1.  Alumni yang mengajukan permohonan legalisir, terlebih dahulu  membayar biaya legalisir dan biaya pengiriman berkas  legalisiran sesuai ketentuan sebagai berikut:
    • Biaya legalisir:
      • Ijazah Rp. 10.000.- per 10 lembar
      • Transkrip Nilai Rp. 15.000,- per 10 lembar
      • Akta Mengajar Rp. 10.000,- per 10 lembar
    • Biaya fotocopy: Rp. 500,- per lembar
    • Biaya pengiriman berkas yang sudah dilegalisir cek disini: https://cektarif.com/
    • Pembayaran dengan cara transfer, tambahkan kode angka 6 dibelakang untuk identifikasi pembayaran legalisir. Contoh: Rp. 35.006,-
    • Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening  BSI No. Rekening: 7444400077 atas nama FIAI UII
    • Dalam keterangan tuliskan Nama dan NIM.
  2. Mengisi form pengajuan legalisir di: http://tiny.cc/legalisir

Syarat :

  • Status Aktif
  • Bayar SPP angsuran 1 atau 3
  • Jatah sks sesuai panduan akademi maksimal 24 sks
  • Jatah sks mahasiswa non aktif semester sebelumnya 12 sks

Waktu : Sesuai kalender akademik.

  • Pra Key-in
  • Key-in
  • Revisi

Link : https://gateway.uii.ac.id/ras

Berikut Panduan Key-in RAS

Izin perkuliahan yang diakomodir oleh fakultas sebagai berikut:

  1. Sakit rawat jalan atau rawat inap (opname) yang dilampiri Surat Keterangan sakit rawat jalan atau rawat inap yang diberikan/dikeluarkan secara resmi oleh dokter maupun rumah sakit (bukan surat dokter online/telemedicine/halodoc/tanpa pemeriksaan fisik).
  2. Haji/Umroh, dilampiri surat keterangan dari biro perjalanan Haji/Umroh.
  3. Keluarga inti (ayah, ibu, kakak kandung, adik kandung) meninggal, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari pihak berwenang.
  4. Sebagai utusan dari Universitas, Fakultas, Jurusan, dan Program Studi dengan bukti-bukti yang dikeluarkan dari pihak pengutus.

Adapun Prosedur Tidak mengikuti Kuliah

Persyaratan tutup teori adalah:

  1. Telah menempuh semua matakuliah wajib dan memenuhi persyaratan minimal lulus matakuliah-matakuliah tersebut (Lihat di menu Konsentrasi studi UIIGateway).
  2. Memenuhi persyaratan ambil minimal matakuliah pilihan (PSHK & PSPAI) dan persyaratan minimal lulus matakuliah-matakuliah tersebut (Lihat di menu Konsentrasi studi UIIGateway).
  3. Memenuhi persyaratan ambil matakuliah konsentrasi (PSEI) dan persyaratan minimal lulus matakuliah-matakuliah tersebut (Lihat di menu Konsentrasi studi UIIGateway).
  4. Memenuhi persyaratan minimal matakuliah bernilai C (lihat di menu konsentrasi dalam UIIGateway).
  5. Telah mendaftar/mengaktifkan konsentrasi akademik.
  6. Telah mengajukan Update Status Akademik.

Sebelum memulai Bimbingan Skripsi, mahasiswa harus menjalani Seminar Proposal terlebih dahulu. Setelah pengajuan Judul Skripsi disetujui oleh Prodi dan telah mendapatkan dosen pembimbing, proposal Skripsi yang telah mendapatkan ACC untuk Seminar Proposal diajukan ke Akademik untuk dijadwalkan pelaksanaan Seminar Proposal dengan Dosen pembimbing.

Selengkapnya

Syarat :

  • Sudah menjalani Seminar Proposal
  • Mendapatkan ACC dari Dosen Pembimbing
  • Mengisi Formulir Pengajuan Kartu Bimbingan dilampiri :
    1. Softfile Proposal Skripsi final yang telah selesai direvisi dengan format *.pdf.
    2. Bukti ACC Bimbingan dari Dosen Pembimbing Skripsi dengan format *.pdf atau *.jpg.
    3. Softfile Foto untuk Kartu Bimbingan dengan format *.jpg.
  • Background berwarna bebas & polos
  • Posisi badan tegap menghadap depan
  • Resolusi tinggi dan berdimensi besar

Ketentuan :

Surat Ijin Penelitian Skripsi yang dikeluarkan oleh Fakultas ada tiga jenis

  1. Ijin Penelitian
  2. Observasi
  3. Try Out

Syarat : Sudah menerima kartu bimbingan

Permohonan dapat melalui tautan berikut: Permohonan Ijin Penelitian

Masa aktif kartu bimbingan skripsi adalah selama 6 bulan terhitung sejak mahasiswa mengajukan permohonan kartu bimbingan skripsi ke Divisi Administrasi Akademik & Teknologi Informasi.

