Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian dan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dewan Pimpinan MUI menerbitkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional MUI.
Atas kondisi fatwa yang sudah ditetapkan DSN-MUI, Beni Setyawan yang berprofesi pengajar pesantren di Karanganyar mengangkat menjadi obyek penelitian, dalam rangka meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII).
Selama penyusunan disertasi, Beni Setyawan yang memfokuskan penelitian pada fatwa DSN-MUI dibimbing oleh Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. Asmuni, MA. Hingga saatnya Beni menempuh etape terakhir yakni Ujian Terbuka Promodi Doktor di FIAI UII yang dipimpin oleh Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Saat menempuh ujian terbuka promosi doktor, Beni berhadapan dengan para penguji Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D serta Dr. Abdul Mujib Rahman, M.Ag, Jumat 18 Juli 2025 di ruang 3,6 lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.
“Problem akademiknya bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI berhasil mempelopori terjadinya gerakan ekonomi syariah yang sangat masif di Indonesia. Fatwa DSN-MUI sebagaimana dalam Undang-undang no 21 tahun 2008, memiliki kedudukan hukum yang kuat dan memainkan peran penting dalam proses perumusan regulasi positif yang bersifat mengikat. DSN-MUI dalam penetapan fatwa berusaha bersikap wasathiyah menjauhi sifat ifratiyah atau tafrithiyah, namun sebagian pihak menilai bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI sesungguhnya bersifat longgar atau tasahul,” ungkap promovendus Beni Setyawan dalam awal pemarapan di hadapan para penguji.
Beni Setyawan ungkapkan, pihak lain menilai DSN-MUI terikat dengan fikih klasik atau pandangan yang sempit. Penilaian mengenai moderasi longgar atau rigidnya fatwa yang diterbitkan DSN-MUI sangat tergantung pada instrumen perangkat ukur yang dipakai. Dalam penetapan fatwa, penerapan metode yang tepat sangatlah krusial, karena setiap proses penetapan fatwa harus mengikuti metodologi yang telah ditentukan. Fatwa yang dikeluarkan tanpa menggunakan metodologi yang jelas cenderung menghasilkan keputusan hukum yang lemah argumentasinya. Oleh karena itu konsisten dalam penerapan metode manhaj dalam setiap proses penetapan fatwa tidak bisa dihindarkan.
“Riset sederhana ini menghasilkan kesimpulan DSN-MUI menerapkan pendekatan komprehensif dengan merujuk pada Al-Quran, hadits, ijma’, qiyas serta kaidah fikih yang didominasi oleh al-Ashlu fi al-Muamalah al-Ibahah. Dan kaidah yang mengandung nilai maslahat, pendekatan qauli didominasi mazhab syafi”i, ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili dan serta pertimbangan lembaga fatwa internasional seperti AA UFI (Akademi Ulama Internasional). Adapun metode fatwa DSN-MUI menggunakan 3 pendekatan, Pendekatan Nash Qath’i, Qauli dan Manhaji dengan metode Ijtihad bayani, ta’lili, dan istislahi,” ungkap Beni.
Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec menyampaikan bahwa promovendus Beni Setyawan dinyatakan lulus dalam studi Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, indeks prestasi kumulatif sempurna 4.0 dengan predikat summa cumlaude, masa studi 2 tahun 9 bulan. Beni Setyawan menjadi doktor ke-73 yang diluluskan Program Doktor Hukum Islam UII, dan doktor ke-409 yang promosinya diselenggarakan di UII.
Sebelum sidang ditutup, promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA memotivasi promovendus Beni Setyawan dengan pesan.
“Teruskan penelitiannya, untuk kemaslahan umat. Kami antarkan saudara berjuang dengan melalui jalur ilmu pengetahuan. Integrasi ilmu Islam dan, kami antarkan saudara hingga derajat ini,” pesan Prof. Tamyiz. (IPK)