LAYANAN AKADEMIK
PERPANJANGAN MASA BIMBINGAN SKRIPSI
Masa aktif kartu bimbingan skripsi adalah selama 6 bulan terhitung sejak mahasiswa mengajukan permohonan kartu bimbingan skripsi ke Divisi Administrasi Akademik & Teknologi Informasi.
Apabila dalam pelaksanaan bimbingan skripsi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan, Mahasiswa wajib untuk memperpanjang masa aktif kartu bimbingan.
Untuk satu kali perpanjangan akan diberikan waktu tambahan selama 6 bulan kedepan.
Pembayaran
Untuk pembayaran biaya Perpanjangan Bimbingan Skripsi bisa melalui transfer ke:
- Bank Syariah Mandiri/Bank Syariah Indonesia No. Rekening: 7444400077 atas nama FIAI UII.
Biaya Perpanjangan Bimbingan Skripsi sejumlah Rp 150.000 untuk satu kali perpanjang dengan penambahan masa bimbingan selama enam bulan ke depan.
Rincian | Nominal | Keterangan |
---|---|---|
Biaya Perpanjangan |
Rp. 150.000.-
| Untuk memperpanjang / menambah Masa Aktif Bimbingan Skripsi selama 6 bulan |
Kode angka (angka 2 dibelakang) |
Rp. 2.-
| Pembayaran dengan cara transfer, tambahkan kode angka 2 dibelakang untuk identifikasi pembayaran perpanjangan masa aktif kartu bimbingan skripsi. |
Jumlah |
Rp. 150.002.-
| Total biaya yang harus dibayarkan |
Rincian | Nominal | Keterangan |
---|---|---|
Biaya Perpanjangan |
Rp. 150.000.-
| Untuk memperpanjang / menambah Masa Aktif Bimbingan Skripsi selama 6 bulan |
Jumlah |
Rp. 150.000.-
| Total biaya yang harus dibayarkan |
Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Loket Bank Bukopin Rektorat
- Transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
- Transfer menggunakan Mobile Banking.
Bukti pembayaran diunggah (upload) ke formulir permohonan perpanjangan bimbingan dan disimpan apabila dikemudian hari dibutuhkan.
Permohonan Perpanjangan Bimbingan
Permohonan Perpanjangan Masa Bimbingan/Perpanjangan Kartu Bimbingan Skripsi dapat dilakukan dengan mengisikan formulir perpanjangan bimbingan dengan melampirkan bukti pembayaran perpanjangan bimbingan skripsi.
Apabila permohonan telah selesai diproses, mahasiswa dapat mengunduh kartu bimbingan terbaru melalui tautan berikut: