• Universitas
  • UIIGateway
  • Email
  • Pendaftaran
Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta
  • PROFIL
    • Sambutan Dekan
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Divisi
    • Sistem Pendidikan
  • STUDI
    • Program
      • Ahwal Al-Syakhshiyyah
      • Pendidikan Agama Islam
      • Ekonomi Islam
    • Informasi dan Biaya Studi
    • Fasilitas Kampus
    • Pilihan Studi
  • INOVASI
    • Riset
    • Pusat Studi
    • Jurnal&Publikasi Ilmiah
  • MAHASISWA
    • LAYANAN ONLINE
      • LAYANAN AKADEMIK ONLINE
      • LAYANAN UMUM ONLINE
      • LAYANAN LEGALISIR JARAK JAUH
    • Layanan Akademik
    • Informasi Akademik
      • Informasi Akademik
      • Beasiswa
      • Jadwal Kuliah, Ujian dan Munaqasah
      • Nilai UTS
    • Layanan Pengembangan Mahasiswa
    • Alur Pembayaran SPP/Catur Dharma
  • KEMITRAAN
  • INTERNATIONAL
  • DOWNLOAD
    • SERTIFIKAT AKREDITASI PROGRAM STUDI
    • Panduan Akademik
    • Formulir
    • Panduan Kurikulum 2017
    • Buku Panduan PKL/Permagangan EI
  • Search

PANDUAN PERKULIAHAN DARING

FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
SEMESTER GENAP 2020/2021

Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia tentang perkuliahan daring semester genap 2020/2021 adalah memberlakukan ketentuan mengenai panduan perkuliahan Daring Semester Genap Tahun Akademik 2020/ 2021 pada Program Studi Program Sarjana di lingkungan FIAI UII.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021. Segala sesuatu akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penetapan Keputusan ini.

PERKULIAHAN (UNTUK DOSEN)

  1. Ketentuan Umum
    1. Penyelenggaraan perkuliahan regular Semester Genap Tahun Akademik 2020/ 2021 dimulai 1 Maret 2021 dan dilaksanakan 14 atau 28 kali pertemuan dalam 14 pekan, sesuai kalender akademik.
    2. Materi perkuliahan harus sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah dengan media daring.
    3. Dari 14 kali atau 28 kali pertemuan, dosen WAJIB melakukan pertemuan dengan metode sinkron (langsung melalui Zoom, Google Meet, Cisco Webex, atau aplikasi lain yang sejenis) paling tidak 50%.
    4. Perkuliahan sinkron dilaksanakan minimal 1 jam untuk 2 SKS, minimum 1,5 jam dan maksimum 2 jam (120 menit) untuk 3 s.d 6 SKS per pertemuan. Dosen diharapkan melakukan interaksi berupa tanya jawab atau diskusi dengan mahasiswa ketika atau setelah menyampaikan materi.
    5. Pertemuan dengan metode asinkron yang diharapkan berupa media pembelajaran dalam bentuk rekaman video yang disiapkan oleh dosen terlebih dahulu atau dapat juga mengumpulkan sumber- sumber yang ada di internet dengan memilihkan sumber yang menarik dan relevan untuk kemudian menyediakannya sehingga dapat diakses oleh mahasiswa. Media pembelajaran dapat diunggah di Youtube kemudian tautannya dapat dibagikan di Google Classroom ataupun pula dapat langsung diunggah dan ditampilkan di Google Classroom. Penyampaian materi secara asinkron diharapkan diikuti dengan evaluasi, yaitu mahasiswa diminta untuk menunjukkan hasil belajarnya melalui diskusi latihan, kuis, maupun penugasan.
    6. Dalam pelaksanaan perkuliahan daring dengan metode sinkron, dosen wajib memberikan perkuliahan sesuai dengan jadwal. Jadwal
      perkuliahan dan daftar peserta perkuliahan setiap kelas dapat dilihat di UII Gateway (gateway.uii.ac.id).
    7. Dosen diharapkan dapat mempersiapkan kegiatan pembelajaran dengan baik:
      1. Mengunggah materi kuliah sebelum hari perkuliahan
      2. Mempersiapkan kebutuhan peralatan perkuliahan daring sebelum pelaksanaan perkuliahan
      3. Mempersiapkan jaringan akses internet yang memadai selama kuliah berlangsung, termasuk mempersiapkan cadangan akses jaringan internet, jika diperlukan
      4. Mempersiapkan mekanisme perkuliahan daring (desain tugas mahasiswa, bahan diskusi, quiz, dan sebagainya)
    8. Dosen diharapkan memberikan tugas kepada mahasiswa sesuai RPS, beban belajar mahasiswa dan mempertimbangkan kondisi mahasiswa peserta perkuliahan.
    9. Dosen diharapkan menyediakan e-book yang relevan, atau mahasiswa diminta mengakses koleksi e-book dan e-journal yang tersedia di Perpustakaan UII.
    10. Dosen diharapkan mengembangkan proses pembelajaran dengan mengacu pada panduan-panduan proses pembelajaran yang telah disiapkan oleh Direktorat Pengembangan Akademik UII yang dapat diakses melalui tautan https:// dpa.uii.ac.id/panduan-perkuliahan-daring/
    11. FIAI UII telah menyiapkan fasilitas berupa studio rekaman untuk dapat digunakan sebagai sarana pembuatan materi pembelajaran asinkron. Untuk memanfaatkannya, dosen wajib berkoordinasi dengan Pengelola Program Studi.
  2. Pelaksanaan Perkuliahan
    1. Etika dosen dalam perkuliahan daring secara sinkron:
      1. Dosen hadir tepat waktu sesuai jadwal mengajar
      2. Dosen menggunakan pakaian sopan dan rapi
      3. Dosen menyampaikan materi dengan memanfaatkan komputer desktop, laptop atau tablet. Dosen tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam dan sejenisnya.
      4. Dosen tidak diperbolehkan melakukan aktivitas lain (misalnya: menyopir, berjalan, dan sebagainya) selama perkuliahan.
      5. Dosen membuka dan menutup kelas dengan salam dan doa
      6. Dosen tidak diperbolehkan merokok dan makan selama perkuliahan
      7. Dosen diharapkan selalu menyalakan video ketika mengajar
      8. Dosen diharapkan dapat menjaga kondisi ruangan dan lingkungan mengajar tetap kondusif.
    2. Pemanfaatan Google Classroom (GC)
      1. Kelas dan peserta perkuliahan secara otomatis telah dibuat di GC resmi UII. Dosen dan mahasiswa WAJIB menggunakan Single Sign On (SSO) UII.
      2. GC dimanfaatkan sebagai media komunikasi dan diskusi dosen dengan mahasiswa.
      3. GC dan/ atau Google Form dimanfaatkan sebagai media pengumpulan tugas mahasiswa. Dosen dimohon tidak menggunakan media aplikasi pesan singkat (Whatsapp, Line atau sejenisnya) ataupun email, agar mudah dalam mengatur dokumen tugas mahasiswa.
      4. Dosen diharapkan memberikan umpan balik (feedback) dan penilaian tugas menggunakan GC.
    3. Pelaporan Pelaksanaan Perkuliahan
      1. Pelaporan kehadiran mahasiswa dilakukan melalui https://gateway.uii.ac.id/ perkuliahan/
      2. Dosen wajib melaporkan perkuliahan setiap minggu, dan masih dapat dilakukan revisi hingga 2 (dua) minggu setelah input presensi pertama dilakukan
  3. Pelaksanaan Asesmen Perkuliahan (Ujian)
    1. Dosen melakukan asesmen perkuliahan mengacu pada RPS.
    2. Asesmen perkuliahan dapat berupa Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
    3. Asesmen atau ujian dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan mandiri oleh dosen.
    4. Dosen yang melakukan asesmen berupa UTS dan UAS, maka waktu pelaksanaannya harus sesuai jadwal yang telah disusun oleh Divisi Administrasi Akademik FIAI UII.
    5. Pelaksanaan asesmen UTS/UAS terjadwal:
      1. Dosen mengunggah soal melalui laman https://proadm.appsfiai.web.id/jadwalujian/[NIK-DOSEN], selanjutnya soal akan diproses verifikasi dan validasi oleh prodi atau dosen KBK.
      2. Soal yang sudah divalidasi dapat diunduh melalui laman https://proadm.appsfiai.web.id/jadwalujian/[NIK-DOSEN]
      3. Soal UTS/UAS yang sudah divalidasi diberikan langsung oleh dosen kepada mahasiswa melalui GC.
      4. Mahasiswa mengumpulkan jawaban melalui GC atau Google Form.
      5. Pelaporan soal dan pelaksanaan ujian menjadi dasar perhitungan vakasi-vakasi yang berbasis pada pelaksanaan ujian.
    6. Pengumpulan rekap nilai dilakukan dengan mengunggah secara mandiri melalui https://gateway.uii.ac.id/perkuliahan/input-nilai untuk nilai akhir atau https://nilai.appsfiai.web.id/ untuk detail nilai per komponen penilaian.
    7. Dosen diharapkan menginformasikan nilai akhir dan komponennya melalui GC.

