

Asmi Nur Siwi Kusmiyati

Abstract

This research aim to know the practice of murabahah financing, any kind of risk which is related to murabahah financing, how to manage the risk of murabahah financing, and how is perpective of Moslem law to practice of murabahah financing at BMT in Yogyakarta. This research done by field research by using desain qualitative. In this research, its data collecting by use the documentation and interview technique. As for location becoming this research is : BMT Dana Insani, BMT Amratani Sejahtera, and BMT Bina Ihsanul Fikri (BIF) Nitikan. Result of this research indicate that : (1) practice of murabahah financing at BMT used for the purchasing of consumer goods / capital goods which is payment in instalment or fall due; (2) not all risk of murabahah financing have been experienced by third BMT, BMT Dana Insani have never experienced of the risk which is related to object and risk which is related to member while BMT BIF Nitikan have never experienced of the risk which is related to just object; (3) third BMT have different way of each other in managing risk which is related to murabahah financing; and (4) most concept and execution of murabahah financing at third BMT have as according to principles syari’ah.

Keywords: risiko, akad, murabahah, BMT


Zakat Profesi dan Upaya Menuju Kesejahteraan Sosial

Asmuni Mth

Abstract

One of the local regulations is Perda No.9 of 2002 concerning the zakah management issued by government of East Lombok regency, West Nusa Tenggara. The Perda becomes legal-formal standing for government of East Lombok regency to cut 2.5 % out of official’s total salary. The implementation of the policy is subjected to all state teachers and officials under the Departments of Religious Affairs and of National Education. After the ratification of the Perda, several problems appear, namely responses of the teachers and Islamic figures and problems influencing the implementation and impacts of the Perda. The study has attained the conclusion. Most state teachers and officials satisfactorily respond the zakah profession, and the Islamic figures accept the Perda concerning the zakah regulation as a part of Islamic Shari’ah. Furthermore, the study also indicates that the existence of the regulation on the zakah management, especially the zakah profession for the government officials in fact can improve the social-economy welfare of the society.

Keywords: zakat, perda, PNS, dan Lombok.


Pola Ijtihad Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang Produk Perbankan Syari’ah

Rahmani Timorita Yulianti

Abstract

The following article tries to investigate the main problem concerning the form of intellectual exercise and some background factors that influence on fatwa legislation that conducted by Indonesian Syariah Council (Dewan Syariah Nasional) of the Council of Indonsian Ulama (MUI) regarding syariah banking product. The result of this research revealed that the ijtihad pattern that used is analogical reasoning (ta’lili or qiyasi), and that of public welfare consideration (istislahi). Some factors that involving are to accomodate society willing to avoid the interest, and its instead of it is partnership, the product based on Islamic moral values, preventing invironment destruction and moral decadence

Keywords: ijtihad, fatwa, syariah, ulama, dan pola.


Islamisasi Model al-Faruqi dan Penerapannya dalam Ilmu Ekonomi Islam di Indonesia (Suatu Kritik Epistemik)

Yusdani

Abstract

The following article tries to investigate the knowledge islamization of al-Faruqi and its implementation in Islamic Economics in Indonesia. But the problem in this connection is does islamization of knowledge can responsible either in term religion or that of academical discourse in particular in economics? In fact, the islamization implementation in muslim economic in Indonesia tends more to supply market demand than that of Islamic Economics as science. Thus, there is the orientation deviation in Islamic Economics in Indonesia from academic to political sphere.

Keywords: islamisasi, al-Faruqi, ekonomi Islam, pasar, dan masyarakat


Evaluation to the Practice of Murabahah in the Operations of Baitul Mal Wattamwil (BMT), Yogyakarta

Nur Kholis

Abstrak

Riset ini merupakan analisis tentang konsep murabahah sebagai salah satu instrumen pembiayaan dalam transaksi Islam dan pelaksanaannya di BMT, Yogyakarta. Tujuan riset ini adalah (1) mengevaluasi praktik pembiayaan murabahah, baik prosedur dan pelaksanaannya di BMT Yogyakarta dan selanjutnya dievaluasi kesesuaian atau tidaknya prosedur dan pelaksanaan pembiayaan murabahah tersebut dengan prinsip-prinsip Syariah. (2) mengevaluasi cara penentuan margin keuntungan dalam kontrak murabahah di BMT Yogyakarta, apakah sama atau berbeda dengan penetapan tingkat bunga di bank konvensional. (3) mengevaluasi sikap dan tindakan pihak BMT apabila terjadi default payment oleh nasabah sesuai waktu yang telah ditetapkan. Riset ini merupakan riset kualitatif yang mengaplikasikan theoretical and empirical methods. Metode analisis reflective thinking dengan kombinasi pola pikir deduksi, induksi dan komparasi diaplikasikan sebagai metode analisis. Hasil riset menunjukkan bahwa mayoritas aspek praktik pembiayaan murabahah di BMT Yogyakarta sesuai dengan Syariah.

Keywords: evaluation, operation, murabahah, BMT.


Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari’ah)

Helmi Haris

Abstract

Islam as a religion, have a significant influence to the Indonesian history, include here in the economic side. It is a fact that Islamic economic institutions, especially Islamic banks, are booming in Indonesia. There are many banks in Indonesia, willing to serve the costumer who want an Islamic banking transaction with the Islamic windows, or known as UUS (unit usaha syari’ah). The question now is, can the the Islamic banks in Indonesia attract the will of the people, that basicly want to gain profit. So, it is a necessary, to the stakeholder of the Islamic bank, to make an innovations in product.

Keywords: pembiayaan, perbankan, syari’ah dan inovasi.


Studi Deskriptif Perilaku Dosen Perguruan Tinggi Islam DIY Dalam Membayar Zakat

Uzaifah

Abstract

The various kinds of muzakki’s behavior and the differences opinions of the “Ulama” (Islamic religion head) in order of delivering “Zakah” are emerging a curiosity of the Islamic high institution’s lecture in Yogyakarta in order of paying “Zakah”. Descriptive analysis was used in arranging this research. The questionnaire used by the writer in collecting data which applied accidental sampling method. The lecture characteristic in this research are men (69%), aged between 30-40 years old (48%), master degree in educational level (Strata II) (70%). The analysis result shown that “Zakah” of wealth calculates 2,5% from the whole wealth which is “nisab”, “Zakah” of income and profession calculates 2,5% from the gross salary, “zakah” of the commerce wealth calculates 2,5% from the whole profit gets, “Zakah” pay in money, it was delivered individually, “Zakah” of wealth and commerce wealth pay annually in the around “Ramadhan”, “Zakah” of incone and profession are pay after received the salary, and it paid throught institution. The muzakki’s behavior which was mentioned are not be in contradiction with the Islamic laws except it concerning with the way of the calculation of the “Zakah” of a commerce wealth which suppose calculating based on the merging of the whole wealth assets. While, for the others behaviors, the Islamic laws gives the “muzakki” freedom to determining his/her “Zakah” payment behavior of course based on the Islamic laws rules and limitations which available.

