Kuliah Umum Hukum Islam dan Ekonomi Islam
Prodi Hukum Islam dan Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Kamis (21/10) kemarin menggelar kuliah umum untuk dosen dan mahasiswa. Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa mendapatkan informasi praktis dan akademik terkait bidang studi yang saat ini tengah digeluti. Selain itu, mahasiswa diharapkan mampu membandingkan dan menerapkan pengetahuan akademis yang telah didapatkan dengan pengalaman atau informasi praktisnya di lapangan malalui paparan narasumber.
Tema berkaitan dengan perbankan syariah sengaja diangkat mengingat besarnya pasar industri ini bagi lulusan kedua prodi di masa mendatang. Penguatan kualitas mahasiswa di bidang tersebut, diharapkan nantinya akan membantu mempermudah mereka memasuki dunia kerja. Dua narasumber dihadirkan dalam kuliah umum ini, yaitu Prof. Dr. Muhammad, M.Ag., Ketua STEI Yogyakarta, dan Dr. Drs. Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum., Dekan FIAI UII dengan moderator Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec., Kaprodi Ekonomi Islam FIAI UII.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. antara lain menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dirasa telah berada pada momentum yang tepat. Saat ini makin banyak bank-bank konvensional yang membuka unit usaha syariah. Dengan perkembangan ini, Bank Indonesia (BI) memproyeksikan, pada 2010 industri perbankan syariah membutuhkan sekitar 7.100 sumber daya manusia (SDM). Proyeksi tersebut dihitung berdasarkan skenario moderat BI tahun ini dengan pertumbuhan aset mencapai Rp 97 triliun. Sehingga, pada 2010 diperkirakan jumlah total SDM perbankan syariah mencapai 21.896 orang.
Lebih lanjut Muhammad menjelaskan bahwa SDM yang mendukung iB (ai-Bi) perbankan syariah bukanlah SDM dengan kompetensi yang marginal pas-pasan. Bahkan sebaliknya, SDM yang dicari dan dibutuhkan haruslah SDM yang multi dimensi, yang memiliki kompetensi lintas keilmuan: kompetensi sebagai ahli investasi, sekaligus ahli keuangan dan perbankan, beretika serta memahami sharia compliancy. “Untuk memenuhi kebutuhan SDM dengan kompetensi lengkap seperti ini proses rekruitmen dan pelatihan baik secara kualitatif maupun kuantitatif harus terus dilakukan,” Muhammad menjelaskan.
Sementara itu, Dr. Drs. Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum., membahas sejumlah permasalahan hukum di bidang perbankan syariah. Industri perbankan syariah yang pada Juni 2010 telah mencapai pangsa pasar sebesar 2,8% menurutnya memiliki potensi berkembangnya permasalahan seputar transaksi keuangan di bidang syariah maupun persoalan hukum lainnya. Hal ini menurut alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip ini memerlukan penguatan kompetensi pengadilan yang menangani perbankan syariah.
Namun demikian, Dadan menilai masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian berbagai pihak. Beberapa waktu lalu, Dadan mencontohkan, terjadi penolakan pengajuan perkara terkait perbankan syariah oleh pengadilan. Penolakan ini tentu saja merupakan pukulan telak bagi Mahkamah Agung karena menunjukkan belum maksimalnya pemahaman hakim terkait kompetensi hukum sekaligus indikasi masih lemahnya fungsi sosialisasi hukum di lembaga sekelas Mahkamah Agung. Di sisi lain, Dadan juga melihat adanya persoalan mendasar berupa kerancuan wewenang akibat munculnya UU tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengakibatkan munculnya dua peradilan, yaitu peradilan agama dan peradilan umum sebagai peradilan yang berhak menyelesaikan sengketa syariah.
Kuliah umum yang digelar di ruang auditorium FTI UII ini berlangsung meriah, terbukti dari tingginya animo mahasiswa dalam mengikutinya. Ruangan yang berkapasitas 250-an orang, terisi penuh oleh mahasiswa dan mahasiswi kedua prodi. Selepas acara, Dekan FIAI beserta ketua panitia, Yuli Andriansyah, S.E., memberikan keterangan pers di hadapan sejumlah wartawan terkait kegiatan ini.
Unduh Makalah
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!