FIKIH MEMILIH JODOH, MEMINANG DAN MAHAR

oleh M. Roem Sibly, S.Ag., MSI

Sebagai hamba Allah yang beriman, manusia sepatutnya mengikuti semua perkara sesuai ajaran Islam, termasuk dalam memilih jodoh. Allah SWT menciptakan segala sesuatu berpasangan, sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an surah Az-Zariyat (51):49.

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Terjemah : “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”.

Firman Allah dalam Surah ar-Rum (60): 21,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Terjemah : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan- pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

1. MEMILIH JODOH

Rasulullah SAW dalam haditsnya yang cukup masyhur:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Sa’id bin Abu Sa’id dari bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR Bukhari)

Alasan Harta

Harta adalah hal yang juga penting dalam menunjang keberlangsungan keluarga, walaupun bukan faktor utama. Juga karena memang biasanya, faktordengan ekonomi kuat, anak-anak akan terlayani dengan fasilitas yang memadai, baik dari segi

pengajaran, pendidikan serta mental. Dan sebaliknya, ekonomi yang buruk dalam keluarga, bukan hanya membuat pasutri menjadi kurang harmonis tapi juga anak-anak tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal yang membuatnya tumbuh tidak sebaik orang yang mampu.

Alasan Keturunan

Keturunan adalah faktor kebangaan manusia. Orang ingin mnedapatkan kehormatan, orang ingin mendapatkan perhatian banyak mata, orang ingin mendapat kemuliaan. Siapa juga yang ingin mendapatkan mantu dari kalangan penjahat, penjilat, pembunuh, pencuri atau kriminil? Dan wanita mana yang rela hidup berdampingan dengan laki- laki culas, pemalas, pemabuk serta pengacau.

Rasulullah SAW bersabda mengingatkan; waspadalah kamu terhadap sayur yang tumbuh ditimbunan kotoran binatang, seseorang bertanya, wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan sayur yang tumbuh ditimbunan kotoran binatang? Rasulullah bersabda; wanita yang cantik tetapi berasal dari keturunan yang tidak baik (HR. Darulqudni). Hadis lemah, tetapi Jumhur Ulama sepakat sekedar sebagai fi fadhoil al’amal.

Alasan Kecantikan

Setiap orang ingin memiliki pasangan hidup yang indah dipandang, enak dilihat, menyenangkan jika berhadapan, memberikan ketenangan jika berdampingan. Tidak ada wanita atau laki-laki yang ingin memiliki pasangan hidup buruk rupa, tak sedap dipandang dan tak nyaman jika berduaan. Imam Ibn Qudamah menyebut dalam kitabnya al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad: “Dan memilih yang cantik rupanya; karena itu lebih menenangkan hati, enak dilihat, serta lebih langgang untuk dicintai.”

Alasan Agama

Rasulullah memberikan penekanan yang lebih, sebab memilih wanita yang sisi keagamaannya sudah matang jauh lebih menguntungkan. Aqidahnya kuat, Ibadahnya rajin, Akhlaqnya mulia, Pakaiannya dan dandanannya memenuhi standar busana Islam, Menjaga kohormatan dirinya, Fasih membaca Al-Quran, Ilmu pengetahuan agamanya cukup.

اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Terjemahnya: Rasulullah saw berabda, dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik
perhiasan adalah wanita salehah.

Wanita yang salehah akan mempengaruhi laki-laki kepada kebaikan dan takwa. Sebaliknya, wanita yang buruk akhaknya akan mempengarui laki-laki kepada keburukan.

المرأة عماد البلاد إذا صلحت صلح البلاد وإذا فسدت فسد البلاد (رواه الديلمي

Terjemahnya: Wanita adalah tiang negara. Jika wanita itu baik maka baiklah negara, jika wanita itu buruk maka buruklah negara.

2. MEMINANG

Meminang adalah melamar, dalam bahasa Arab disebut dengan Khitbah, maksudnya adalah meminta anak gadisnya supaya menjadi istrinya, atau permintaan seorang laki-laki kepada seorang wanita untuk menikah dengannya.

Riwayat Ibn Majah dalam no 1.856: “… dari Al-Mugirah ibn Syu’bah ia berkata, “Aku menemui Nabi Saw, lalu aku sebutkan perihal wanita yang akan aku pinang. Beliau bersabda: “Pergi dan lihatlah ia, sebab itu akan membuat rumah tanggamu kekal.” Setelah itu aku mendatangi dan meminangnya melalui kedua orang tuanya, dan aku sampaikan kepada keduanya                      tentang sabda   Nabi                 Saw.   Namun            sepertinya mereka berdua kurang menyukainya.” Al-Mugirah berkata, “Percakapan itu didengar oleh anak wanitanya yang ada di balik satir, hingga ia berkata, “Jika memang Rasulullah Saw memerintahkanmu untuk melihat, maka lihatlah. Namun jika tidak, maka aku akan menyumpahimu!” seakan wanita itu benar-benar mengaggap besar perkara tersebut. al-Mugirah berkata, “Maka      aku     pun      melihat      dan      menikahinya.”      Al-Mugirah      lalu menyebutkan persetujuannya.”

