UJIAN AKHIR SEMESTER

Waktu Pelaksanaan UAS

Waktu pelakanaan UAS Semester Ganjil 2023/2024
pada tanggal 3 Januari – 16 Januari 2024.

Kartu Ujian

Kartu ujian yang berisikan jadwal ujian dapat diunduh di ProAdm
Berikut panduan untuk mengunduh kartu ujian
Wajib dicetak secara mandiri menggunakan kertas BC warna putih dan ditempelkan foto.

Ketentuan foto di kartu ujian :

  • Ukuran 2 x 3 cm
  • Setengah badan menghadap kedepan
  • Berwarna

Tata Tertib Ujian
Berikut tata tertib ujian luring  FIAI UII.

  1. Memenuhi syarat kehadiran minimal 75% .
  2. Peserta ujian harus dalam keaadaan sehat, jika sakit bisa mengikuti ujian susulan dengan membuat permohonan ke Divisi Administrasi Akademik & Teknologi Informasi (DAATI) FIAI,  paling lambat H+1 setelah jadwal ujian dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
  3. Peserta ujian harus berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan aturan yang diberlakukan di FIAI UII , berdasar Surat Keputusan  Dekan FIAI No. 556/Dek/10/DAUK/FIAI/III/2016, dilarang memakai kaos tanpa kerah, sandal, jean sobek, anting-anting bagi pria, rambut dicat warna.
  4. Bagi yang melakukan pelanggaran aturan no. 2, maka akan mendapat peringatan hingga tidak diperkenankan masuk ruang ujian, dan diberi kesempatan berganti sampai maksimal 30 menit sejak ujian dimulai.
  5. Peserta ujian harus membawa Kartu Ujian dan Kartu Mahasiswa/KTP yang berlaku.
  6. Perserta ujian yang belum melunasi angsuran SPP terakhir tidak boleh mengikuti ujian dan tidak berhak mendapatkan nilai.
  7. Peserta ujian dilarang memasuki ruang ujian sebelum ada izin dari pengawas.
  8. Peserta ujian tidak diperkenankan mengaktifkan dan/atau menghidupkan alat komunikasi apapun, termasuk smartphone/tablet/laptop dan sejenisnya, kecuali ada perintah khusus dari dosen penguji yang tertera pada lembar soal.
  9. Peserta ujian harus membawa alat tulis menulis sendiri.
  10. Pada saat ujian berlangsung, peserta wajib menjaga ketenangan dan ketertiban.
  11. Untuk ujian bersifat close book, tidak diperbolehkan membuka buku/cacatan apapun. Buku catatan dan tas harus ditaruh didepan kelas.
  12. Untuk ujian bersifat open book, tetap tidak diperkenankan menghidupkan alat komunikasi apapun, termasuk smartphone/tablet/laptop dan sejenisnya, kecuali ada perintah khusus dari dosen penguji yang tertera pada lembar soal.
  13. Peserta ujian yang berbuat curang akan langsung dicatat namanya dalam lembar berita acara dan ujiannya dianggap gugur.
  14. Peserta ujian wajib menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh panitia dan mengisi identitas pada lembar jawaban.
  15. Mahasiswa yang terlambat:
    • ≤ 15 menit boleh langsung masuk ruang ujian
    • 16-30 menit harus ada izin tertulis dari panitia ujian (piket pimpinan fakultas)
    • ≥ 30 menit, tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau mengumpul lembar jawaban/tugas.
  1. Aturan keterlambatan peserta ujian berlaku untuk semua sifat ujian, baik ujian di ruang maupun ujian mengumpulkan tugas/take home exame.
  2. Peserta ujian dilarang meninggalkan tempat ujian selama ujian berlangsung. Peserta ujian, diperbolehkan meninggalkan ruang ujian dengan kewajiban meninggalkan lembar jawaban pada tempat duduknya, tanpa mengganggu ketenangan suasana ujian, setelah ujian berlangsung sekurang-kurangnya 30 menit.
  3. Peserta ujian yang melanggar tata tertib dalam mengerjakan soal ujian, dapat dinyatakan batal ujiannya.

Demikan harap maklum, dan ditaati.