Pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Pernikahan adalah pondasi bagi kesejahteraan manusia, karena pernikahan mengikat laki-laki dan perempuan dengan sah dan menjadi awal yang baik dalam membangun pondasi keluarga yang beradab dan sejahtera. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ar-Rum:21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةًوَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَDan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Dalam Islam, pernikahan mencakup dua acara, yaitu akad nikah dan walimah. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara mempelai laki-laki dan wali dari mempelai perempuan dengan sedikitnya dihadiri oleh 2 (dua) saksi. Dalam beberapa tradisi masyarakat Islam, akad nikah akan dilanjutkan dengan walimah atau walimatul ursy. Pada umumnya, walimatul ursy akan digelar oleh salah satu atau kedua keluarga mempelai sebagai sebuah perayaan atau ungkapan syukur atas terselenggaranya akad nikah.
Waktu penyelenggaraan walimatul ursy bervariasi di berbagai daerah di Indonesia, berkisar antara 1-3 hari dengan beberapa agenda didalamnya. Tradisi walimatul ursy sendiri juga sangat beragam. Di Ogan, Sumatera Selatan, pengantin laki-laki “dihalangi” untuk bertemu dengan pengantin perempuan dengan selembar selendang yang dibentangkan. Halangan tersebut dapat dilewati dengan membawakan benda-benda yang diminta oleh penjaga pengantin perempuan. Atau, tradisi Bausung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dimana tradisi ini mendudukkan pengantin laki-laki dan perempuan di bahu seorang penari lalu mengaraknya keliling desa.
Menurut Muyassarah, munculnya beragam tradisi walimatul ursy dipengaruhi oleh faktor geografis, alam, dan iklim. Namun, tradisi-tradisi ini bermaksud sama, yaitu mengumumkan kepada khalayak bahwa pernikahan (dalam hal ini akad nikah) telah terlaksana.
Menurut jumhur ulama, walimah atau walimatul ursy sifatnya sunnah. Namun ada sebagian ulama yang menyatakannya sebagai wajib karena merujuk pada hadist:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: Ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: Saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: Baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing”
(HR. Tirmidzi no. 1094)
Dari hadist tersebut, walimatul ursy cukuplah diselenggarakan secara sederhana dan bertujuan untuk mempererat tali silaturahim.
Walimatul ursy dapat dihadiri oleh siapapun. Selain anggota keluarga dan kerabat, tetamu seperti, teman, rekan, ulama dan orang saleh, diutamakan untuk diundang tanpa membedakan status sosialnya. Mereka yang diundang diharapkan memberikan doa kepada kedua mempelai. Tetamu yang diundang pada walimatul ursy utamanya adalah orang-orang yang saleh karena doa mereka akan dikabulkan oleh Allah SWT. Sebagai tambahan, walimatul ursy hendaknya merupakan acara yang menggembirakan bagi mereka yang hadir, bukan sekadar menggelar pesta untuk pamer kekayaan ataupun kekuasaan. Walimatul ursy yang diniatkan untuk mengundang orang kaya atau mereka yang dianggap dari kelas atas saja serta dimaksudkan untuk pamer, maka hal ini merupakan sebuah dosa besar.
Apabila kita adalah bagian dari tetamu yang diundang untuk menghadiri walimatul ursy, terdapat adab yang perlu diperhatikan. Beberapa diantaranya adalah kita sebagai tamu sebaiknya datang tepat waktu, tidak berdandan berlebihan, memperlakukan sesama tamu dengan hormat, mendoakan keluarga yang menggelar walimatul ursy, membaca bismillahirrahmannirrahiim sebelum makan. Dengan memperhatikan adab tersebut, kita telah menunjukkan sikap hormat kepada keluarga mempelai yang telah bersusah payah menyiapkan walimatul ursy tersebut.
Terkait kondisi pandemi saat ini, banyak hal yang perlu disesuaikan terkait penyelenggaraan walimatul ursy. Hal ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit baik keluarga mempelai yang menyelenggarakan acara maupun tetamu yang hadir, namun semata-mata untuk menjaga semua pihak dari penularan virus COVID-19. Beberapa protokol yang biasanya dilakukan dalam penyelenggaraan walimatul ursy diantaranya jumlah keseluruhan yang hadir adalah 30% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di wilayah tersebut.
Protokol kesehatan yang dimaksud misalnya mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan, mengecek suhu tubuh, mengenakan masker, menjaga jarak duduk, antrean makan, dan pelaminan, dan tamu tidak boleh bersalaman dengan mempelai atau orangtua mempelai. Penetapan protokol kesehatan pada penyelenggaraan walimatul ursy diharapkan tetap menjaga keselamatan semua pihak dengan tidak mengurangi makna perayaan syukur itu sendiri.
Wallahu a’lam bish-shawabi
Referensi
BBC Indonesia. 2020. Pernikahan di tengah pandemi Covid-19: ‘Dilarang bersalaman dengan pengantin’ hingga ‘dilarang sumbang lagu’ saat resepsi. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/majalah-53468144 pada 26 Februari 2021.
Diercie, R. 2018. 45 Tradisi dan Adat Pernikahan Unik dari Penjuru Indonesia. Diakses dari https://www.bridestory.com/id/blog/45-tradisi-dan-adat-pernikahan-unik-dari-penjuruindonesia pada 14 Februari 2021.
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2021. Qur’an Kemenag. Diakses dari https://quran.kemenag.go.id/sura/30 pada 13 Februari 2021.
Muhammad ibn Adam al-Kawthari. 2006. The Fiqh of Walima. Diakses dari https://www.central-mosque.com/fiqh/walima.htm pada 25 Februari 2020.
Muyassarah. 2016. Nilai Budaya Walimah Perkawinan (Walimatul ‘Urusy) dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Kasus di Kelurahan Gondorio Ngaliyan Semarang). Inferensi: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan. Hal. 542
Umma. 2021. 9 Adab Menghadiri Pernikahan Dalam Islam dan Dalilnya. Diakses dari
https://umma.id/post/9-adab-menghadiri-pernikahan-dalam-islam-dan-dalilnya374840?lang=id pada 25 Februari 2020.
Yulian Purnama. 2020. Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah? Diakses dari https://muslim.or.id/54747-apakah-mengadakan-walimatul-urs-wajib.html pada 18 Februari 2021.