FIAI-UII Gelar Bedah Buku dan Bedah Kitab

Bedah Buku: “Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah”
Bedah Kitab: “Pemikiran Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam (Al-Wajiz fi al-Fikri al-Iqtishadi al-Wadh’I wa al-Islami)” dan Ekonomi Islam: Antara Teori dan Praktik (al-Iqtisad al-Islami bain an-Nazariyah wa at-Tatbiq Dirasah Muqaranah bi al-Iqtisad al-Wad’i)

Kamis, 18 Juni 2009 pukul 08.00-12.00 WIB Prodi Hukum Islam dan Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII menggelar acara Bedah Buku dan Bedah Kitab di Ruang Auditorium gedung FTI-UII. Bedah buku dengan judul “Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah” karya dari Dr. Drs. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum (dosen Prodi Hukum Islam dan ketua PKBHI FIAI-UII). Buku tersebut dibedah oleh Drs. Zuhdi Muhdlor, SH., M.Hum (Hakim Pengadilan Agama DIY). Bedah kitab dengan judul “Perbandingan Pemikiran Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam” (Al-Wajiz fi al-Fikri al-Iqtishadi al-Wadh’I wa al-Islami) karya Abdul Jabbar HO Al-Sabhany yang dibedah oleh Drs. Asmuni MTH, MA (dosen prodi Ekonomi Islam dan Sekretaris Pasca Sarjana MSI FIAI-UII) serta bedah kitab dengan judul “Ekonomi Islam: Antara Teori dan Praktik” (al-Iqtisad al-Islami bain an-Nazariyah wa at-Tatbiq Dirasah Muqaranah bi al-Iqtisad al-Wad’i) karya Muhammad Taj Abd ar-Rahman Ahmad al-Urusi yang dibedah oleh Drs. Yusdani, M.Ag (Dosen Prodi Ekonomi Islam FIAI-UII). Bertindak sebagai moderator adalah Drs. Sidik Tono, M.Hum dan Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec.

Buku Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah sebagai suatu upaya memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang perbankan syari’ah. Mengingat lahirnya sistem perbankan syari’ah di Indonesia masih relatif baru, teristimewa dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang diantaranya mengatur tentang penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, merupakan suatu hal yang spektakuler yang tidak terbayangkan sebelumnya. Implikasinya seluruh jajaran peradilan agama dituntut untuk mempersiapkan diri guna memenuhi tugas tersebut.

Kitab Perbandingan Pemikiran Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam (Al-Wajiz fi al-Fikri al-Iqtishadi al-Wadh’I wa al-Islami) berupaya mengisi celah kekosongan pemikiran ekonomi Islam di tengah merebaknya pemikiran ekonomi klasik dan neoklasik yang jarang disentuh oleh referensi asing secara umum termasuk pula pada referensi berbahasa Arab—kecuali beberapa karya kecil yang focus pada sebagian pemikiran teorikus ekonomi Islam seperti Ibn Khaldun, al-Maqrizi dan lain-lain. Di samping itu, penulisan buku ini dilandasi kegelisahan Abdul Jabbar ihwal aliran pemikiran ekonomi Islam yang ditopang oleh al-Quran dan Sunnah tidak dilakukan studi yang layak terhadapnya secara proporsional.

Diawali dengan catatan ringkas unsur-unsur pemikiran ekonomi yang terklasifikasi dalam Doktrin Ekonomi, Analisis Ekonomi, dan Politik Ekonomi, buku ini dibagi menjadi dua bagian pokok, yaitu pertama, pembahasan Sejarah pemikiran ekonomi konvensional, dan kedua, pembahasan ekonomi Islam metodologi dan filosofis pengembangannya.

Kitab Ekonomi Islam: Antara Teori dan Praktik (al-Iqtisad al-Islami bain an-Nazariyah wa at-Tatbiq Dirasah Muqaranah bi al-Iqtisad al-Wad’i) secara umum memandang bahwa sistem ekonomi Islam  memiliki perbedaan dengan sistem ekonomi konvensional baik sistem ekonomi Kapitalisme maupun sistem ekonomi Sosialisme. Perbedaan-perbedaan yang dimaksud anatara lain yang utama dan pertama tentu secara epistemologis: ekonomi Islam dipercaya sebagai bagian integral dari ajaran agama Islam itu sendiri, sehingga pemikiran ekonomi Islam langsung bersumber dari Tuhan. Kedua, ekonomi Islam dilihat sebagai sistem yang bertujuan bukan hanya mengatur kehidupan manusia di dunia, tetapi juga menyeimbangkan kepentingan manusia di dunia dan akhirat. Hal ini kemudian membawa implikasi dari aspek normatif: apa yang baik dan buruk, apa yang harus dilakukan atau dihindari bukan semata-mata dilihat dari aspek efisiensi sebagaimana dikenal dalam ekonomi konvensional, melainkan bagaimana agar tindakan dalam kehidupan duniawi juga menghasilkan imbalan di akhirat. Ketiga, sebagai konsekuensi dari landasan normatif ini, sejumlah aspek positif atau teknis dalam ekonomi konvensional tidak bisa diaplikasikan karena bertentangan dengan nilai-nilai yang dibenarkan oleh Islam.

Acara ini dihadiri oleh 65 peserta dan aktif berinteraksi dengan Pembedah Buku dan Kitab. Tiga pertanyaan terbaik diberikan door prize berupa Jurnal La Riba dan Jurnal Al-Mawarid

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *