Tag Archive for: Fintech Syariah

Fintech Syariah Kian Dikenal: AFSI Goes to Campus Gandeng Prodi Ekonomi Islam UII Kenalkan Security Crowdfunding!

Fintech syariah makin menggeliat dan menyasar kalangan muda! Salah satu langkah strategis dilakukan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) yang menggandeng Program Studi Ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia (UII) dalam program AFSI Goes to Campus, yang digelar secara daring pada Senin, 28 April 2025.

Acara ini jadi momentum penting untuk mahasiswa UII mengenal lebih dekat dunia fintech syariah, khususnya instrumen investasi berbasis security crowdfunding (SCF) yang kini mulai dilirik sebagai alternatif investasi halal di era digital.

Security Crowdfunding: Investasi Syariah dari, oleh, dan untuk Umat

Dengan tema “Diversifikasi Portofolio Investasi dengan Security Crowdfunding: Peluang dan Risiko”, kegiatan ini menghadirkan dua pemateri utama dari kalangan praktisi dan akademisi, yakni Bapak Kevin Syahrizal (Co-Founder & CEO, PT Syafik Digital Indonesia) dan Bapak Dr. Anton Priyo Nugroho S.E., M.M (Ketua Jurusan Studi Islam FAI UII).

Pak Kevin membuka wawasan peserta tentang praktik urun dana syariah melalui platform Syafik yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan direkomendasikan DSN MUI. Ia menjelaskan bahwa SCF memberi kesempatan masyarakat untuk berinvestasi mulai dari Rp.100.000 pada proyek-proyek nyata UKM berbasis akad musyarakah maupun sukuk.

“Bukan cuma ngerti, tapi juga praktik. SCF syariah itu bukan investasi bodong. Legal, diawasi OJK, dan yang paling penting, bebas riba” ujar Pak Kevin tegas.

Kampus Sebagai Motor Literasi Keuangan Syariah

Ketua Prodi Ekonomi Islam, Bapak Reyzha Virgiawan LC., M.E, menyambut hangat program ini. Ia menekankan pentingnya membekali mahasiswa dengan wawasan fintech syariah agar siap menghadapi tantangan ekonomi digital ke depan.

“Ini bukan sekadar kuliah teori. Mahasiswa harus tahu peluang dan risiko dunia bisnis syariah, termasuk security crowdfunding yang mulai berkembang, Kami harap dari program ini, mahasiswa dapat banyak insight, dan informasi bisa tertekan dengan baik, apalagi beberapa dosen juga menugaskan mahasiswa untuk merangkum acara ini” ungkap Pak Reyzha.

AFSI pun menyatakan bahwa program Goes to Campus adalah bagian dari AFSI Academic Partner, sebuah inisiatif untuk memperluas edukasi keuangan syariah dari kampus ke masyarakat luas.

Dari Literasi ke Inklusi, Siap Jadi Investor Syariah!

Sekretaris Umum AFSI, Bapak Vikra Ijaz, mengingatkan bahwa literasi saja tidak cukup. Mahasiswa harus mulai ikut andil dalam investasi halal.

“Keuangan syariah masih 11% dari market share nasional. Padahal umat Islam mayoritas di Indonesia. Jadi, bukan sekadar paham marilah jadi bagian dari inklusi itu” ajaknya.

Sesi ini pun dilengkapi dengan pemaparan akademik dari Dr. Anton, yang menegaskan pentingnya berinvestasi secara syariah, halal, dan berkah. Ia juga mendorong mahasiswa agar tidak tergoda pada keuntungan instan dari investasi konvensional, karena keberkahan adalah kunci jangka panjang.

Prodi Ekis UII Dukung Penuh Literasi Keuangan Syariah Digital

Melalui acara ini, Prodi Ekonomi Islam UII sekali lagi menegaskan komitmennya untuk menjadi pelopor literasi keuangan syariah berbasis teknologi. Dengan dukungan AFSI, mahasiswa diajak untuk tidak hanya belajar teori, tapi juga terlibat langsung sebagai agen perubahan.

Kegiatan ini diharapkan mampu membuka ruang-ruang diskusi yang produktif serta menjadi jembatan antara dunia akademik dan industri halal digital. Ke depan, kolaborasi seperti ini akan terus digencarkan untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan praktis yang relevan dan berdampak nyata.

Security crowdfunding syariah adalah jalan baru menuju investasi yang aman, halal, dan berdampak. Sudah saatnya generasi muda melek digital sekaligus melek syariah.

Bergabunglah dengan kami di Program Studi Ekonomi Islam UII
Daftar Sekarang di Pmb.uii.ac.id
Temukan Informasi dan wawasan lainnya dengan mengunjungi https://fis.uii.ac.id/ekis

BOOM DIGITAL !! Fintech Syariah, Solusi Aman di Tengah Jeratan

Di era digital, perkembangan teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk cara kita melakukan transaksi keuangan. Fintech atau teknologi finansial menjadi tren global yang tumbuh pesat, menawarkan berbagai solusi mulai dari pembayaran digital, pinjaman online, hingga investasi. Hal ini dibuktikan dari peningkatan minat masyarakat terhadap transaksi digital yang semakin jelas terlihat.

