{"id":22235,"date":"2023-02-02T19:55:33","date_gmt":"2023-02-02T19:55:33","guid":{"rendered":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/?p=22235"},"modified":"2023-02-02T19:55:33","modified_gmt":"2023-02-02T19:55:33","slug":"test-expo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/test-expo\/","title":{"rendered":"Test Expo"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-content\/uploads\/sites\/8\/2022\/10\/bangkukampus-845x321-1.jpg\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-18096 size-full\" src=\"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-content\/uploads\/sites\/8\/2022\/10\/bangkukampus-845x321-1.jpg\" alt=\"\" width=\"845\" height=\"321\" srcset=\"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-content\/uploads\/sites\/8\/2022\/10\/bangkukampus-845x321-1.jpg 845w, https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-content\/uploads\/sites\/8\/2022\/10\/bangkukampus-845x321-1-300x114.jpg 300w, https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-content\/uploads\/sites\/8\/2022\/10\/bangkukampus-845x321-1-768x292.jpg 768w, https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-content\/uploads\/sites\/8\/2022\/10\/bangkukampus-845x321-1-705x268.jpg 705w\" sizes=\"(max-width: 845px) 100vw, 845px\" \/><\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><strong>Penulis : Mir&#8217;atun Nur Arifah<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Dosen PAI-FIAI UII<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Beberapa waktu belakangan, kekerasan seksual dan tindakan asusila menjadi kasus yang banyak diberitakan. Bahkan beberapa kasus juga terjadi di lingkungan pendidikan. Data yang\u00a0 \u00a0dikumpulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan\u00a0 \u00a0Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan lebih dari 1.500 kasus kekerasan seksual terjadi disepanjang tahun 2021. Hal tersebut menunjukkan kasus kekerasan seksual masih menjadi tugas yang harus diselesaikan bersama. Kerjasama tri pusat pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat menjadi tameng untuk meminimalisir bahkan mencegah kasus kekerasan seksual kembali terulang. Selain itu, dukungan dari\u00a0 \u00a0pemerintah melalui kebijakan yang diberlakukan akan mendukung tercapainya negara yang bebas kekerasan seksual.<\/p>\n<p>Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi adalah melalui dirumuskannya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual dan penanganan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dalam peraturan tersebut ada 3 hal yang perlu dilakukan oleh lembaga pendidikan khususnya perguruan tinggi dalam pencegahan terjadinya kekerasan seksual dan tindakan asusila. <em>Pertama<\/em>, melalui proses pembelajaran. Pada proses pembelajaran, modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementerian dapat menjadi rujukan pertama terkait pengetahuan apa saja yang penting menjadi bekal bagi mahasiswa. Tentunya dalam proses pembelajaran, materi-materi dalam modul dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik lembaga pendidikan. Misalnya dalam lembaga pendidikan berbasis agama, ajaran agama yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat\u00a0 \u00a0menjadi materi pendukung utama. Atau bahkan norma, budaya, atau adat suatu daerah juga dapat menjadi bahan kajian dalam mengembangkan materi. \u00a0<em>Kedua<\/em>, penguatan tata kelola lembaga. Penguatan ini dapat dilakukan melalui pelatihan pada civitas akademika terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Untuk mewujudkan lembaga pendidikan yang aman dari tindak kekerasan seksual, maka seluruh civitas akademika yang ada di lembaga tersebut harus terlibat. Karna itulah, penting untuk membekali dan melatih seluruh civitas akademika mulai dari mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, bahkan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tridharma. Harapannya seluruh kegiatan yang melibatkan civitas akademika tersebut dilaksanakan oleh orang-orang yang sudah memiliki pemahaman terkait kekerasan seksual sehingga mencegah hal tersebut terjadi. \u00a0<em>Ketiga<\/em>, melalui penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga<\/p>\n<p>kependidikan. Komunitas-komunitas atau lembaga-lembaga di perguruan tinggi sangat beragam. Mulai \u00a0dari organisasi kemahasiswaan, misalnya lembaga mahasiswa dan unit kegiatan mahasiswa, sampai\u00a0 komunitas\u00a0 organisasi\u00a0 profesi\u00a0 pendidik. Komunitas-komunitas ini rentan terjadi kasus kekerasan seksual apabila dalam proses interaksinya tidak \u00a0dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman terkait\u00a0 kekerasan seksual dan tindakan asusila.