Apabila dalam pelaksanaan bimbingan skripsi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan, Mahasiswa wajib untuk memperpanjang masa aktif kartu bimbingan.

Untuk satu kali perpanjangan akan diberikan waktu tambahan selama 6 bulan kedepan.

Pembayaran

Untuk pembayaran biaya Perpanjangan Bimbingan Skripsi bisa melalui transfer ke:

  • Bank Syariah Indonesia No. Rekening: 7444400077 atas nama FIAI UII.

Biaya Perpanjangan Bimbingan Skripsi sejumlah Rp 150.000 untuk satu kali perpanjang dengan penambahan masa bimbingan selama enam bulan ke depan.

Rincian besaran biaya (KHUSUS TRANSFER)
RINCIAN NOMINAL KETERANGAN
Biaya Perpanjangan
Rp. 150.000.-
Untuk memperpanjang / menambah Masa Aktif Bimbingan Skripsi selama 6 bulan
Kode angka (angka 2 dibelakang)
Rp. 2.-
Pembayaran dengan cara transfer, tambahkan kode angka 2 dibelakang untuk identifikasi pembayaran perpanjangan masa aktif kartu bimbingan skripsi.
Jumlah
Rp. 150.002.-
Total biaya yang harus dibayarkan
Rincian besaran biaya (KHUSUS PEMBAYARAN DI LOKET BUKOPIN REKTORAT)
RINCIAN NOMINAL KETERANGAN
Biaya Perpanjangan
Rp. 150.000.-
Untuk memperpanjang / menambah Masa Aktif Bimbingan Skripsi selama 6 bulan
Jumlah
Rp. 150.000.-
Total biaya yang harus dibayarkan

Pembayaran bisa dilakukan melalui:

  • Loket Bank Bukopin Rektorat
  • Transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  • Transfer menggunakan Mobile Banking.

Bukti pembayaran diunggah (upload) ke formulir permohonan perpanjangan bimbingan dan disimpan apabila dikemudian hari dibutuhkan.

Permohonan Perpanjangan Bimbingan

Permohonan Perpanjangan Masa Bimbingan/Perpanjangan Kartu Bimbingan Skripsi dapat dilakukan dengan mengisikan formulir perpanjangan bimbingan dengan melampirkan bukti pembayaran perpanjangan bimbingan skripsi.

Mahasiswa dapat mengikuti sidang munaqasah skripsi apabila telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Telah memenuhi persyaratan Administrasi Akademik
    • Habis Teori
    • Key-in Skripsi atau Tugas Akhir
    • Acc mengikuti sidang
    • Bimbingan Skripsi minimal 3 bulan sejak terbitnya kartu bimbingan
    • Bebas plagiasi
    • Lulus CEPT
  • Mengirimkan dokumen-dokumen penting untuk pendaftaran sidang
  • Legalisir Ijazah SLTA atau sederajat
  • Legalisir Serifikat CEPT
  • Legalisir Akta Kelahiran
  • Identitas diri (KTP/KK/Passport bagi mahasiswa asing dan KTM)
  • Softfile Foto asli dari studio foto dengan resolusi tinggi dan dimensi minimal 2000 pixel atau lebar 4 inch tinggi 6 inch.
  • Bukti pembayaran
  • Bukti pembayaran bimbingan
  • Pembayaran munaqasah
  • Pembayaran cetak foto
  • Isi Formulir Pendaftaran Sidang Munaqasah Skripsi.
  • Formulir Pendaftaran Sidang Munaqasah Skripsi.
    WAJIB MENGGUNAKAN AKUN UII MASING-MASING. Menggunakan akun orang lain menyebabkan tidak terprosesnya pendaftaran.

  • Ajukan Revisi Judul Skripsi apabila ada perubahan Judul
  • Isi form pengajuan perubahan judul
  • Mendapatkan tanda bukti penyerahan dari Perpustakaan Pusat (Surat Bebas Pustaka)
  • Mendapatkan tanda bukti Bebas Tanggungan Prodi
  • Isi form pengajuan posting kelulusan melalui tautan berikut: Daftar Yudisium & Posting Kelulusan

Halaman ini berisi panduan lengkap untuk mahasiswa dan alumni Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII terkait pengajuan Surat Keterangan Pengganti Transkrip Nilai. Panduan ini mencakup prosedur permohonan untuk kasus transkrip nilai hilang, rusak, dan permohonan ralat data.

Silakah akses tautan berikut:
Permohonan Surat Keterangan Pengganti Transkrip Nilai