Edisi XI Tahun 2004
Sekapur Sirih Edisi XI Tahun 2004 Setelah berlaku Undang-undang no. 10 tahun 1998, maka Bank Indonesia mengakui eksistensi Bank Syari’ah sama kedudukannya dalam tatanan industri perbankan di Indonesia. Di samping itu, Bank konvensional diperbolehkan membuka kantor cabang Syari’ah. Lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 mengharuskan Bank Indonesia bertanggung jawab terhadap pengawasan perbankan pada umunya, Bank […]