<\/p>\n<p>Berdasarkan permendikbud tersebut, \u00a0maka lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi \u00a0dapat merumuskan \u00a0langkah-langkah strategis \u00a0untuk\u00a0 mencegah \u00a0terjadinya kekerasan seksual dan tindakan asusila. Langkah strategis tersebut diterapkan secara komprehensif dalam kegiatan kurikuler maupun ko-kurikuler. \u00a0Pada kegiatan kurikuler, langkah yang dapat diterapkan diantaranya: pertama, menjadikan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual sebagai salah satu \u00a0bahan kajian yang \u00a0dipelajari dalam perkuliahan. Hal ini dapat \u00a0dilakukan dengan mengidenti\ufb01kasi mata \u00a0kuliah yang relevan dengan \u00a0topik tersebut dan menjadikan \u00a0pengetahuan \u00a0terkait penanganan dan pencegahan seksual salah satu materi yang \u00a0dipelajari. Selain itu, penanganan dan pencegahan kekerasan seksual juga dapat dijadikan salah satu \u00a0mata \u00a0kuliah \u00a0wajib yang dikembangkan sebagai mata \u00a0kuliah \u00a0kekhasan universitas. Kedua, menyusun pedoman yang detail mengenai \u00a0aktivitas\u00a0 pengajaran yang berpotensi meningkatkan \u00a0resiko terjadinya kekerasan seksual. Pedoman ini nantinya diberlakukan di seluruh lingkungan perguruan tinggi dan pada seluruh kegiatan yang \u00a0diselenggarakan oleh perguruan tinggi secara langsung ataupun kegiatan yang \u00a0diselenggarakan oleh \u00a0mitra yang \u00a0melibatkan civitas akademika dari perguruan tinggi.<\/p>\n<p>Sedangkan\u00a0 pada kegiatan ko-kurikuler, \u00a0banyak kegiatan yang\u00a0 \u00a0dapat\u00a0 \u00a0dikembangkan untuk\u00a0\u00a0 membekali civitas \u00a0akademika \u00a0di \u00a0perguruan tinggi \u00a0dalam \u00a0penanganan \u00a0dan pencegahan kekerasan seksual dan tindakan asusila. Misalnya pertama, melaksanakan sosialisasi \u00a0pada mahasiswa baru. \u00a0Kegiatan ini \u00a0dapat \u00a0diselenggarakan rutin\u00a0 seperti penyelenggaraan \u00a0studium\u00a0 generale \u00a0di \u00a0awal\u00a0 \u00a0tahun\u00a0 \u00a0pertama kuliah. Waktu \u00a0tersebut menjadi \u00a0momentum yang\u00a0 \u00a0baik \u00a0karna \u00a0bertepatan dengan masa \u00a0transisi \u00a0dari \u00a0siswa menjadi mahasiswa. Siswa yang \u00a0pada mulanya masih banyak dibimbing dan diarahkan oleh \u00a0guru \u00a0ketika \u00a0di \u00a0sekolah, mulai \u00a0diberikan keleluasaan \u00a0untuk \u00a0mengatur waktu \u00a0dan kegiatannya sendiri. \u00a0Proses ini ketika \u00a0tidak\u00a0 disiapkan dengan bekal \u00a0yang \u00a0cukup, \u00a0akan menjadi potensi \u00a0untuk berkembangnya pemahaman yang \u00a0keliru. Selanjutnya, kegiatan tersebut \u00a0juga\u00a0\u00a0 dapat\u00a0 \u00a0diulang kembali sebelum mahasiswa \u00a0mengikuti kegiatan yang melibatkan masyarakat umum atau mitra perguruan tinggi, \u00a0misalnya sebelum mengikuti KKN atau \u00a0PPL. \u00a0Materi \u00a0yang \u00a0disampaikan pada kesempatan ini, bisa \u00a0difokuskan pada bagaimana \u00a0pencegahan \u00a0kekerasan seksual \u00a0dan\u00a0\u00a0 tindakan asusila \u00a0di \u00a0masyarakat. Sehingga\u00a0 \u00a0nantinya \u00a0materi\u00a0 \u00a0tersebut\u00a0 \u00a0tidak\u00a0 \u00a0hanya \u00a0untuk\u00a0 \u00a0me-refresh pengetahuan<\/p>\n<p>mahasiswa, tetapi \u00a0juga \u00a0menjadi bekal \u00a0untuk disebarluaskan, misalnya melalui program kerja yang \u00a0berupa edukasi pada masyarakat. Kunci dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dilaksanakan secara rutin atau \u00a0berkala \u00a0dengan melibatkan seluruh civitas akademika di perguruan \u00a0tinggi,\u00a0 \u00a0termasuk pada \u00a0mahasiswa \u00a0program\u00a0 \u00a0pertukaran \u00a0dan\u00a0\u00a0 magang \u00a0di lingkungan perguruan tinggi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Penulis : Mir&#8217;atun Nur Arifah Dosen PAI-FIAI UII &nbsp; Beberapa waktu belakangan, kekerasan seksual dan tindakan asusila menjadi kasus yang banyak diberitakan. Bahkan beberapa kasus juga terjadi di lingkungan pendidikan. Data yang\u00a0 \u00a0dikumpulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan\u00a0 \u00a0Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan lebih dari 1.500 kasus kekerasan seksual terjadi disepanjang tahun 2021. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":27,"featured_media":18097,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[223],"tags":[],"class_list":["post-22235","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-expo"],"blog_post_layout_featured_media_urls":{"thumbnail":["https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-content\/uploads\/sites\/8\/2022\/10\/bangkukampus-845x321-2-80x80.jpg",80,80,true],"full":["https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-content\/uploads\/sites\/8\/2022\/10\/bangkukampus-845x321-2.jpg",1968,1125,false]},"categories_names":{"223":{"name":"Expo","link":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/category\/expo\/"}},"tags_names":[],"comments_number":"0","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22235","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-json\/wp\/v2\/users\/27"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22235"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22235\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33864,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22235\/revisions\/33864"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-json\/wp\/v2\/media\/18097"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22235"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22235"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/pai\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22235"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}