PERKULIAHAN (UNTUK MAHASISWA)

  1. Ketentuan Umum
    1. Mahasiswa WAJIB minimal menghadiri 75% dari keseluruhan pertemuan perkuliahan daring.
      Bobot Mata kuliah Kehadiran Dosen (pertemuan) Kehadiran Minimum (pertemuan)
      2 SKS dan 3 SKS 14 11
      13 10
      12 9
      4 SKS atau lebih 28 21
      27 21
      26 20
      25 19
    2. Perkuliahan daring yang dilaksanakan di FIAI UII terutama menggunakan Google Classroom (GC), Zoom, Google Meet atau Cisco Webex.
    3. Saat menggunakan GC, Zoom, Google Meet, Cisco Webex ataupun aplikasi lain, mahasiswa WAJIB masuk (login) menggunakan akun SSO (Single Sign On) UII.
    4. Mahasiswa yang mengalami masalah dengan akun UII, WAJIB segera menyelesaikannya dengan menghubungi Badan Sistem Informasi (BSI) UII.
    5. Ketika menggunakan GC, mahasiswa DILARANG mengganti nama yang sudah tercantum.
    6. Ketika menggunakan Zoom, Google Meet atau Cisco Webex, mahasiswa WAJIB menggunakan format identitas: NIM-Nama.
    7. Mahasiswa DILARANG merekam dan menyebarluaskan sebagian atau seluruh bagian dari video perkuliahan tanpa seijin dosen pengampu mata kuliah.
    8. Di awal perkuliahan, mahasiswa WAJIB mengaktifkan kamera, tanpa mengaktifkan suara. Aktivasi suara hanya jika diminta oleh dosen.
    9. Selama perkuliahan berlangsung, mahasiswa WAJIB mengaktifkan kamera apabila diminta dosen atau ketika presentasi, bertanya dan berdiskusi.
    10. Mahasiswa WAJIB mengaktifkan suara apabila diminta oleh dosen atau pada saat melakukan diskusi, presentasi, atau aktivitas kelas lainnya.
    11. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti perkuliahan online dapat diberikan ijin apabila berhalangan sebagai berikut:
      1. Sakit dan diopname di rumah sakit
      2. Pergi haji dan umroh (sebagai antisipasi jika suatu saat kebijakan pemerintah mengijinkan umroh dan haji).
      3. Keluarga inti meninggal dunia (keluarga inti adalah saudara sedarah langsung).
      4. Mendapatkan tugas untuk mewakili UII dan waktu pelaksanaan kegiatan bersamaan dengan jadwal perkuliahan.
      5. Permohonan izin perkuliahan disampaikan kepada dosen pengampu matakuliah dengan format surat yang dapat diunduh pada https://fis.uii.ac.id/lay-on/
    12. Presensi perkuliahan dilakukan melalui Gateway.uii.ac.id menggunakan akun SSO UII (lihat panduan presensi).
    13. Mahasiswa harus secara aktif mengecek rekap kehadiran di UII Gateway. Jika mahasiswa hadir namun tercatat tidak hadir di UII Gateway, maka mahasiswa wajib segera menanyakan kepada dosen selambat -lambatnya 1 minggu setelah hari kuliah dilaksanakan.
  2. Etika Mahasiswa Dalam Perkuliahan Daring
    1. Mahasiswa hadir tepat waktu sesuai jadwal perkuliahan.
    2. Mahasiswa wajib mengenakan pakaian formal dan mengenakan hijab bagi mahasiswi sesuai dengan standar perkuliahan tatap muka di kampus. Mahasiswa tidak diperbolehkan mengenakan mukena, kaos oblong, tidak diperbolehkan mengenakan topi, hoodie, dan kaca mata hitam.
    3. Mahasiswa mengikuti perkuliahan daring dengan posisi duduk. Mahasiswa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas lain (misalnya: menyopir, berjalan, dan sebagainya) selama perkuliahan.
    4. Mahasiswa diharapkan menggunakan desktop, laptop, atau tablet dan bukan telepon genggam dan sejenisnya.
    5. Mahasiswa diharapkan dapat menjaga kondisi ruangan yang tetap kondusif.
    6. Mahasiswa diwajibkan berkomunikasi dengan bahasa yang baku dan sopan.
    7. Mahasiswa diwajibkan menjaga sopan santun dan menjaga ketertiban demi kelancaran proses perkuliahan.
    8. Mahasiswa tidak diperkenankan merokok dan makan selama perkuliahan daring sinkron
  3. Asesmen
    1. Mahasiswa wajib menjunjung tinggi integritas dalam mengerjakan asesmen (tugas dan ujian). Asesmen yang bersifat individual harus diselesaikan secara mandiri.
    2. Secara keseluruhan proses asesmen (tugas, kuis dan/ atau ujian) dilakukan secara daring, terutama memanfaatkan GC.
    3. Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
    4. Soal UTS dan UAS akan dibagikan oleh dosen pengampu masingmasing kelas melalui GC. Mahasiswa mengumpulkan jawaban melalui GC dan/atau Google Form (atau media lain sesuai arahan dosen).
    5. Mahasiswa yang dapat mengikuti UAS adalah mahasiswa dengan tingkat kehadiran minimal 75% dari kehadiran dosen.
    6. Mahasiswa yang tidak mengikuti UTS atau UAS dapat mengikuti ujian susulan apabila mendapatkan ijin dari Pengelola Program Studi dengan alasan yang diizinkan seperti pada poin A.11.
    7. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan ujian susulan dengan mengisi formulir melalui https://fis.uii.ac.id/lay-on/
    8. Mahasiswa yang mengajukan untuk mengikuti ujian susulan maksimal mengajukan dua minggu setelah masa UTS berakhir dan satu minggu setelah masa UAS selesai.

