Praktikum
Kegiatan praktikum merupakan matakuliah wajib untuk program studi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam dan Pendidikan Agama Islam, serta matakuliah pilihan pada program studi Ekonomi Islam, yang terdiri dari:
Praktik Pengalaman Lapangan II (PPL II)
Merupakan salah satu kegiatan intrakurikuler yang mencakup tugas-tugas kependidikan berupa praktik mengajar atau kegiatan kependidikan lain dalam rangka memenuhi persyaratan pemben-tukan profesi kependidikan dan keguruan. PPL adalah matakuliah wajib dengan bobot 4 SKS.
- Syarat Akademis
- Telah lulus matakuliah Praktik Pengalaman Lapangan I (Microteaching).
- Telah menempuh 120 SKS
- Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.50
- Syarat Administatif
- Mencantumkan matakuliah Praktik Pengalaman Lapangan II Kartu Rencana Studi semester bersangkutan.
- Mendaftarkan diri sebagai peserta praktik di P3I FIAI UII.
- Membayar biaya Praktikum
Praktik Peradilan/Praktik Hukum
Merupakan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler berupa praktik di pengadilan agama, dilanjutkan dengan praktik kepenghuluan dan perwakafan di KUA, praktik di pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer. Dalam hal ini bermuatan pula praktik advokatur/kepengacaraan dan legal drafting dan pembuatan kontrak. Khusus matakuliah Praktik Peradilan berbobot 2 SKS.
- Syarat Akademis
- Telah lulus matakuliah berikut:
- Hukum Wakaf
- Munakahat
- Hukum Acara Perdata
- Peradilan Agama
- Ilmu Falak II
- Telah lulus minimal 60 SKS
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sementara tidak kurang dari 2.5
- Telah lulus matakuliah berikut:
- Syarat Administratif
- Mencantumkan matakuliah Praktik Peradilan dalam Kartu Rencana Studi semester bersangkutan.
- Mendaftarkan diri sebagai calon peserta ke PKBHI
- Membayar biaya Praktikum
Praktik Permagangan
Merupakan salah satu kegiatan intrakurikuler yang mencakup tugas-tugas praktisi lembaga keuangan syari`ah berupa praktik di lembaga keuangan syari`ah baik bank maupun non bank seperti perbankan syari`ah, takaful, pegadaian syari`ah, organisasi pengelola zakat, dan lembaga keuangan syari`ah lainnya dalam rangka pengenalan dengan dunia kerja sesungguhnya. Permagangan adalah mata kuliah pilihan dengan bobot 3 SKS ditawarkan pada semester ganjil dan genap.
- Syarat Akademis
- Telah lulus matakuliah berikut:
- Keuangan dan Perbankan Syariah
- Pengantar Manajemen
- Lembaga dan Instrumen Keuangan Syariah
- Manajemen Perbankan Syariah
- Manajemen Keuangan Mikro Islam
- Telah lulus semua mata kuliah sebesar 90 SKS
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sementara tidak kurang dari 2.75 (dari skala 4.00)
- Telah lulus matakuliah berikut:
- Syarat Administratif
- Mencantumkan matakuliah Praktik Permagangan dalam Kartu Rencana Studi semester bersangkutan.
- Menghubungi Bagian Akademik FIAI UII untuk memperoleh tanda bukti bahwa syarat-syarat akademis untuk Praktik Permagangan telah dipenuhi.
- Dengan membawa tanda bukti sebagaimana tersebut dalam butir 1 mahasiswa harus mengajukan Permohonan Praktik Permagangan kepada Ketua Program Studi ekonomi Islam dengan dilengkapi surat pengajuan dan mengisi angket.
- Sebelum memulai melakukan Praktik Permagangan, mahasiswa harus mendapat Surat Persetujuan melakukan Praktik Permagangan terlebih dahulu dari Pimpinan/ Direktur institusi/lembaga atau yang berwenang dalam institusi yang bersangkutan setelah sebelumnya Ketua Program Studi ekonomi Islam mengirim Surat Permohonan kepada instansi dimaksud.
- Mahasiswa akan diberi surat tugas untuk melakukan Praktik Permagangan yang dikeluarkan oleh Program Studi ekonomi Islam.
- Setelah Selesai melakukan Praktik Permagangan di lapangan, mahasiswa harus mendapat Surat Keterangan Selesai Praktik Permagangan dari Pimpinan/ Direktur institusi/lembaga atau yang berwenang di tempat Praktik Permagangan dilakukan.
- Mahasiswa membuat laporan Praktik Permagangan dan setelah mendapat persetujuan pembimbing, mahasiswa harus melapor kepada Ketua Program Studi ekonomi Islam untuk memperoleh Surat pengantar untuk Ujian Praktik Permagangan dengan membawa Surat Selesai Praktik Permagangan.