Menyusun dan menempuh ujian skripsi merupakan salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi S1 di FIAI UII.

Persyaratan Akademik

Mahasiswa diperkenankan menyusun skripsi apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut:

  1. Jumlah SKS kumulatif minimal 110 SKS dengan IPK minimal 2.50.
  2. Nilai minimal C untuk matakuliah berikut:
    • Metodologi Penelitian & Penulisan Hukum (untuk Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam)
    • Metodologi Penelitian Pendidikan (untuk Pendidikan Agama Islam)
    • Metodologi Penelitian Ekonomi Islam (untuk Ekonomi Islam)
  3. Mahasiswa yang mengambil skripsi dapat mengambil matakuliah maksimal 6 SKS.

Prosedur Penyusunan Proposal

  1. Sebelum bimbingan skripsi mahasiswa meminta blanko Usulan Judul Skripsi di Divisi Akademik.
  2. Mahasiswa mengajukan judul dan rumusan masalah skripsi ke Prodi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam, Pendidikan Agama Islam, atau Ekonomi Islam.
  3. Bagi mahasiswa yang akan mengajukan judul skripsi harus telah menempuh minimal 120 SKS, untuk dual degree Syari’ah-Ilmu Hukum 154 SKS.
  4. Setelah judul dan rumusan masalah skripsi disetujui kemudian diseminarkan.
  5. Pelaksanaan seminar proposal diatur oleh program studi.
  6. Proposal yang telah direvisi berdasar hasil seminar diperbanyak 3 eksemplar: 1 untuk Bagian Pengajaran; 1 untuk pembimbing dan 1 untuk mahasiswa bersangkutan.
  7. Setelah proposal yang diseminarkan mendapat persetujuan dari pembimbing, mahasiswa membawa proposal tersebut ke Divisi Akademik & SIM untuk pembuatan Surat Pengangkatan Pembimbing Skripsi.

Catatan: Sebelum melakukan bimbingan skripsi pastikan sudah mendapat Surat Pengangkatan Pembimbing Skripsi, dan mencatat pada Kartu Bimbingan setiap melakukan konsultasi.

Persyaratan Administrasi

Mahasiswa yang akan menyusun skripsi harus memenuhi prosedur administrasi sebagai berikut:

  1. Mengisi (key in) tugas akhir skripsi dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
  2. Melunasi biaya seminar pada Bagian Keuangan dan bimbingan skripsi melalui bank yang telah ditunjuk. Besarnya biaya bimbingan skripsi ditentukan oleh universitas dan atau fakultas.
  3. Mendaftarkan diri ke Bagian Administrasi Akademik dengan menyerahkan bukti pelunasan biaya bimbingan skripsi bersamaan dengan pengisian KRS.

4.   Ujian Skripsi

Skripsi mendapat persetujuan pembimbing, didaftarkan untuk diujikan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian skripsi ke Bagian Akademik.
  2. Mahasiswa menyerahkan skripsi sebanyak 3 eksemplar dan dilampiri:
    • Surat keterangan pembimbing bahwa skripsi tersebut sudah siap untuk diujikan (nota dinas).
    • Pas foto berwarna terbaru dengan background biru UII ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
    • Foto copy tanda bukti pelunasan biaya ujian skripsi dan biaya lainnya dengan menunjukkan bukti asli kepada petugas.
    • Sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 450 dari lembaga yang diakui oleh UII.
  3. Bagian Akadamik dengan persetujuan program studi menentukan waktu pelaksanaan ujian skripsi.
  4. Pada waktu pelaksanaan ujian skripsi mahasiswa harus hadir.