LAYANAN AKADEMIK
SURAT KETERANGAN LULUS (SKL)
Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah surat keterangan resmi sementara yang diterbitkan oleh Fakultas selama Ijazah S1 (sarjana) belum jadi atau belum diterbitkan oleh Direktorat Layanan Akademik (DLA).
Pada dasarnya, SKL termasuk dalam kategori surat resmi atau formal, sehingga SKL memiliki kekuatan sebagai pengganti ijazah, namun tetap sifatnya hanya sementara, tidak seperti ijazah yang sifatnya mutlak.
SKL ini dapat digunakan oleh Mahasiswa yang telah dinyatakan LULUS secara Akademik untuk melakukan pendaftaran terkait jenjang pendidikan selanjutnya atau untuk melamar pekerjaan.
Syarat yang Dibutuhkan
Syarat untuk menerbitkan SKL adalah sebagai berikut:
- Sudah dinyatakan LULUS, dibuktikan dengan screenshot status lulus dari UIIGateway
- Menyerahkan soft file foto untuk ditempelkan dalam SKL