Keywords: perilaku, zakat, muzakki


Book Review Etika Bisnis dalam Islam

M. Fajar Hidayanto

Buku tulisan Faisal Badroen (selanjutnya penulis) yang berjudul : ”Etika Bisnis Dalam Islam”, mendiskripsikan secara lengkap dan rinci tentang etika bisnis sebagai seperangkat nilai baik, buruk, benar, dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas. Bahwa etika bisnis mempunyai prinsip dan norma dimana para pelaku bisnis harus komit padanya dalam bertransaksi, berperilaku, dan berelasi guna mencapai ”daratan” atau tujuan-tujuan bisnisnya dengan selamat : Belajar etika bisnis berarti ”Learning what is right or wrong” yang dapat membenahi seseorang untuk berbuat ”The right thing” yang didasari oleh ilmu, kesadaran, dan kondisi yang berbasis moralitas. Namun terkadang etika bisnis dapat berarti juga etika manajerial (management ethies) atau etika organisasional yang disepakati oleh sebuah perusahaan. Dalam beretika bisnis juga dapat diartikan sebagai pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis, yakni refleksi tentang perbuatan baik, buruk, terpuji, tercela, benar, salah, wajar, tidak wajar, pantas, tidak pantas dari perilaku seseorang dalam berbisnis atau bekerja.

 

Kriteria Naskah Jurnal La_Riba

Formulir Berlangganan Jurnal La_Riba

Sekapur Sirih Jurnal Al-Mawarid Edisi XVII Tahun 2007

Implikasi dari disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama, antara lain adalah terjadinya perubahan pada sistem satu atap lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan adanya perubahan dalam hal kompetensi absolut, organisasi, dan ketenagaannya pada institusi peradilan khusus ini.

Pasca perubahan Undang-Undang Peradilan Agama, kompetensi/kewenangan absolutnya menjadi kian berkembang, yakni meliputi masalah: perkawinan, kewarisan, perwakafan, wasiyat, hibah, zakat, infaq, sadaqah, dan ekonomi Syari’ah. Hal ini sesuai dengan tuntutan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Selain kewenangan di atas, Peradilan Agama juga memiliki tugas lain, yaitu: memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan dalam tahun hijriyah, serta memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan awal waktu salat.

Untuk merespon perkembangan akibat dari perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama, diperlukan pemikiran dan upaya kreatif dan integral untuk dapat lebih menjamin peningkatan kualitas PA dan peran dari pelaksana kekuasaan kehakiman ini bersama-sama dengan lembaga-lembaga lain yang terkait, seperti Perguruan Tinggi Islam (utamanya fakultas/program studi Syari’ah), sehingga penyiapan sumber daya manusia, penataan kelembagaan, penyempurnaan perangkat hukum dan acaranya, serta pembinaan pada bidang-bidang yang ada menjadi lebih baik dan bedaya guna tinggi.

Atas dasar pertimbangan di atas, jurnal hukum Islam Al-Mawarid edisi XVII ini menampilkan tulisan-tulisan seputar hal di atas, yaitu: 1. Implikasi Revisi UU.No.7/1989 tentang Peradilan Agama dan Langkah strategis bagi praktisi hukum Pengadilan Agama, oleh Andi Syamsu Alam, 2. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah sebagai Sebuah Kewenangan Baru PA, oleh Rifyal Ka’bah, 3. Human Assesment Peradilan Agama Pasca UU.No. 3/2006, oleh Dadan Muttaqien, 4. Sengketa Ekonomi Syari’ah (Antara Kompetensi PA dan Badan Arbitrase Syari’ah), oleh Rahmani Timorita Yuliani, 5. Formalisasi Hukum Ekonomi Islam: Peluang dan Tantangan (Menyikapi UU.No. 3/2006), oleh M.Rusydi, 6. Menyimak Pemikiran Hukum Islam Satria Effendi, oleh Yusdani, 7. Urgensi Hisab dan Rukyat Pasca UU. No.3/2006 tentang PA, oleh Sofwan Jannah, 8. Islam membangun Masyarakat

Bilateral dan Implikasinya terhadap Hukum Keluarga Islam Indonesia, oleh Khoiruddin Nasution, 9. Sejarah Pergumulan Hukum Islam dan Budaya serta Implikasinya bagi Pembangunan Hukum Islam Indonesia, oleh Fikria Najitama, 10. Perkembangan Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia menuju ke Peradilan Satu Atap (Book Review), oleh Ari Wibowo.

Untuk edisi XVIII yang akan datang, Jurnal hukum IslamAl-Mawarid akan mengangkat tema Hukum Ekonomi Islam di Indonesia: Problem, Peluang dan Tantangan. Untuk itu redaksi mengundang berbagai pihak untuk berpartisipasi menyumbangkan tulisannya sesuai dengan tema tersebut.

Redaksi

 

Formalisasi Hukum Ekonomi Islam: Peluang danTantangan (Menyikapi UU No. 3 Tahun 2006)

M. Rusydi

Abstract

Islamic economic law constitute the pilot project of islamic law research. This is more significance since the birth of modern Syari’ah financial institutions based on provision of contract law in the sphere of Islamic economic law (muamalat) and also the rapid development of moslem business need the legal status to be implemented to resolve when ever the despute of muamalat contract exist. The formalization of Islamic economic law today, by the enactment of UU No. 3 Tahun 2006 become the most outstanding and rapid development that outweighing what has been formulated before and gives the religious court the widermandate to resolve despute of muamalat contract. This clearly gives the advantage of Moslem society to comply with Syari’ah provision in their daily business activity from one hand, and also gives a challenge to Moslem society to mature this legal status from another. This writing tries to comprehend the formalization of Islamic economic law due to new release of UU No. 3 Tahun 2006 and look it from both perspective: opportunity and challenge.

Kata kunci: hukum, ekonomi, Islam, formalisasi, dan implikasi.

