Sistem Pendidikan

Sistem penyelenggaraan pendidikan di FIAI UII adalah Sistem Kredit Semester, artinya sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, beban pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 minggu.

Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum. Karena ada perbedaan minat, bakat, dan kemampuan masing-masing mahasiswa, baik cara dan waktu untuk menyelenggarakan beban studi yang diwajibkan maupun waktu dan komposisi matakuliah, mahasiswa tidak harus sama.

Sistem pendidikan dan pengajaran di FIAI-UII mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) diterapkan untuk menunjang kelancaran proses belajar mahasiswa, dengan jumlah SKS sebagai berikut:

  1. Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam : 147 SKS
  2. Pendidikan Agama Islam : 146 SKS
  3. Ekonomi Islam : 145 SKS

Jumlah SKS didistribusikan dalam 8 (delapan) semester.

 

Perkuliahan

Registrasi

Setiap awal semester, mahasiswa diwajibkan melakukan registrasi dengan membayar SPP Fixed di counter bank yang telah ditentukan dan mengisi data alamat tinggal, email dan nomor telepon yang dapat dihubungi  di website UNISYS. Waktu pengisian registrasi didasarkan atas kalender akademik dan dilakukan sendiri oleh mahasiswa.

Perencanaan Kuliah

Setiap awal semester, mahasiswa yang telah melakukan registrasi diwajibkan mengajukan rencana kuliah dan rencana ujian yang dicantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) atau Kartu Rencana Ujian (KRU). Waktu pengisian KRS/ KRU didasarkan atas kalender akademik dan dilakukan sendiri oleh mahasiswa dengan cara memasukkan data secara langsung ke dalam komputer melalui anjungan di fakultas atau melalui internet.

Pengisian KRS/KRU Mahasiswa Baru:
  1. Telah melakukan registrasi.
  2. Pengisian KRS dilakukan operator.
  3. Jumlah SKS yang dapat diambil ditentukan secara paket sebanyak 20 SKS.

Adapun matakuliah yang diambil oleh mahasiswa baru (Semester I) dapat dilihat pada lampiran sebaran matakuliah per semester.

Pengisian KRS/KRU Mahasiswa Lama Aktif Kuliah:
  1. Telah melakukan registrasi.
  2. Memenuhi jadwal bimbingan dan jadwal pengisian (key in) yang ditetapkan.
  3. Lunas semua kewajiban keuangan yang telah ditetapkan, baik uang kuliah maupun Sumbangan Catur Dharma.
  4. Jika mahasiswa kesulitan di dalam memilih matakuliah, dapat berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik yang ditunjuk.
  5. Mengisikan secara langsung ke komputer mata kuliah yang diambil sesuai jatah SKS, dan meminta print out isian KRS kepada operator setelah selesai mengisi KRS.
  6. Perubahan isian KRS, baik perubahan mata kuliah maupun kelas, hanya dapat dilakukan pada masa revisi KRS yang ditetapkan.
  7. Pengisian dapat dilakukan melalui anjungan yang disediakan oleh fakultas atau melalui website http://unisys.uii.ac.id
  8. Bagi mahasiswa yang telah tutup teori tetap diwajibkan mencatumkan skripsi pada KRS setiap semester sampai dengan menjelang munaqasah.
  9. Bagi mahasiswa yang sedang Skripsi hanya diperbolehkan mengambil maksimum 3 mata kuliah selain Skripsi.
  10. Pengisian KRS/KRU Mahasiswa Setelah Cuti Akademik/Aktif Kuliah Kembali:
    1. Memenuhi ketentuan aktif kembali (Bab V butir D)
    2. Syarat pengisian KRS/KRU sama dengan syarat pengisian bagi mahasiswa lama (point 2).
Pengambilan Matakuliah

Pengambilan matakuliah pada setiap semester dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) pada waktu yang telah ditentukan. Sesudah habis masa revisi, matakuliah yang sudah didaftarkan tidak dapat diganti atau dibatalkan. Untuk membantu dan memudahkan mahasiswa dalam merencanakan studi, disusun pedoman urutan pengambilan matakuliah untuk tiap semester. Ketentuan Pengambilan SKS mahasiswa:

  1. Jumlah pengambilan SKS minimal tiap semester ditentukan 20 SKS.
  2. Bagi mahasiswa yang akan mengambil di atas 20 SKS harus memenuhi batas minimal IP semester sebelumnya 3.0 dan mendapat persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.

