“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 19)
Islam sebagai agama yang banyak dianut oleh rakyat Indonesia selayaknya memiliki andil (saham) yang besar terhadap pemberantasan kemiskinan bangsa ini. Sebagaimana kita maklumi bahwa kemiskinan adalah masalah bangsa Indonesia yang tiada pernah menemui titik terangnya. Setiap tahun kemiskinan semakin bertambah yang biasanya didahului oleh surplus Sumber Daya Manusia (SDM) usia remaja yang memasuki usia kerja. Karena terbatasnya lapangan pekerjaan maka berdampak pada pengangguran yang berimplikasi pada kemiskinan rakyat. Sebagai sebuah agama yang nilai-nilai luhurnya bersumber dari tuhan (wahyu) maka Islam seharusnya mampu membaca kondisi yang ada dan berusaha melakukan respon yang benar dan tepat guna. Dengan demikian kemiskinan tidak lagi menjadi momok bangsa yang berlarut-larut tanpa menemui jalan tengah (solusi). Dan hal ini juga karena hakikatnya ajaran Islam itu mengandung nilai-nilai implikatif yang responsif, konstruktif, dan inovatif terhadap kehidupan umat manusia.