Implikasi Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Langkah Strategis bagi Praktisi Hukum Pengadilan Agama

Andi Syamsu Alam

Abstract

The Act No. 3 year 2006 revising toward The Act No. 7 year 1989 concerning the religous (Islamic) court constitutes recent development after one roof system of court in Indonesia. Revising the Act No. 7 year 1989 departs from Indonesian senate proposes and initiates. This revising actually implies human resources and human assessment of the religous court in Indonesia. The Religous court faces new jurisdiction, budget, education and training effectevely, preparing syari’ah graduation, law resources, experts of economics law, those of Islamic economics including the banking world and the Syari’ah economics generally. Thus, it needs revitalizing the curricullum of Syari’ah economics either Strata 1 or graduation program (S2) in preparing human resources and human assessment of religous court in Indonesia.

Kata kunci: Peradilan agama, praktisi hukum, ekonomi Syari’ah, SDM, dan kewenangan.

Human Assesment Peradilan Agama Pasca UU No. 3 Tahun 2006

Dadan Muttaqien

Abstract

Islam denotes religion that regulates the relation between Allah and humankind, this called rituals or ibadah mahdah. Besides, it also teaches that of interhumankind relationship that named social matters relationship or mu’amalah. Either ibadah mahdah or mu’amalah Islamic law constitutes Allah’s blessing for human. Islamic law on mu’amalah in Indonesia develops in accordance with entering Islam in Indonesia until after Indonesian independence. And Islamic law on mu’amalah becomes one of Indonesian living law. Enforcing Islamic Law in Indonesia needs the institution of court thatis the religious, and in this moment it is regulatedaccording to article 10 verses (1) and (2) of Act No.4 year 2004.

Kata kunci: Peradilan agama, ekonomi Syari’ah, Indonesia, SDM dan prodi Syari’ah.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama

Rifyal Kabah

Abstract

Islamic law as a living law in Indonesia has developed in dependence era. The developing of Islamic law indicates for example in term of Islamic court jurisdiction. Islamic court decision departing from fiqh, and its execution should be supported by statecourt. The judges of Islamic court educate based on traditional Syariahand they do not educate based on secular law. Besides, Islamic court organization does not under supreme court. One of the changing of Islamic court recently is enlarging its jurisdiction according to Act No. 3 year 2006 in particular regarding the handling of Islamic Economics cases in Indonesia. The following article tries to investigate the changing and the challenging of Islamic court as one of modern Indonesia for the future.

Kata kunci: Sengketa, kewenangan, ekonomi Syari’ah, peradilan agama, Indonesia.

Sengketa Ekonomi Syari’ah (Antara Kompetensi Pengadilan Agama dan Badan Arbitrase Syari’ah)

Rahmani Timorita Yulianti

Abstract

The legislating Act No. 3 year 2006 regarding the amending Act No.7 year 1979 concerning Islamic Court in Indonesia has implied the fundamental changing toward the existence of Islamic court nowadays. One of the changing is adding or enlarging of Islamic court jurisdiction for handling Syari’ah economics. According to article 49 (i) of Act No.3 year 2006 declares that Islamic court has jurisdiction to handle the cases of Syari’ah economics. This implies that The judges of Islamic courtshould master Syari’ah economics knowledge.TBut this also influences on the existence of National Syari’ah Abritase council (Badan Abritase Syariah Nasional) in term of Syari’ah economics cases handling.

Kata kunci: Sengketa, kompetensi, arbitrase Syari’ah, dan peradilan agama.

Menyimak Pemikiran Hukum Islam Satria Effendi

Yusdani

Abstract

The main problem that the writer tries to trace in the following article is Satria Effendi’s Thought of Islamic law. One of the related problem is how to describe Satria Effendi’s theoretical framework and methodology of Islamic law. According to this Islamic law expert to develop Islamic law thought it is urgent need to study the goal of Islamic legislation and public interest especially to response several contemporary problems of Islamic law nowadays. In this context, the using and the integrating or combining the deductive-normative approach model and emphirical-inductive approach model constitutes the necessity because it is a way to produce solutive intellectual exercise in the field of Islamic law.

Keywords: maqasid al-syariah, maslahat, ijtihad dan hukum Islam

Islam Membangun Masyarakat Bilateral dan Implikasinya terhadap Hukum Keluarga Islam Indonesia

Khoiruddin Nasution

Abstract

Oneaspect of Islam reform is the family system from patrhiarchal to parental system.The model of reform includesthree modelsnamely: deconsruction, reconstruction and that of continuity. And the methodof deconstruction in this context comprises of two kinds totally and step by step process. This article tries to investigate the family law based on bilateralsystem and that of principle and it is expected to apply in Indonesia.Besides, it also offer the role of Islamic law as not only as a social control but also as tool of social enginering.This article also tracesthe concept of family law both the conventional fiqh and the act of marriage in Indonesia as representing the gender bias.

Kata kunci: Fiqh, hukum keluarga, pembaharuan, bilateral, dan undang-undang.

Sejarah Pergumulan Hukum Islam dan Budaya serta Implikasinya bagi Pembangunan Hukum Islam Khas Indonesia

Fikria Najitama

Abstrak

Historically, Islam law and the local culture do not always conflict each other. The local culture has a particular place in formulating Islamic law. This proves in adopting process of local culture of pra Islamic society either Prophetera or the generation after him, for instance era of companion and the founder of Islamic law school. In this sense, Imam Syafi’i has diffrencesopinion qaul qadim (old opinion of law) and qaul jadid (new opinion of law). This phenomenon describes the flexibility of Islamic law faces local cultures. Based on this, it need a new paradigm to Syari’ah enforcement in Indonesia in term of how to implement Syari’ah in Indonesia without abrogating the local culture.

Kata kunci: hukum Islam, budaya, ‘urf, hukum Islam khas Indonesia.

Urgensi Hisab dan Rukyat pasca UU No. 3 Tahun 2006

Sofwan Jannah

Abstract

After regulating the Act No. 3 year 2006 concerning enlarging Islamic court jurisdiction. Beside the practical astronomy as a tool or instrument for the validity of Moslem rituals also it motivates the judges of Islamic court in order to own the capacity to understand the beginning of Qomariyah months correctly. Islamic practical astronomy can predict the positions for instance those of sun, moon, earth etc. Thus, the graduations of Syari’ah faculty or department have the challenging to study Islamic Economics because the qualification for becoming judge of Islamic court should need much knowledge to handle the cases.

Kata kunci: hisab rukyat, peradilan agama, sdm, ekonomi syari’ah.

Book Review Perkembangan Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia Menuju ke Peradilan Satu Atap

Ari Wibowo

Buku yang akan dikaji ini adalah hasil adaptasi dari disertasi dari Achmad Gunaryo pada program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Buku ini memaparkan proses proses politik pergulatan yang dilalui oleh Peradilan Agama di Indonesia sehingga bisa menjadi seperti sekarang. Ada beberapa teori yang sangat terkait dengan pemberlakuan hukum Islam di kalangan masyarakat Indonesia, di mana teori yang satu dengan yang lain sering kali bertolak belakang. Adapun teori teori tersebut antara lain; teori receptie incomplexu, teori receptie, dan teori receptie balik (receptie a contrario)

 

“Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi. Maka, jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan/posisi itu. Dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.”