Menurut data Fintech Industry Growth Statistics 2024, fintech telah menjadi salah satu industri dengan pertumbuhan paling pesat di dunia. Pada tahun 2023, total investasi dalam sektor fintech mencapai $98 miliar, dan tren ini diperkirakan akan terus meningkat. Peningkatan transaksi digital, seperti penggunaan dompet elektronik dan layanan pembayaran online, menjadi pendorong utama pertumbuhan ini. Sebagai contoh, di Indonesia, jumlah transaksi digital diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya pengguna smartphone dan akses internet yang semakin luas. Kehadiran fintech memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah mengakses layanan keuangan tanpa harus melalui birokrasi perbankan tradisional yang rumit.

Sehingga, di balik pesatnya perkembangan ini, muncul juga fenomena pinjaman online (pinjol), salah satu bentuk dari fintech yang sering menimbulkan masalah. Pinjol adalah salah satu bentuk layanan yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan pinjaman secara cepat dan mudah. Meski memberikan kemudahan di awal, pinjol kerap menjadi masalah karena bunga yang tinggi dan praktik yang tidak transparan.

Mengapa Pinjol Bahaya?

Pada awalnya, pinjol memberikan kemudahan bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat tanpa melalui proses rumit seperti di bank. Namun, kemudahan ini sering menjadi jebakan. Beberapa pinjol, terutama yang ilegal, menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai ratusan persen dari jumlah pinjaman pokok. Jika peminjam tidak bisa melunasi, bunga akan terus bertambah dan akhirnya membebani mereka dengan utang yang besar.

Selain itu, praktik yang tidak transparan dan kurangnya pengawasan sering menyebabkan masalah bagi pengguna. Banyak kasus di mana data pribadi peminjam disalahgunakan oleh penyedia pinjol, dan tidak sedikit yang merasa tertekan oleh cara penagihan yang tidak etis. Dengan begitu, meskipun pinjol memberikan kemudahan awal, ia juga bisa menjadi sumber masalah finansial yang berkepanjangan.

Fintech Syariah, Alternatif Lebih Aman !

Di tengah situasi seperti ini, fintech syariah memiliki potensi besar untuk mengambil alih peran fintech konvensional, terutama dalam segmen pinjaman. Dengan menggunakan teknologi yang sama tetapi menawarkan produk yang lebih etis dan transparan, fintech syariah bisa menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan akses keuangan tanpa harus khawatir terjerat utang yang besar.

Sebagai contoh, layanan P2P lending syariah memungkinkan peminjam untuk mendapatkan dana tanpa bunga, tetapi dengan skema bagi hasil yang lebih adil. Selain itu, ada juga platform crowdfunding berbasis syariah yang membantu UKM dan usaha mikro untuk mendapatkan modal secara halal. Dengan inovasi ini, fintech syariah tidak hanya menawarkan keamanan finansial tetapi juga menjaga kesejahteraan pengguna secara keseluruhan.

Solusi atau Tantangan untuk Masa Depan?

Jadi, apakah masa depan fintech syariah merupakan solusi atau tantangan? Dari apa yang dipaparkan, fintech syariah jelas beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang melarang praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Ini berarti, layanan fintech syariah menawarkan sistem yang lebih adil dan jauh dari praktik yang merugikan.

Di dalam ekosistem fintech syariah, ada penilaian menyeluruh terhadap profil peminjam sebelum dana diberikan. Artinya, fintech syariah memastikan bahwa dana yang dipinjamkan akan digunakan untuk kegiatan yang produktif dan positif. Hal ini berbeda dengan pinjol konvensional, yang hanya berfokus pada pengembalian dana tanpa peduli bagaimana pinjaman tersebut digunakan. Dengan demikian, fintech syariah tidak hanya melindungi pengguna dari utang yang mencekik, tetapi juga mendorong kesejahteraan jangka panjang dan mengurangi risiko yang bisa merusak ekonomi.

Oleh karena itu, fintech syariah memiliki potensi untuk menjadi solusi di tengah pesatnya perkembangan pinjaman online. Dengan menawarkan alternatif yang sesuai syariah dan lebih bertanggung jawab, fintech syariah bisa membantu masyarakat menghindari jeratan utang yang menjerat dan menjaga stabilitas ekonomi yang berkelanjutan. Namun, untuk benar-benar sukses, dukungan regulasi yang kuat serta edukasi masyarakat tentang manfaat dan prinsip prinsip fintech syariah menjadi faktor penting yang harus terus dikembangkan. Dengan dukungan regulasi yang lebih baik dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan komunitas Muslim, fintech syariah bisa menjadi motor penggerak inklusi keuangan di dunia Islam.

Ingin belajar lebih dalam tentang solusi ekonomi syariah di era digital?
Program Studi Ekonomi Islam siap membekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengembangkan inovasi keuangan berbasis syariah.

Masa depan ekonomi syariah ada di tangan generasi muda
Gabung sekarang dan jadi bagian dari perubahan!!

Informasi lebih lanjut kunjungi pmb.uii.ac.id atau KLIK DISINI
Kenal lebih dekat dengan Program Studi Ekonomi Islam UII di https://fis.uii.ac.id/ekis