LAYANAN AKADEMIK
LEGALISIR MAHASISWA AKTIF
Legalisir Mahasiswa Aktif diperuntukkan bagi Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam UII yang akan mengajukan legalisir KTM, KHS (Semester/Kumulatif), KRS, Indeks Prestasi dan Akreditasi Program Studi untuk persyaratan mengajukan Bantuan Studi / Beasiswa.
Bagi Alumni yang hendak mengajukan Legalisir Ijazah, Transkrip Nilai dan Akta Mengajar dapat menuju tautan berikut: Layanan Legalisir Jarak Jauh
Syarat Pengajuan Legalisir
Syarat untuk mengajukan Legalisir adalah:
- Mahasiswa Aktif Fakultas Ilmu Agama Islam UII
- Scan/Soft file yang akan dilegalisir
- Mengisi Formulir permohonan legalisir
Pembayaran
Adapun besar biaya administrasi legalisir adalah sebagai berikut:
- Cetak/Print Rp. 500.- per lembar
- Legalisir Rp. 1.000,- per lembar
- Pengiriman ke tempat tujuan -> cektarif.com
Biaya legalisir KHS dihitung per halaman X Jumlah legalisir. Contoh: dalam 1 KHS berisi 3 halaman dan jumlah legalisir yang diinginkan sebanyak 2 legalisir maka 3 halaman X 2 = 6 lembar legalisir sehingga biayanya adalah Rp. 6.000.-
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia No. Rekening: 7444400077 atas nama FIAI UII sejumlah = biaya administrasi legalisir + biaya fotocopy/cetak/print per lembar + biaya pengiriman + kode angka 3 dibelakang untuk identifikasi pembayaran legalisir.
Contoh:
Legalisir KTM 1 lembar
| Rincian | Biaya |
|---|---|
| Biaya legalisir |
Rp. 1.000.-
|
| Biaya cetak |
Rp. 500.-
|
| Biaya pengiriman |
Rp. 5.000.-
|
| Kode angka (angka 3 dibelakang) |
Rp. 3.-
|
| Jumlah biaya |
Rp. 6.503.-
|
Permohonan Legalisir
Proses legalisir paling lama 1 pekan, hal tersebut disebabkan oleh pembatasan pola kerja saat pandemi Covid-19 dimana 50% WfO & 50% WfH dengan demikian kami harap memaklumi apabila proses legalisir tidak bisa selesai dengan cepat.