(Q.S. Al Hajj [22]: 11)

Dua tahun terakhir berturut-turut aneka bencana menyambangi negeri ini. Datang silih berganti, seakan tak akan pernah usai. Diawali gempa bumi beriring tsunami melanda Aceh, meletusnya gunung Merapi, gempa bumi Yogya. Lalu semburan lumpur Lapindo, angin putting beliung, dan kemudian kecelakaan beragam alat transportasi di darat, laut dan udara. Terakhir, seolah melengkapi semua musibah yang terjadi, adalah terbakar dan meledaknya pesawat Garuda di Bandara Adisucipto, Yogya, dengan korban 21 orang meninggal. Read more

“Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (Alquran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Ankabut [29]: 45)

Ayat di atas begitu eksplisit menjelaskan adanya keterkaitan antara shalat dan perilaku yang ditunjukkan oleh seorang muslim. Pengaruh shalat memang tidak dapat dijadikan tolak ukur untuk menggeneralisasi dan menghukumi kepribadian semua orang. Tetapi, paling tidak dalam ayat ini Allah menjelaskan sikap seorang manusia dari sudut pandang karakter dan watak/ tabiat yang dibawanya. Shalat itu membersihkan jiwa, menyucikannya, mengkondisikan seorang hamba untuk munajat kepada Allah Swt di dunia dan taqarrub dengan-Nya di akhirat. (Jabir Al-Jazairi, 2004: 298).

Read more

Musa berkata: “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk (QS. Thaha [20]: 50).

Hidup manusia ibarat sebuah perjalanan ke sebuah tempat yang belum pernah sekalipun dikunjungi. Dalam perjalanan menuju tempat paripurna itu, banyak sekali jalan yang bisa ditempuh oleh manusia. Ada banyak jalan yang bisa mengantarkan manusia ke tempat tujuan dengan selamat. Namun, jauh lebih banyak lagi jalan yang justru menjauhkan dan menyesatkan manusia dari tempat yang dituju. Tidak semua jalan yang benar itu tampak baik dan mulus, ia seringkali penuh dengan lubang dan halangan. Manusia seringkali tergoda untuk melewati jalan yang tampaknya mulus, halus dan menyenangkan, padahal sebenarnya jalan itu sesat. Maka dari itu, semua manusia pada dasarnya membutuhkan hudaa (petunjuk), agar mampu membedakan mana jalan yang benar dan mana jalan yang salah. Yang dimaksud dengan kata “hadaa” pada ayat di atas adalah memberi petunjuk dengan memberikan akal, instinct (naluri) dan kodrat alamiyah untuk kelanjutan hidupnya masing-masing makhluk. Dalam hal ini, Allah memberikan petunjuk pada semua makhluk-Nya, kecuali yang tidak Dia kehendaki.

Read more

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)”. dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.

(QS. Al-Baqarah [2]: 120).

Islam adalah agama yang lengkap, yang bukan hanya sekedar agama. Lebih dari itu, Islam adalah sistem nilai sekaligus sistem hidup. Bagi sebagian orang, Islam adalah pembebas, Islam adalah penyelamat. Akan tetapi bagi kebanyakan orang yang telah aman dan mapan dengan sistem yang telah dianutnya, Islam adalah ancaman. Bukan hal yang luar biasa jika begitu banyak sikap antipati terhadap Islam. Sejak Islam lahir pun sudah begitu. Berbagai cara digunakan untuk menghancurkanya. Melalui cara terang-terangan atau dengan cara diam-diam.

Read more

Hai orang-orang yang beriman, bila diminta kepadamu untuk melapangkan majelis, maka lapangkanlah, Allah pasti akan memberimu kelapangan (juga). Dan bila kamu diminta bangkit (dari tempat dudukmu), maka bangkitlah. Allah pasti akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu diantara kamu beberapa tingkat lebih tinggi

(QS: Al-Mujadilah [58]: 11).

Tuntutlah ilmu sampai kenegeri Cina, mungkin pepatah itu sudah sangat familiar di telinga kita. Sebuah pepatah yang menggambarkan betapa pentingnya ilmu bagi kehidupan, sehingga meskipun ilmu itu berada di negeri yang letaknya nun jauh disana, kita mesti tetap harus mencarinya. Begitu pentingnya, mencari ilmu menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Hal ini telah ditegaskan oleh hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: mencari ilmu diwajibkan atas setiap muslim dan muslimat (Al-Hadist).

Read more

Sekapur Sirih Edisi XVI Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) yang substansinya mengadopsi syariat Islam mulai marak lagi diperdebatkan. Runtuhnya rezim otoriter Soeharto membuka ruang improvisasi dan inovasi politik bagi munculnya kembali keberagaman politik dan hukum, yang sebelumnya relatif diharamkan oleh rezim Orde Baru. Di lihat dari fase legislasi ketatanegaraan, maraknya perda syariat Islam adalah fase atau tahapan ketiga upaya formalisasi syariat Islam.

Fase pertama adalah fase konstitusionalisasi syariat Islam. Fase ini terjadi dalam tiga kali proses pembuatan konstitusi di tahun 1945, 1956-1959 dan 1999-2002 dimana masalah relasi Islam dan negara selalu menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Di tahun 1945, konstitusionalisasi syariat Islam menghasilkan Piagam Jakarta yang terkenal dengan tujuh katanya, ”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Tujuh kata Piagam Jakarta ini yang awalnya merupakan bagian dari Pembukaan UUD, akhirnya dihilangkan atas prakarsa Mohammad Hatta.

Di tahun 1956–1959, upaya untuk kembali menjadikan Islam sebagai dasar negara dan memasukkan tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam konstitusi yang dibuat konstituante kembali tidak tercapai setelah Presiden Soekarno mengintervensinya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Di tahun 1999-2002, upaya untuk kembali memasukkan tujuh kata Piagam Jakarta tertolak karena kurangnya dukungan politik di MPR, maupun dukungan real-sosiologis dari masyarakat.