Ujian

Ujian dilaksanakan dalam bentuk tertulis terjadwal yaitu UTS (Ujian Tengah Semester) dan UAS (Ujian Akhir Semester). Selain itu dapat pula dilakukan secara lisan, pemberian tugas-tugas khusus dari dosen, paper, penyelesaian soal, laporan dan sebagainya yang dilaksanakan sebelum Ujian Akhir Semester (UAS).

Persyaratan Ujian

Persyaratan untuk dapat menempuh ujian adalah:

  1. Membawa kartu mahasiswa yang berlaku dan Kartu Rencana Ujian (KRU) yang telah disahkan.
  2. Melunasi angsuran SPP dan Catur Dharma (bagi yang belum melunasi) pada semester yang telah ditetapkan universitas.
  3. Memiliki jumlah kehadiran kuliah minimum 75 persen dari seluruh jumlah tatap muka.

Waktu Pelaksanaan Ujian

Waktu pelaksanaan ujian diatur sebagai berikut:

  1. UTS diselenggarakan secara terjadwal pada setiap pertengahan berlangsungnya kuliah dalam satu semester.
  2. UAS diselenggarakan secara terjadwal pada setiap akhir semester.
  3. Selain UTS dan UAS, ujian lain (ujian lisan, tugas khusus) dapat dilaksanakan tidak terjadwal dalam masa kuliah dan diselenggarakan sebelum pelaksanaan UAS.

Penilaian Hasil Ujian

Penilaian hasil belajar mahasiswa didasarkan pada hasil ujian berkala (UTS/ UAS), tugas, aktifitas kelas dan kehadiran. Penilaian dinyatakan dengan huruf yang bernilai sebagai berikut:

Nilai Huruf Bobot
A 4.00
A- 3.75
A/B 3.50
B+ 3.25
B 3.00
B- 2.75
B/C 2.50
C+ 2.25
C 2.00
C- 1.75
C/D 1.50
D+ 1.25
D 1.00
E 0

Pengumuman Hasil Ujian

Hasil ujian setiap matakuliah diumumkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Nilai UTS diumumkan oleh fakultas dalam bentuk angka.
  2. Nilai akhir (NA) diumumkan oleh fakultas dalam bentuk huruf.

Ketidakhadiran Mahasiswa dalam Ujian Terjadwal

Mahasiswa yang tidak hadir pada ujian terjadwal yang ditentukan oleh fakultas dinyatakan tidak menggunakan kesempatan ujian yang telah disediakan fakultas.

Tata Tertib Ujian

  1. Para peserta harus menjaga tata tertib, kesopanan, kebersihan, dan berpakaian rapi (tidak memakai kaos, sandal).
  2. Peserta ujian harus datang 10 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa Kartu Ujian dan Kartu Mahasiswa.
  3. Peserta Ujian dilarang memasuki ruang ujian sebelum ada izin dari pengawas.
  4. Peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku, catatan-catatan dan tas ke dalam ruang ujian, kecuali ujian bersifat open book.
  5. Peserta ujian harus membawa alat tulis sendiri.
  6. Peserta ujian tidak diperkenankan memulai mengerjakan soal sebelum ada izin dari Pengawas.
  7. Mengisi daftar hadir yang disediakan dan membubuhkan tanda tangan dan nomor mahasiswa pada kertas jawaban.
  8. Peserta baru diperkenankan meninggalkan ruangan setelah 30 menit ujian berlangsung dengan meninggalkan kertas pekerjaan pada tempat duduknya tanpa mengganggu ketenangan.
  9. Mahasiswa yang terlambat lebih dari 30 menit, tidak diperkenankan mengikuti ujian. Peserta ujian yang berbuat curang dapat dikeluarkan dari ruang ujian atau sanksi lain yang ditetapkan.

Evaluasi

Evaluasi hasil studi merupakan pengukuran tingkat keberhasilan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Pengukuran keberhasilan studi mahasiswa ditentukan dengan mengukur tingkat Indeks Prestasi.

Setiap akhir semester dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan akademik mahasiswa pada semester tersebut dalam bentuk IP Semester, untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester.

Indeks Prestasi dan Kelulusan

Evaluasi hasil studi merupakan pengukuran tingkat keberhasilan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Pengukuran keberhasilan studi mahasiswa ditentukan dengan mengukur tingkat Indeks Prestasi.