Hukum Meninang ada 3, merujuk pada:

  1. Wanita yang boleh dipinang dengan terang-terangan dan dengan sindiran, yaitu wanita masih singgel, bukan masa
  2. Wanita yang tidak boleh dipinang, yaitu masih dalam ikatan perkawinan dengan orang
  3. Wanita dipinang hanya boleh dengan sindiran saja, yaitu wanita dalam masa Iddah, ditinggal suami mati.

Masa iddah untuk perempuan yang nggak hamil dan ditinggal meninggal oleh sang suami yakni 4 bulan 10 hari. Masa iddah untuk perempuan yang masih mengalami siklus haid, masa iddah-nya yakni sebanyak 3 kali siklus haidnya. Masa iddah untuk perempuan yang masih kecil atau menopause yakni 3 bulan.

Dalam kitab Subulussalam, Jld 3, h111, Kalangan orang Arab ada sifat-sifat wanita tidak terpuji sehingga harus di hindari, sifat ini adalah

  1. Annaanah, senantiasa mengeluh
  2. Mannaanah, suka mengungkit perbuatanya terhadap suami
  3. Hannaanah, berselikuh
  4. Haddaqah, pintar membujuk dan merayu ketika menginginkan sesuatu, sehingga suami terpaksa memenuhi keinginannya
  5. Barraaqah, selalu sibuk berhias
  6. Sallaaqah, tPerempuan yang suka melebih”kan pembicaraan,suka bergosip,suka nguping urusan

3. MAHAR

Selain kata mahar, dalam fiqh Islam terdapat sejumlah istilah lain yang memiliki konotasi sama antara lain, shadaq, nihlah, dan thawl. Mahar ditetapkan sebagai kewajiban suami kepada istrinya sebagai tanda keseriusannya untuk menikahi dan mencintai perempuan, sebagai penghormatan terhadap kemanusiaannya, dan sebagai lambang ketulusan hati untuk mempergaulinya secara ma’ruf. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4 :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Terjemahnya:…Berikanlah maskawin kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..”

 

Hukum mahar adalah wajib dalam pernikahan, tetapi tidak wajib disebutkan dalam pernikahan. Maskawin menurut Alquran bukan sebagai “harga” dari seorang perempuan. Oleh karena itu, tidak ada ukuran atau jumlah yang pasti. Maskawin dapat menjadi besar atau kecil. Beberapa hadits dikatakan, sebaiknya jumlah maskawin tidak terlalu besar. Rasulullah bersabda, “Keberkatan paling agung dari suatu pernikahan adalah maskawin yang mudah atau ringan untuk diberikan,” (HR Ahmad).

Sebaliknya, pemberian maskawin secara berlebihan adalah terlarang. Hal ini dimaksudkan supaya tidak menimbulkan kesulitan bagi lelaki untuk melangsungkan perkawinannya. Sebab, mempersulit perkawinan dapat menghasilkan implikasi yang buruk, bahkan merusak secara personal maupun sosial. Umar bin Khatab r.a. pernah menyampaikan, ketika seorang lelaki diharuskan memberi maskawin yang mahal kepada calon istrinya, boleh jadi dia akan menyimpan kebencian kepada perempuan itu.

Sementara para ahli fiqh memang ada yang menetapkan jumlah minimal untuk maskawin. Misal, Mahzab Hanafi menetapkan jumlah tidak kurang dari 10 dirham. Mahzab Maliki menetapkan seperempat dinar. Mahzab Syafi’i menetapkan ukuran maskawin tidak ditentukan berdasarkan nominal tertentu. Menurut Mahzab Syafi’i, yang terpenting adalah apa saja yang ada harganya atau sesuatu yang berharga.

Semua pendapat ahli fiqh tersebut sebenarnya hanya memberikan ketentuan maskawin sebaik-baiknya menurut tradisinya masing-masing. Bentuk maskawin pun bisa bermacam- macam, bisa cincin emas atau perak, uang kertas, dan sejenisnya. Bahkan, dalam Mahzab Hanafi, maskawin bisa berupa hewan ternak, tanah, serta barang-barang perdagangan seperti pakaian.