Fase Kedua adalah formalisasi syariat Islam ditingkat Undang-undang, terutama dengan lahirnya UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang tidak sedikit mengadopsi nilai-nilai hukum Islam. ”Undang-undangisasi” syariat Islam semakin marak di akhir tahun 1980-an dan di era 1990-an. Di antara undang-undang yang telah berlaku sekarang yang bernuansa ajaran hukum Islam adalah UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; UU Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji; UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Di samping itu ada pula UU yang tidak secara khusus bertema syariat Islam, tetapi sebenarnya membuka pintu bagi diterapkannya syariat Islam; misalnya UU Nomor 7 tahun 1992 jo. 10 tahun 1999 jo. 23 tahun 1999 tentang Sistem Perbankan yang membuka pintu bagi lahirnya bank-bank syariah, karena mengakui adanya sistem bagi hasil di samping pembagian keuntungan dalam bentuk ’bunga’. Yang juga sempat memicu perdebatan hangat adalah lahirnya UU tentang Sistem pendidikan Nasional yang memicu demonstrasi pro-kontra dari kelompok muslim maupun non-muslim.

Sebagai pamungkas dari ”Undang-undangisasi” syariat Islam adalah ditetapkannya UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1999 mengatur, ”Penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat”. Inilah aturan hukum sekaligus pintu pertama dan utama bagi secara resmi diberlakukannya syariat Islam di salah satu provinsi di bumi pertiwi: Serambi Mekah Aceh. Selanjutnya, sebagai kelanjutan penerapan syariat Islam tersebut di Aceh, UU 18 tahun 2001 membentuk peradilan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam.

Nyaris bersamaan dengan lahirnya UU Nomor 44 tahun 1999, hadirlah fase ketiga yaitu pengadopsian syariat Islam ke dalam Perda. ”Perdaisasi” syariat Islam ini menjamur setelah proses reformasi bergulir sejak tahun 1999 dan semakin marak akhir-akhir ini. Secara legal-formal pintu perdaisasi syariat Islam itu terbuka lebih lebar ketika konsep desentralisasi diakui dengan ditetapkannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Interpretasi otonomi yang luas berdasarkan undang-undang tersebut diartikan beragam oleh daerah, salah satunya adalah dengan mereinkarnasi identitas-identitas lokal yang dirasa pernah diberangus oleh praktik sentralisasi Orde Baru.

Ketiga fase formalisasi syariat Islam di atas menunjukkan adanya perubahan wilayah hukum perjuangan syariat Islam dari semula diperjuangkan di tingkat konstitusi menjadi kemudian diperjuangkan di tingkat peraturan di bawah UUD, khususnya pada level undang-undang dan perda. Artinya, perjuangan tidak lagi dilakukan dari jantung-pusat aturan hukum, tetapi menyebar melalui aturan-aturan lokal dan lebih rendah. Inilah strategi formalisasi syariat Islam yang menurut sebagian kelompok adalah adaptasi strategi Mao Zedong: Desa mengepung kota

Untuk merespon wacana sekitar Penegakan Syariat Islam di Indonesia, secara proporsional dan komprehensif, Al Mawarid edisi XVI kali ini mengetengahkan artikel-artikel sebagai berikut; Syari’at Islam Dan Hukum Positif di Indonesia oleh Ibnu Hadjar, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia perspektif Ekonomi oleh Nur Cholis, Formalisasi Syari’at Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia perspektif Gereja Katolik oleh Bertholomeus Bolong, Hak Konstitusional Perda Syari’ah Islam, Pro Kontra Implementasi Perda Syariah, Syariah Islam dan hukum Positif di Indonesia masing-masing oleh Jawahir Thontowi,Pujosuharso, dan M Sularno. Al Mawarid kali ini dilengkapi Book Review yaitu Reformasi Hukum Islam di Indonesia oleh Rahmani Timorita Yulianti dan artikel suplemen yaitu Pemikiran Fazlur Rahman tentang Metodologi Sunnah dan Hadis oleh Hujair AH Sanaky.

Untuk edisi XVII yang akan datang, Junal Al-Mawarid akan mengangkat tema Menyikapi UU No. 3/2006 tentang Perubahan UU No. 7/1989 mengenai Peradilan Agama. Untuk itu redaksi mengundang berbagai pihak untuk berpartisipasi menyumbangkan tulisannya sesuai dengan tematersebut.

Redaksi

Syari’at Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Ibnu Hadjar

Abstract

The formalization of Islamic Shari’ah in the system of Indonesian law needs long term. This formalization emerges a crucial problems. Historically, fact shows that Indonesian Moslems have great desire to apply Islamic Shari’ah since the arriving Islam in Indonesia, in the era of colony either in Dutch and Japan. Entering the independence of Indonesian era there are several controversies and debates among the founding fathers of Indonesia regarding the foundation of Indonesian state. In this sense, the founding fathers of Indonesian can be classified into the nationalist Moslem and the nationalist secular.

Kata kunci: formalisasi, syari’at Islam, hukum positif, dan sejarah.

Formalisasi Syariat Islam di Indonesia (Prespektif Gereja Katolik)

Bertholomeus Bolong

Abstract

Formalization discourses on Syariat Islam in Indonesia today, has called for serious discussions from the different categories of people. And various opinions have been put forward, either pro or con. Differences in opinion are normal fact, because they do reflect not only the existence of the democracy but also the hetrogenity of the religious life in Indonesia, admitted and protected by the law and constitution. As a part of Indonesian society, Catholic people are called to give their opinion or ideas. The expression of thought is one of the realization of the freedom and tolerance of religious life in Indonesia.

Kata-kata Kunci: Formalisasi, Syariaat islam, gereja katholik.

Penegakan Syariat Islam di Indonesia (Perspektif Ekonomi)

Nur Kholis

Abstract

The article below traces to describe the development of Syariat Islam on economic enforcement in Indonesia. The description is covered Islamic banking, Islamic insurance, Islamic capital market, Syariah Obligation, Islamic unit trust/mutual fund, Islamic microfinance institution etc. The development of the Islamic economic institution in Indonesia show a rapid development. It support society optimism to develop more in the future. Morever the performance of Islamic banking practice at the end of the year 2006 show better performance than conventional banks, especially in the composition of money saving at SBI/SWBI, nonperforming financing or loan, and financing or loan to deposit ratio. It is hope that this evidence inspire all muslims in Indonesia to support and participate in developing Islamic economic enforcement in the future, especially in the area of zakat, wakaf, Islamic insurance, Islamic banking, sukuk or syariah obligation and Islamic microfinance.

Kata Kunci: Syariat Islam, ekonomi Islam, penegakan Syariat Islam

Menimbang Signifikansi Perda Syariat Islam (Sebuah Tinjauan Perspektif Fikih)

Asmuni Mth

Abstract

The controversies regarding the emerging of the Shari’ah Local Acts ( Perda Syari’ah) in several regencies or provinces in Indonesia. The debates about the act appear pros and conts among the societies, government and politicians. Some of them declare that the actcontradict to the Indonesian Constitution and The Indonesian basic ideology Pancasila. Contrary to above perspective is stated that this act can be justified by the constitution. According to the history of Islamic jurisprudence needs to be placed the substance of shari’ah or the public interest should be applied over that the textual interpretation of shari’ah, for instance tadwin ( codification) and taqnin ( legislation).

Kata kunci: perda, syari’ah, maslahat, taqnin dan tadwin

Formalisasi Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Yusdani

Abstract

The article below tries to trace the problem of syariah formalization and human rights in Indonesia. Several issues will emerge in the context of syariah formalization, for instance, the interpretation of syariah, the freedom of religion, the position of non-Moslem, the role of woman, the religious community conflict, and the crisis of the constitution. Based on the issues mentioned above, the the writer of the following article revealed that the formalization of syariah should need new humanistic interpretation and iit also consider and accomadate human rights issues recently.

Kata kunci: syariat Islam, formalisasi, HAM, dan interpretasi.

Syari’at Islam dan Upaya Pembentukan Hukum Positif di Indonesia

M. Sularno

Abstract

The following article tries to investigate Islamic Shari’ah and the positive law in Indonesia. Shari’ah denotes the basic law that legislated by Allah and his prophet. All moslem should obey and apply Shari’ah in all aspects of life. Departing from the opening of article 29 verse (1) of amended constitution 1945 and the theory interpretation of Hazairin concerning the article mentioned above that Islamic law constitutes the main reference and the the main sources of law legislation in Indonesia. Hence, to reach the above goal, it needs struggling of Indonesian moslem and the effort to reinterpret the doctrineof shari’ah in accordance with the changing of situation and that of society.

Kata kunci: syari’at, perjuangan, patuh, hukum positif dan undang-undang

Hak Konstitusional Perda Syariat Islam

Jawahir Thontowi

Abtract

The pros and conts toward local acts based on Islamic Shari’ah either from moslem or non moslem of Indonesian. According to the writer of this article that struggle of Indonesian moslem to implement Islamic Shari’ah in Indonesia is inavoidable. In this connection, Indonesian gevernment and Indonesia people do not have rights to refuse it, even though the government have duty to protect toward the struggle to apply Islamic Shari’ah. Because it becomes the fundamental rights and the freedom of Indonesian moslem to realize Islamic Shari’ah, and that is protected by Indonesian constitution.

Kata kunci: syariat Islam, perjuangan, konstitusi, dan hak.

Pro Kontra Implementasi Perda Syariah (Tinjauan Elemen Masyarakat)

Pudjo Suharso

Abstract

Since the beginning of reformation era 1998, substancially and siqnificantly there is the changing of Indonesian political system. One of the changing is the decentralization based on the Act No. 22 year 1999 and then it is reformed by the Act No. 32 year 2005. The decentralization political system to place local authonomy as new basic of the local governance. In this era emerging several local acts, including the local acts beased on Islamic Shari’ah. The local acts based on Islamic Shari’ah invites pros and conts. Hence, the central government tries to conduct judicial review toward 12000 local acts.

Kata kunci: perda, review, desentralisasi, otonomi, dan pemda.

Perda Syari’ah untuk Penanggulan HIV/AIDS

Fajar Hidayanto

Abstract

The cases of HIV/AIDS that happen in Indonesia tend to increase every year. This problem needs to be solved as soon as possible.One of government policy to overcome it is to legislate the Shari’ah Acts or to implement the Shari’ah local acts in Indonesia. According to the writer of the article, there is an expectation to decrease, to solve and to minimize the cases of HIV/AIDS victims in Indonesia if the Shari’ah acts or the Shari’ah local acts implement in Indonesia. In this sense, it is clearly that the the religious law could be an alternative to response the problem of society.

Kata kunci: perda, syari’ah, HIV/AIDS, dan solusi

Pemikiran Fazlur Rahman tentang Metodologi Sunnah dan Hadis [Kajian Buku Islamic Methodology in History]

Hujair A.H. Sanaky

Abtract

Fazlur Rahman is one of an International Moselm scholar has paid attention to the Islamic thought reforming in moslem world. Rahman had concerned on the methodology of Islamic thought reform, and this concern can be understood from one of his works ( book) Islamic Methodology in History (Indonesian translation Membuka Pintu Ijtihad). This book tries to describe the development of four sources of Islamic thought Alquran, Sunnah, Ijtihad and Ijma’ evolutively and historically. According to Rahman as the founding of neomodernism in Islam that Moslem now need to deconstruct and reconstruct the historical heritages of Islam in all aspects.

Kata kunci: metodologi, sejarah, pemikiran, dan pembaharuan

Book Review: Reformasi Hukum Islam di Indonesia

Rahmani Timorita Yulianti

Dalam sejarah perkembangan hukum Islam pernah mengalami stagnasi perkembangannya, yang diakibatkan oleh suatu paham bahwa pintu ijtihad telah tertutup Pada masa ini masyarakat Islam hanya mengandalkan hukum Islam dari hasil pemikiran para mujtahid zaman dahulu yang jauh berbeda dengan seting sosial dan geografisnya dengan zaman sekarang. Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa segala sesuatu yang terdapat di dalam kitab-kitab fiqih merupakan hal yang sakral dan tidak seorangpun yang berkompeten merubahnya. Dengan paham ini pula seseorang tidak diperbolehkan mengikuti pendapat madzab lain. Bahkan kecenderungan yang terjadi adalah mereka sangat sulit untuk menerima perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sat ini.

Sekapur Sirih Edisi XV Tahun 2006

Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (yang selanjutnya disebut RUU APP), sebelum mencapai keputusan pengesahannya, telah mulai memakan korban. Belasan pengecer koran ditangkap karena menjual tabloid-tabloid dan media-media yang dianggap porno, sementara para pemimpin redaksi media tersebut hanya dikenai hukuman wajib lapor; dua orang perempuan yang berprofesi sebagai penari tarian tradisional, ditangkap karena meliuk-liukkan tubuhnya dan dianggap mengundang birahi. RUU ini juga akan mengkriminalkan semua perempuan yang sekedar berpakaian memperlihatkan pusarnya, ia juga akan menyerang siapa saja yang mengekspresikan afeksinya dengan berciuman. Pada hakekatnya, RUU ini, menurut para pendukungnya, akan mengurangi kehancuran moral bangsa Indonesia. Dengan menggunakan pasal-pasal yang multitafsir, sedikit demi sedikit ia mendekati titik final pengesahannya.

