Informasi Layanan
Dalam rangka Mitigasi Penyebaran COVID-19, pengajuan layanan Akademik FIAI dapat dilakukan secara online sejak tanggal 16 Maret 2020.
Dalam rangka Mitigasi Penyebaran COVID-19, pengajuan layanan Akademik FIAI dapat dilakukan secara online sejak tanggal 16 Maret 2020.
|
KARTU RENCANA STUDI (KRS)
KRS adalah daftar mata kuliah yang akan diikuti atau diambil oleh mahasiswa dalam satu semester ke depan. |
|
KARTU HASIL STUDI (KHS)
KHS disediakan dalam dua pilihan yaitu KHS Semester dan Kumulatif. Softfile KHS akan dikirimkan melalui email UII masing-masing. |
|
IJIN TIDAK MENGIKUTI KULIAH
Pengajuan ijin tidak mengikuti kegiatan perkuliahan dapat dilakukan secara online. Unduh surat ijinnya lalu ajukan secara online. |
|
LEGALISIR BAGI MAHASISWA AKTIF
Permohonan Legalisir ini hanya untuk Mahasiswa Aktif Fakultas Ilmu Agama Islam yang ingin mengajukan legalisir KTM, KHS, KRS, Indeks Prestasi dan Sertifikat Akreditasi Program Studi. |
|
DAFTAR KONSENTRASI AKADEMIK
Aktifkan konsentrasi akademik sebelum mengambil matakuliah pilihan/konsentrasi. Dengan mengaktifkan konsentrasi, Mahasiswa dapat mengetahui matakuliah yang belum tuntas atau belum diambil. |
|
UPDATE STATUS AKADEMIK
Setelah konsentrasi aktif dan akan mengajukan tutup teori, ajukan Update Status Akademik untuk mengetahui boleh/tidak mengajukan habis teori. Untuk Prodi Ekis, Update Status Akademik wajib untuk mendaftar Komprehensif. |
|
HABIS TEORI
Setelah semua nilai Matakuliah termasuk KKN, Komprehensif (PSHK & PSEI), Praktek (PSHK & PSPAI) dan Magang (PSEI) keluar di UIIGateway serta tidak ada matakuliah yang belum tuntas, segera ajukan Tutup Teori/Habis Teori. |
|
DAFTAR SEMINAR PROPOSAL
Setelah pengajuan judul skripsi diterima oleh prodi dan mendapatkan ACC dari Dosen Pembimbing, segera mendaftar Seminar Proposal Skripsi. |
Setelah Seminar Proposal dan telah menyelesaikan Revisi (apabila ada), segera minta ACC Bimbingan kepada Dosen Pembimbing untuk dapat diterbitkan Kartu Bimbingan Skripsi. Setelah mendapatkan ACC, segera ajukan:
|
Kartu Bimbingan Skripsi.
Kartu Bimbingan Skripsi dapat dibuatkan/dicetak apabila mahasiswa telah menjalani Seminar Proposal dan mendapatkan ACC untuk bimbingan dari Dosen Pembimbing. |
|
Surat Ijin Penelitian Skripsi
Bagi Mahasiswa yang sedang menyusun skripsi dan sudah menerima kartu bimbingan dapat mengajukan pembuatan Surat Ijin Penelitian Skripsi. |
|
Perpanjangan Bimbingan Skripsi
Apabila dalam pelaksanaan bimbingan skripsi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan, Mahasiswa wajib untuk memperpanjang masa aktif kartu bimbingan. |
|
DAFTAR MUNAQASAH SKRIPSI
Selesai mengerjakan skripsi dengan masa bimbingan minimal 3 bulan dan telah mendapatkan ACC untuk Sidang Munaqasah Skripsi, Daftarkan diri Anda untuk mengikuti Sidang Munaqasah Skripsi (Pendadaran). |
Layanan di bawah ini khusus untuk mahasiswa yang telah menjalani Sidang Munaqasah Skripsi
|
REVISI JUDUL SKRIPSI
Segera ajukan Revisi Judul Skripsi apabila ada perubahan Judul Skripsi setelah Sidang Munaqasah Skripsi berlangsung. |
|
CEK ACC MUNAQASAH
Setelah selesai revisi skripsi dan telah disetujui oleh tim dosen penguji, mahasiswa dapat memeriksa laporan ACC Revisi Skripsi |
|
POSTING KELULUSAN
Setelah selesai mengurus Bebas Tanggungan Prodi, segera ajukan Posting Kelulusan ke Divisi Akademik & TI secara online melalui: |
|
SURAT KETERANGAN LULUS
Untuk Mahasiswa yang telah berstatus LULUS dan akan melanjutkan studi atau melamar pekerjaan tetapi Ijazah belum diterbitkan, dapat mengajukan SKL. |
|
INFORMASI PENDAFTARAN WISUDA
Informasi mengenai pendaftaran Wisuda Program Doktor, Magister, Sarjana, dan Diploma Universitas Islam Indonesia dapat dilihat melalui tautan berikut. |
|
LAYANAN LEGALISIR JARAK JAUH
Dalam rangka Mitigasi Penyebaran COVID-19, permohonan legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai di Fakultas Ilmu Agama Islam bisa dilakukan dari rumah, dan dikirimkan ke rumah. |