Indeks Prestasi Semester (IP Semester)

Setiap akhir semester dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan akademik mahasiswa pada semester tersebut dalam bentuk IP Semester, untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester. Besarnya IP semester mahasiswa dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

IPS

Indeks Prestasi Kumulatif (IP Kumulatif)

Besarnya IP kumulatif mahasiswa dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

IPK

Persyaratan Kelulusan

Mahasiswa dapat dinyatakan mampu menyelesaikan studi dalam batas waktu studi dan berhasil memperoleh ijazah dan gelar S.Sy. (Sarjana Syariah), SEI (Sarjana Ekonomi Islam), dan S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan 145 SKS untuk prodi Pendidikan Agama Islam, 147 SKS untuk prodi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam, dan 146 SKS untuk prodi Ekonomi Islam.
  2. IP Kumulatif minimal 2.00.
  3. Nilai D maksimal 6 SKS.
  4. Komposisi matakuliah sesuai dengan kurikulum.
  5. Memenuhi nilai minimal matakuliah tertentu (lihat lampiran II: Sebaran Matakuliah per Semester)

Predikat Kelulusan

Predikat Kelulusan diatur sebagai berikut:

IPK Predikat
2.00 – 2.75 Cukup
2.76 – 2.99 Memuaskan
3.00- 3.49 Sangat Memuaskan
3.50- 4.00 Cumlaude (Pujian)

Praktikum

Kegiatan praktikum merupakan matakuliah wajib untuk program studi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam dan Pendidikan Agama Islam, serta matakuliah pilihan pada program studi Ekonomi Islam, yang terdiri dari:

Praktik Pengalaman Lapangan II (PPL II)

Merupakan salah satu kegiatan intrakurikuler yang mencakup tugas-tugas kependidikan berupa praktik mengajar atau kegiatan kependidikan  lain dalam rangka memenuhi persyaratan pemben-tukan profesi kependidikan dan keguruan. PPL adalah matakuliah wajib dengan bobot 4 SKS.

  1. Syarat Akademis
    1. Telah lulus matakuliah Praktik Pengalaman Lapangan I (Microteaching).
    2. Telah menempuh 120 SKS
    3. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.50
  2. Syarat Administatif
    1. Mencantumkan matakuliah Praktik Pengalaman Lapangan II Kartu Rencana Studi semester bersangkutan.
    2. Mendaftarkan diri sebagai peserta praktik di P3I FIAI UII.
    3. Membayar biaya Praktikum

Praktik Peradilan/Praktik Hukum

Merupakan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler berupa praktik di pengadilan agama, dilanjutkan dengan praktik kepenghuluan dan perwakafan di KUA, praktik di pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer. Dalam hal ini bermuatan pula praktik advokatur/kepengacaraan dan legal drafting dan pembuatan kontrak. Khusus matakuliah Praktik Peradilan berbobot 2 SKS.

  1. Syarat Akademis
    1. Telah lulus matakuliah berikut:
      • Hukum Wakaf
      • Munakahat
      • Hukum Acara Perdata
      • Peradilan Agama
      • Ilmu Falak II
    2. Telah lulus minimal 60 SKS
    3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sementara tidak kurang dari 2.5
  2. Syarat Administratif
    1. Mencantumkan matakuliah Praktik Peradilan dalam Kartu Rencana Studi semester bersangkutan.
    2. Mendaftarkan diri sebagai calon peserta ke PKBHI
    3. Membayar biaya Praktikum

Praktik Permagangan

Merupakan salah satu kegiatan intrakurikuler yang mencakup tugas-tugas praktisi lembaga keuangan syari`ah berupa praktik di lembaga keuangan syari`ah baik bank maupun non bank seperti perbankan syari`ah, takaful, pegadaian syari`ah, organisasi pengelola zakat, dan lembaga keuangan syari`ah lainnya dalam rangka pengenalan dengan dunia kerja sesungguhnya. Permagangan adalah mata kuliah pilihan dengan bobot 3 SKS ditawarkan pada semester ganjil dan genap.

  1. Syarat Akademis
    1. Telah lulus matakuliah berikut:
      • Keuangan dan Perbankan Syariah
      • Pengantar Manajemen
      • Lembaga dan Instrumen Keuangan Syariah
      • Manajemen Perbankan Syariah
      • Manajemen Keuangan Mikro Islam
    2. Telah lulus semua mata kuliah sebesar 90 SKS
    3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sementara tidak kurang dari 2.75 (dari skala 4.00)
  2. Syarat Administratif
    1. Mencantumkan matakuliah Praktik Permagangan dalam Kartu Rencana Studi semester bersangkutan.
    2. Menghubungi Bagian Akademik FIAI UII untuk memperoleh tanda bukti bahwa syarat-syarat akademis untuk Praktik Permagangan telah dipenuhi.
    3. Dengan membawa tanda bukti sebagaimana tersebut dalam butir 1 mahasiswa harus mengajukan Permohonan Praktik Permagangan kepada Ketua Program Studi ekonomi Islam  dengan dilengkapi surat pengajuan dan mengisi angket.
    4. Sebelum memulai melakukan Praktik Permagangan, mahasiswa harus mendapat Surat Persetujuan melakukan Praktik Permagangan terlebih dahulu dari Pimpinan/ Direktur institusi/lembaga atau yang berwenang dalam institusi yang bersangkutan setelah sebelumnya Ketua Program Studi ekonomi Islam mengirim Surat Permohonan kepada instansi dimaksud.
    5. Mahasiswa akan diberi surat tugas untuk melakukan Praktik Permagangan yang dikeluarkan oleh Program Studi ekonomi Islam.
    6. Setelah Selesai melakukan Praktik Permagangan di lapangan, mahasiswa harus mendapat Surat Keterangan Selesai Praktik Permagangan dari Pimpinan/ Direktur institusi/lembaga atau yang berwenang di tempat Praktik Permagangan dilakukan.
    7. Mahasiswa membuat laporan Praktik Permagangan dan setelah mendapat persetujuan pembimbing, mahasiswa harus melapor kepada Ketua Program Studi ekonomi Islam untuk memperoleh Surat pengantar untuk Ujian Praktik Permagangan dengan membawa Surat Selesai Praktik Permagangan.

Tutup Teori

Mahasiswa dinyatakan tutup teori jika telah menempuh seluruh teori yang diwajibkan dan memenuhi seluruh persyaratannya.

Syarat Tutup Teori

Persyaratan tutup teori adalah:

  1. Menempuh semua matakuliah wajib dan memenuhi persyaratan minimal lulus matakuliah-matakuliah tersebut (Lihat Lampiran Kurikulum).
  2. Memenuhi persyaratan ambil minimal matakuliah pilihan dan persyaratan minimal lulus matakuliah-matakuliah tersebut (Lihat Lampiran Kurikulum).
  3. Memenuhi persyaratan maksimal matakuliah bernilai C.
  4. Telah menentukan konsentrasi bagi mahasiswa program studi yang memiliki dua atau lebih konsentrasi.

Skripsi

Menyusun dan menempuh ujian skripsi merupakan salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi S1 di FIAI UII.

Persyaratan Akademik

Mahasiswa diperkenankan menyusun skripsi apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut:

  1. Jumlah SKS kumulatif minimal 110 SKS dengan IPK minimal 2.50.
  2. Nilai minimal C untuk matakuliah berikut:
    • Metodologi Penelitian & Penulisan Hukum (untuk Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam)
    • Metodologi Penelitian Pendidikan (untuk Pendidikan Agama Islam)
    • Metodologi Penelitian Ekonomi Islam (untuk Ekonomi Islam)
  3. Mahasiswa yang mengambil skripsi dapat mengambil matakuliah maksimal 6 SKS.

Prosedur Penyusunan Proposal

  1. Sebelum bimbingan skripsi mahasiswa meminta blanko Usulan Judul Skripsi di Divisi Akademik.
  2. Mahasiswa mengajukan judul dan rumusan masalah skripsi ke Prodi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam, Pendidikan Agama Islam, atau Ekonomi Islam.
  3. Bagi mahasiswa yang akan mengajukan judul skripsi harus telah menempuh minimal 120 SKS, untuk dual degree Syari’ah-Ilmu Hukum 154 SKS.
  4. Setelah judul dan rumusan masalah skripsi disetujui kemudian diseminarkan.
  5. Pelaksanaan seminar proposal diatur oleh program studi.
  6. Proposal yang telah direvisi berdasar hasil seminar diperbanyak 3 eksemplar: 1 untuk Bagian Pengajaran; 1 untuk pembimbing dan 1 untuk mahasiswa bersangkutan.
  7. Setelah proposal yang diseminarkan mendapat persetujuan dari pembimbing, mahasiswa membawa proposal tersebut ke Divisi Akademik & SIM untuk pembuatan Surat Pengangkatan Pembimbing Skripsi.

Catatan: Sebelum melakukan bimbingan skripsi pastikan sudah mendapat Surat Pengangkatan Pembimbing Skripsi, dan mencatat pada Kartu Bimbingan setiap melakukan konsultasi.

Persyaratan Administrasi

Mahasiswa yang akan menyusun skripsi harus memenuhi prosedur administrasi sebagai berikut:

  1. Mengisi (key in) tugas akhir skripsi dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
  2. Melunasi biaya seminar pada Bagian Keuangan dan bimbingan skripsi melalui bank yang telah ditunjuk. Besarnya biaya bimbingan skripsi ditentukan oleh universitas dan atau fakultas.
  3. Mendaftarkan diri ke Bagian Administrasi Akademik dengan menyerahkan bukti pelunasan biaya bimbingan skripsi bersamaan dengan pengisian KRS.