Unduh SK Dekan tentang panduan perkuliahan daring Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia semester genap 2020/2021

Unduh PDF

Arsip

Berita Terbaru

  • Jadwal Munaqasah Periode IV Gelombang 2 – Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) 22 March 2021
  • Jadwal Munaqasah Periode IV Gelombang 2 – Program Studi Pendidikan Agama Islam 20 March 2021
  • Jadwal Munaqasah Periode IV Gelombang 2 – Program Studi Ekonomi Islam 20 March 2021
  • Peminangan: Antara Syariah dan Tradisi 19 March 2021
  • SURAT KEPUTUSAN DEKAN TENTANG PANDUAN PERKULIAHAN DARING 18 March 2021

Agenda FIAI

  • AGENDA AKADEMIK Ganjil 2020-2021 (1)Agenda Akademik Semester Ganjil 2020/202111 November 2020 - 21:33
  • AGENDA MUNAQASAH SKRIPSI SEMESTER GENAP 2018/2019AGENDA MUNAQASAH SKRIPSI SEMESTER GENAP 2018/201914 January 2019 - 13:31
  • CEPT Camp – Batch XIII11 July 2018 - 11:56
  • AGENDA MUNAQASAH SKRIPSI SEMESTER GANJIL 2018/20199 July 2018 - 15:53
  • Program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Internasional 2018 Prodi PAIProgram PPL Internasional 2018 Prodi PAI19 January 2018 - 04:07

Tag

agama (12) Agenda Munaqasah (20) Ahwal Al-Syakhshiyah (25) Alumni (6) Dosen (12) Ekonomi Islam (24) Fakultas Agama Islam (29) Fakultas Ilmu Agama Islam (125) Falak (5) FIAI (142) Hukum Islam (23) ilmu (10) Internasional (19) Islam (16) jadwal (6) Jadwal Kuliah (11) Jadwal Ujian (6) juara (24) Juara Umum (6) Key-In (12) Lomba (14) Luar Negeri (9) Mahasiswa (9) munaqasah (45) nasional (9) PAI (10) Pelatihan (7) Pendidikan Agama Islam (40) PENGUMUMAN MUNAQASAH SKRIPSI (54) PPS (8) Program Pascasarjana (8) Program Studi (19) PSAS (39) PSEI (26) PSPAI (38) skripsi (6) Studi Banding (6) Studium Generale (6) thailand (8) UAS (7) UII (112) Universitas Islam Indonesia (71) UTS (7) Workshop (13) Yogyakarta (38)


Fakultas Ilmu Agama Islam

Gedung K.H.A. Wahid Hasyim
Kampus Terpadu UII
Jl. Kaliurang KM 14.5 Sleman Yogyakarta
Telp.: (0274) 898462
Fax.: (0274) 898463
E-mail: fiai@uii.ac.id

DOWNLOAD

  • RENSTRA PENELITIAN
  • RENSTRA PENGABDIAN
  • DOKUMEN BPA
  • BEH UII
© Copyright - Div. Akademik dan TI FIAI - 2020
  • Pengelola Website
  • IT Support
  • Sangkalan
Scroll to top