Prodi Hukum Keluarga UII Lejitkan Kompetensi Mahasiswa dengan Pelatihan Paralegal
Lulusan Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) saat ini berhak menyandang gelar S.H. (Sarjana Hukum), sekaligus berhak berprofesi sebagai advokat. Untuk itu Prodi Hukum Keluarga yang merupakan bagian dari Fakultas Ilmu Agama Islam UII terus mendongkrak kemampuan mahasiswanya, dengan mengadakan serangkaian pelatihan dan penempaan wacana karir dari para praktisi bidang hukum. Salah satu pelatihan yang diselenggarakan Prodi Hukum Keluarga UII yaitu penyelenggaraan Pelatihan Paralegal bagi mahasiswa, Minggu 19 Maret 2023 di Gedung KHA Wahid Hasyum FIAI, Kampus Terpadu UII, Sleman. Penyelengaraan pelatihan bekerjasama dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Wonosari (Peradi Wonosari).
“Tujuan utama diadakannya Pelatihan Paralegal untuk membekali mahasiswa skil yang mumpuni, harapannya setelah lulus bisa segera berkarir, dan masa tunggu yang 3 bulan, dapat tercapai. Bisa dipastikan, jika mahasiswa menggunakan sertifikat dari pelatihan Paralegal ini, bisa digunakan untuk berprofesi di Lembaga Bantuan Hukum, bahkan 1 detik setelah wisuda bisa untuk digunakan untuk bekerja. Saya kira ini menjadi dampak positif bagi lulusan, prodi bahkan universitas tentunya,” jelas Muhammad Najib Asyrof, S.Pd.I, Lc., M.Ag, Ketua Panitia Pelatihan Paralegal Prodi Hukum Keluarga UII.
Najib juga menambahkan, bahwa saat ini di pelosok desa masih minim pendampingan hukum, masyarakat masih butuh bantuan konsultan hukum yang di luar litigasi, sehingga lulusan Prodi Hukum Keluarga UII bisa mengabdikan diri kepada masyarakat.
Pelatihan Paralegal Prodi Hukum Keluarga UII diikuti oleh 100 mahasiswa, bekerjasama dengan Peradi Wonosari dengan menghadirkan 4 narasumber, 3 diantaranya adalah lulusan UII, Heniy Astiyanto SH, Kokok Sudan Sugijarto SH., MM dan Deana Fitri Roshandi SH.
Kokok Sudan Sugijarto SH., MM, Ketua DPC Peradi Wonosari, menegaskan arti penting pelatihan paralegal.
“Beberapa pelatihan yang dikerjasamakan antara Prodi Hukum Islam dan Peradi Wonosari, pasti bermanfaat, karena saat ini banyak institusi syariah, mulai dari bank, lembaga keuangan dan instansi yang butuh advokat dengan kualifikasi keilmuwan dan penguasaan hukum Islam. Tentunya juga saat dalam mendapingi kasus perceraian, bagi waris, maka lulusan Prodi Hukum Keluarga dengan pembakalan ini, akan memiliki nilai lebih,” jelas Kokok yang merupakan Alumni Fakultas Hukum UII angkatan 2000.
Kokok mengimbuhi, kondisi saat ini masyarakat membutuhkan edukasi dalam hal kesadaran hukum, sehingga peran lulusan Prodi Hukum Keluarga UII akan mampu menjawab tantangan ini, dengan segala kompetensi yang dimilikinya.
Sebagai bentuk peningkatan kualitas berkelanjutan bagi mahasiswa, Krismono S.H.I., M.S.IK, Ketua Program Studi Hukum Keluarga merencanakan serangkaian kegiatan lanjutan.
“Setelah kegiatan Pelatihan Paralegal, sudah direncanakan untuk Pelatihan Mediasi dan Pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA. Ini sebagai bentuk Implementasi kerjasama Prodi Hukum Keluarga dengan DPC Peradi Wonosari, demi menunjang profil lulusan,” katanya. (IPK)