4.   Ujian Skripsi

Skripsi mendapat persetujuan pembimbing, didaftarkan untuk diujikan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian skripsi ke Bagian Akademik.
  2. Mahasiswa menyerahkan skripsi sebanyak 3 eksemplar dan dilampiri:
    • Surat keterangan pembimbing bahwa skripsi tersebut sudah siap untuk diujikan (nota dinas).
    • Pas foto berwarna terbaru dengan background biru UII ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
    • Foto copy tanda bukti pelunasan biaya ujian skripsi dan biaya lainnya dengan menunjukkan bukti asli kepada petugas.
    • Sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 450 dari lembaga yang diakui oleh UII.
  3. Bagian Akadamik dengan persetujuan program studi menentukan waktu pelaksanaan ujian skripsi.
  4. Pada waktu pelaksanaan ujian skripsi mahasiswa harus hadir.

Cuti Akademik

Ketentuan Nonaktif/Cuti Studi/Berhenti Studi Sementara

Seorang mahasiswa dalam masa studinya dapat berhenti sementara atau tidak melanjutkan studi dalam batas waktu tertentu. Hal ini dapat dilaksanakan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya dikarenakan tugas dinas/ bekerja, sakit dan alasan sah lainnya.

Ketentuan Umum

  1. Mahasiswa nonaktif adalah mahasiswa yang mendapat izin rektor untuk berhenti sementara waktu dari kegiatan akademik (perkuliahan dan ujian), dan kemahasiswaan pada kurun waktu tertentu (pada tahun akademik yang sedang berjalan).
  2. Izin nonaktif hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang sudah mengikuti kegiatan akademik di lingkungan Universitas Islam Indonesia minimal satu semester akademik.
  3. Izin nonaktif dapat diberikan per semester, maksimal empat semester dan tidak dihitung sebagai masa studi.
  4. Untuk memperoleh izin nonaktif, mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan:
  5. Membuat dan mengajukan surat permohonan izin nonaktif (izin cuti akademik) kepada rektor melalui Direktorat Akademik UII (Blanko surat permohonan disediakan universitas) dengan diketahui dekan fakultas masing-masing dan dilampiri:
    • Fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM).
    • Surat Keterangan Bebas Perpustakaan Pusat dan Fakultas (asli).
    • Fotokopi kuitansi pembayaran angsuran kuliah yang terakhir.
  6. Membayar uang administrasi nonaktif sesuai ketentuan universitas per semester di Kantor Biro Administrasi Keuangan UII.
  7. Surat permohonan nonaktif dilakukan mulai waktu herregistrasi sampai dengan dua minggu setelah kegiatan akademik (Semester GanjiI/Genap) berjalan, di luar batas waktu tersebut mahasiswa dinyatakan nonaktif tanpa izin dan surat permohonan nonaktif tidak dapat diberikan.
  8. Mahasiswa nonaktif tanpa cuti selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa UII.

Ketentuan Khusus

  1. Bagi mahasiswa yang nonaktif/cuti akademik dengan izin, lama waktu yang diambil tidak diperhitungkan dalam ketentuan masa selesai studi yang seharusnya ditempuh. Sedangkan bagi yang nonaktif tanpa izin, lama waktu nonaktif yang diambil akan diperhitungkan dengan masa ketentuan selesai studi yang seharusnya ditempuh dan diharuskan membayar SPP 100%.
  2. Mahasiswa yang nonaktif/cuti akademik tidak diperkenankan (dilarang):
  3. Mengikuti segala kegiatan perkuliahan dan ujian,
  4. Mengikuti kegiatan bimbingan skripsi,
  5. Mengikuti kegiatan kemahasiswaan (intra/ekstrakurikuler),
  6. Memanfaatkan fasilitas perpustakaan, dan
  7. Menggunakan fasilitas milik almamater lainnya.
  8. Mahasiswa nonaktif yang ternyata melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Aktif Kembali

Untuk dapat aktif kembali, mahasiswa nonaktif/cuti dengan izin, diharuskan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada rektor melalui Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UII dengan melampirkan bukti Surat lzin Nonaktif/lzin Cuti Akademik (Asli). Mahasiswa yang nonaktif tanpa izin, selain mengajukan Surat Permohonan Aktif Kembali, juga diwajibkan membayar/melunasi uang kuliah secara penuh selama mahasiswa yang bersangkutan nonaktif tanpa izin.