LAYANAN AKADEMIK

LEGALISIR MAHASISWA AKTIF

Legalisir Mahasiswa Aktif diperuntukkan bagi Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam UII yang akan mengajukan legalisir KTM, KHS (Semester/Kumulatif), KRS, Indeks Prestasi dan Akreditasi Program Studi untuk persyaratan mengajukan Bantuan Studi / Beasiswa.

Bagi Alumni yang hendak mengajukan Legalisir Ijazah, Transkrip Nilai dan Akta Mengajar dapat menuju tautan berikut: Layanan Legalisir Jarak Jauh

Syarat Pengajuan Legalisir

Syarat untuk mengajukan Legalisir adalah:

  1. Mahasiswa Aktif Fakultas Ilmu Agama Islam UII
  2. Scan/Soft file yang akan dilegalisir
  3. Mengisi Formulir permohonan legalisir

Pembayaran

Adapun besar biaya administrasi legalisir adalah sebagai berikut:

  1. Cetak/Print Rp. 500.- per lembar
  2. Legalisir Rp. 1.000,- per lembar
  3. Pengiriman ke tempat tujuan -> cektarif.com

Biaya legalisir KHS dihitung per halaman X Jumlah legalisir. Contoh: dalam 1 KHS berisi 3 halaman dan jumlah legalisir yang diinginkan sebanyak 2 legalisir maka 3 halaman X 2 = 6 lembar legalisir sehingga biayanya adalah Rp. 6.000.-

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia No. Rekening: 7444400077 atas nama FIAI UII sejumlah = biaya administrasi legalisir + biaya fotocopy/cetak/print per lembar + biaya pengiriman + kode angka 3 dibelakang untuk identifikasi pembayaran legalisir.

Contoh:
Legalisir KTM 1 lembar

RincianBiaya
Biaya legalisir

Rp. 1.000.-

Biaya cetak

Rp. 500.-

Biaya pengiriman

Rp. 5.000.-

Kode angka (angka 3 dibelakang)

Rp. 3.-

Jumlah biaya

Rp. 6.503.-

Permohonan Legalisir

Proses legalisir paling lama 1 pekan, hal tersebut disebabkan oleh pembatasan pola kerja saat pandemi Covid-19 dimana 50% WfO & 50% WfH dengan demikian kami harap memaklumi apabila proses legalisir tidak bisa selesai dengan cepat.

Pengajuan Legalisir dapat dilakukan dengan menekan (klik) tombol “Ajukan Sekarang !” yang ada di samping.