Fenomena lain memperlihatkan bahwa pada akhirnya RUU APP ini mengarah pada tudingan bahwa hal ini adalah agenda politik tertentu, seperti yang dikatakan bahwa, “Keadilan tidak memiliki batas waktu, politik yang punya batas waktu”. Bahkan lebih jauhnya, RUU ini mau tidak mau telah dicurigai sebagai sebuah agenda politik para elit Islam semata, mengingat bahwa RUU ini dicetuskan pertama kalinya oleh wakil dari PKS, dan didukung di tataran akar rumput oleh para ulama dan bahkan juga oleh teror FPI yang mengancam akan mensweeping siapa saja anggota DPR yang tidak setuju pada RUU ini serta berpotensi menggagalkan pensahannya. Kecurigaan ini memang tidak berlebihan, semenjak MUI, selaku salah satu elit Islam, pada tahun 2005 lalu memfatwakan bahwa pluralisme adalah haram. Saat sebuah fatwa anti pluralisme diputuskan.

Di sana, di sini, berbicara tentang pornografi yang berarti berbicara tentang seks, seakan sebuah monster yang mengerikan yang harus dikikis dari dunia yang dianggap bermoral, setidaknya dari sudut pandang agama. Kini pertanyannya, sehoror apakah seks itu? Mengapa ia selalu dituding sebagai sumber kehancuran kehidupan sebuah bangsa?

Perang opini tentang RUU APP semakin meruncing dan membentuk polarisasi pandangan pro dan kontra. Para pendukung RUU APP selalu mengacu pada kenyataan bahwa seks telah menjadi sedemikian tak terkendali di tengah kehidupan masyarakat modern. Dan hal itu yang selalu didengung-dengungkan oleh para imam pengkotbah di mesjid-mesjid maupun media-media internal mereka. “Seks telah menjadi sangat menyimpang”, demikian kata seorang imam di kala ceramah hari Jum’at di sebuah mesjid Bandung, “dan sebelum segalanya terlambat dan terlalu merusak, kita harus segera menghentikan semua praktek penyimpangan itu”. Maka, dengan kata lain, menurutnya, seks hanyalah sebuah aksi prokreasi alias sekedar untuk memperpanjang keturunan, dan semua aktifitas seksual yang memberi nilai lebih pada sisi kenikmatannya dianggap sebagai sebuah penyimpangan. Berbicara mengenai penyimpangan, publik Indonesia lebih akrab dengan aktifitas seksual “tak biasa” yang dapat dirunut pada buku yang ditulis oleh seorang penderita voyeurisme, “Jakarta Undercover”, dimana dilaporkan olehnya bahwa di Jakarta praktik seks memang telah menjadi sedemikian “tak biasa”.

Kelompok pro RUU APP “dituduh” sebagai kelompok anti-multikulturalisme yang hendak memaksakan standar moralitasnya terhadap kelompok lain. Sementara yang menolak RUU APP dianggap sebagai kelompok yang apatis dan tidak peduli terhadap moralitas bangsanya sendiri. Lebih jauh, RUU APP bahkan diduga sebagai perpanjangan dari “kelompok agama” yang selama ini bersemangat “menyucikan” realitas sosial yang dianggap menyimpang dari standar-standar moralitas seperti praktek perjudian dan prostitusi.

Apakah anggapan di atas untuk sekedar merespons pro-kontra RUU APP terlalu mengada-ada dan berlebihan? Dalam aras intelektual, tidak. Mengapa? Dalam konteks Indonesia yang tengah bergeliat membangun demokrasi pasca-rezim otoritarianisme, ketegangan antara penolakan dan penerimaan terhadap demokrasi selalu saja terjadi. Apalagi, Indonesia adalah sebuah “negara modern” untuk tidak menyebut “negara sekuler” yang memiliki goresan amat dalam terhadap agamanya.

Secara umum, RUU APP hendak menawarkan resep untuk mengobati krisis sosial, politik, moral, dan budaya yang dialami masyarakat modern dengan kembali kepada standar moral tertentu. Dengan demikian, pada taraf tertentu, RUU APP adalah sebentuk “gagasan lunak” bagi para penggagasnya melalui frame work demokrasi; politik. Jika itu benar, maka jalur politik yang ditempuh kelompok ini tidak melanggar asas-asas demokrasi. Kritik berlebihan terhadap para penyokong RUU APP misalnya dengan “tuduhan” anti-multikulturlisme dan mematikan kebudayaan lokal akan kontraproduktif dengan: (1) kebebasan berekspresi melalui pintu-pintu politik; (2) fakta vulgaritas yang atas nama seni dan HAM baik di media (cetak dan elektronik) dan ruang publik, mempertontonkan aurat perempuan. Dua fakta ini sulit terbantahkan.

Untuk memposisikan dan merespons wacana seputar RUU APP di atas secara proporsional dan responsif, al-Mawarid edisi XV kali ini mengetengahkan pembahasan RUU APP dari perspektif fiqh. Tulisan-tulisan yang dimuat dalam edisi ini sebagai artikel utama, yaitu Pro dan Kontra terhadap RUU APP oleh Rahmani, Timorita, Pornografi antara Kepemilikan dan Dominasi tubuh oleh Mukalam, Pornografi dan Pornoaksi di antara Keragaman Nilai-Nilai Budaya oleh Ita Musarrofa, Pornografi dan Pornoaksi dalam Perspektif Hukum Islam masing-masing oleh Amir Mu’allim, Asmuni dan Agus Waluyo.

Untuk edisi yang akan datang Desember 2006, jurnal al-Mawarid akan mengangkat tema Penegakan Syariat Islam di Indonesia: Prospek, Peluang dan Tantangan. Untuk itu, redaksi mengundang berbagai pihak untuk berpartisipasi menyumbangkan tulisannya sesuai dengan tema tersebut.

Redaksi


Beberapa Catatan Tentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Amir Mu’allim

Abstract

The controversies regarding the legalizing of pornography and pornoaction in Indonesia noawadays. There are pros and cons. But the problem is the substance or the goal of the proposed act about pornography and pornoaction. The act gives new horizon how to minimize the negative effect of pornography toward society. According to the writer that Islam and other religions have committed to build polite and order society.

Kata kunci: pornografi, pornoaksi, Islam, dan undang-undang

Islam dan Pornografi-Pornoaksi (Menakar Solusi Perspektif Hukum Islam)

Asmuni Mth

Abstrak

Pornography and pornoaction happen because of modernization and globalization influence on sosiety lives. Without consciousness from society to solve the above problems which considering Islamic community public interest, pornography and pornoaction always emerge. Islam as doctrine early presents to solve the problems, so there are many Quranic verses and prophet traditions regulate the dress, communication between man and woman, including the publications that appear moral decadence.

Kata kunci: pornografi, pornoaksi, Islam, fiqh.

Pornografi dan Pornoaksi di antara Keragaman Nilai-nilai Budaya

Ita Musarrofa

Abstract

Nowadays the member of Indonesian Senate discuss about the proposed academic manuscript regarding pornography and pornoaction. And this act becomes priority over that of other regulation. But, the articles of the act emerge controversies. The controversies because of the plurality of Indonesian cultures. The question is how the differences of cultures influence on society perspective concerning pornography and pornoaction. According to the writer of the following article it needs to be reflecting the relation between morality and law in Indonesia, including the act of pornography and pornoaction.

Kata kunci: pornografi, pornoaksi, kontroversi, moral, dan budaya

Pro dan Kontra Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi

Rahmani Timorita Yulianti

Abstract

It is actually ironically, in one hand Indonesia society talking about the morality of nation, on the other hand, this nation ignore pornography and pornoaction.Instead, Some people refuse the proposed academic manuscript regarding pornography and pornoaction. Apart from the pros and cons toward the act of pornography and pornoaction, pornography and pornoaction denote ophyum in the living of society. According to the writer of the following article, because of majority of Indonesian population are Moslem, so Indonesian Moslem should participate in the discourse of the act. But, how to search for horizon wisely, either in term of culture or the principles of Islam.

Kata kunci: pornogarfi, pornoaksi, Islam, budaya, dan Indonesia.

Pornografi: Antara Kepemilikan dan Dominasi Tubuh

Mukalam

Abstract

Pornography denotes the controversial issue. The controversies happen because of the issue in the unclear cut position, for instance, the problem of definition. The definition of pornography is not so easy either in term of ethymology or terminology. In other words there is no an agreement regarding its definition. It also involves the other dimensions, for example political dimension, that of morality, religion, law, social, esthetic, and gender. In this sense, it emerges controversies in term of how to mean the gender equality. The question is what the meaning of gender equality? Does pornography happens because of inequality or conversely?

Kata kunci: pronogarfi, ketidaksetaraan, gender, dan feminisme

Pornografi dan Pornoaksi dalam Perspektif Hukum Islam (Studi atas Signifikansi Pemikiran Muhammad Syahrur)

Agus Waluyo Nur

Abstract

The pornography and pornoaction phenomena that happen in Indonesia make society resentment. They try to solve the problem wisely. Many efforts are conducted to minimize, instead, to reject their the negative effect. Recently, the proposed manuscript act concerning pornography and pornoaction. The aims of the act is becoming reference and guidance for Indonesian people. The writer of the following article tries to relate Shahrur?s theory of Islamic Law. According to the writer, Shahrur’s methodology of Islamic Law should be considered for solving the problem of pornography and pornoaction in Indonesia.

Kata kunci: Syahrur, hukum Islam, pornografi, dan pornoaksi

Ijtihad Jaringan Islam Liberal: Sebuah Upaya Merekonstruksi Ushul Fiqih

Imam Mustofa

Abstract

Islamic legal theory denotes an original methodology of Islamic studies. This methodology is used by Moslem scholars especially Moslem jurists to understand Islamic teaching. The characteristics of this methodology is departing from texts either Quran or prophet tradition. Besides, human reason is also used in this methodology to understand and apply the Islamic doctrine. Based on this paradigm, it is clear that the forms of Islamic legal reform should consider revelation texts, reason and reality. Hence, this methodology differs from that of liberal Moslem scholars who try to offer Islamic legal reform is only using reason and rational understanding toward Quran and hadis because of social change and the complexity of problem.

Kritik Konsep Poligami dalam Draft KHI Perspektif Metodologi Syahrur

Tamyiz Muharram

Abstract

The formulating of poligamy in KHI draft based on the goal of shari’ah. Departing from this, the basic principle of marriage in Islam is monogamy. Shahrur justifies poligamy as stated in Surat an-Nisa’ verse 3. This verse according to Shahrur including hududiyah, either hudud al-kamm or hududul kaif. While, according to KHI draft, it is impossible for husband to conduct the justice in term of poligamy, and then Shahrur stated that the verse of poligamy constitutes the theory of limits, either al-had al-adna or al had al-adna. Hence, poligamy permits but not more than 4 wives.

Gagasan Teori Batas Muammad Syahrûr dan Signifikansinya Bagi Pengayaan Ilmu Ushul Fiqh

M. Zainal Abidin

Abstract

This paper tries to elaborate Muhammad Syahrûr thought on the idea of his limit theory and it’s significant to enrich the ushul fiqh. Without any presedent before, Syahrûr submit six patterns of understanding the verses of holy Qur’an when speak about law. However, the six models of limit theory submitted by Syahrûr seem to be related with his education background, that’s science for he is an engineer. Among the tradition of the Islamic law thought, the Syahrûr’s idea is something new and an innovative one. Commonly, it could be understood that through the flexibility of Islamic law as mentioned by the limit theory, Syahrûr purposed to say that the Qur’an verses always relevant in any situation and condition, and Islam is the last religion and the universal one for all human being.

Kata Kunci: hudûd, al-hanîf, al-istiqâmah, al-harakah al-jadâliyah

Garansi dan Penerapannya Perspektif Hukum Islam

Taufiq Hidayat

Abstract

The development of science and technology spur the human to be creative and later emerging various products. This is trigger the producers to plunge into competition to offer their products with various ways in order to their products to be in demand in the market. One of the ways is to give the best service to consumers with giving guarantee. In one side, guarantee is useful as an appeal for consumers, in the other side, it is useful for consumers to protect their rights. This paper will be focused on guarantee and its application according to Islamic perspective. The course include definition, functions and purposes, benefits, and lastly closing. In the Islamic law treasure have been acquainted with khiyar aib which the substance is same with the guarantee. The guarantee agreement according to Islam is allowed to achieve the human benefits and equality in Islamic economics. Such that application of the guarantee agreement have to revere the mu’amalah’s principle namely equality.

Book Review: Pornografi Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam

Sularno

Dewasa ini masalah pornografi dan pornoaksi kian memprihatinkan, dampak negatifnyapun semakin nyata, diantaranya: sering terjadi perzinaan, perkosaan, aborsi, bahkan pembunuhan. Korban dari tindak pidana akibat pornografi pornoaksi tidak hanya perempuan dewasa, melainkan juga anak-anak, baik perempuan atau laki-laki. Para pelakunya pun tidak hanya dari kalangan orang yang tidak dikenal, tetapi juga dari internal keluarga atau kerabat dekat yang semestinya berperan memproteksi mereka.