Korupsi di Indonesia, Kebiasaan atau Penyakit yang Bisa Disembuhkan?
Seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya, korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar praktik ilegal yang tersembunyi, tetapi sudah menjelma menjadi penyakit kronis yang menggerogoti fondasi ekonomi. Bahkan, istilah “Liga Korupsi Indonesia” semakin mempertegas bahwa korupsi di negeri ini bukan lagi sekadar kejahatan, melainkan sistem yang terus berulang dengan pola dan “aturan mainnya” sendiri.
Kasus-kasus korupsi di perusahaan BUMN terus bergulir. Salah satu yang paling mencolok baru-baru ini adalah skandal di Pertamina, di mana kebocoran anggaran mencapai triliunan rupiah. Bukan hanya merugikan negara, dampaknya langsung terasa oleh masyarakat dalam bentuk harga kebutuhan yang semakin tinggi akibat inefisiensi. Korupsi di BUMN bukan sekadar perbuatan individu, melainkan sistemik, penggelembungan harga proyek, suap dalam tender, hingga manipulasi laporan keuangan. Hasilnya? Investor asing ragu menanamkan modal, pembangunan nasional tersendat, dan rakyat yang harus menanggung akibatnya. Tidak heran jika anak muda semakin frustrasi, hingga muncul fenomena baru: #KaburAjaDulu sebagai bentuk respons terhadap sistem yang dirasa semakin buruk.
Lari dari Masalah atau Strategi untuk Masa Depan?
Fenomena #KaburAjaDulu bukan sekadar tren media sosial, tetapi cerminan dari kekecewaan anak muda terhadap kondisi ekonomi dan politik yang stagnan. Banyak yang merasa bahwa bekerja dengan jujur di Indonesia hanya akan membawa kesulitan dan keterbatasan. Namun, apakah mereka benar-benar menyerah? Tidak semua yang memilih pergi berarti lari dari masalah. Ada juga yang menjadikannya sebagai strategi: menimba ilmu, memperluas jaringan, dan mencari peluang di luar negeri dengan harapan bisa kembali membawa perubahan.
Di sisi lain, upaya untuk memperbaiki sistem dari dalam tetap harus berjalan. Jika ekonomi Islam diterapkan secara luas, bukan tidak mungkin korupsi bisa ditekan dan kepercayaan terhadap sistem pun kembali tumbuh. Islam menekankan nilai-nilai kejujuran (ash-shidq), amanah, dan keadilan (al-adl) dalam setiap aspek ekonomi. Bukan hanya soal menghindari suap, tetapi juga membangun ekosistem bisnis yang sehat dan berorientasi pada maslahat.
Dosen Program Studi Ekonomi Islam UII, Bapak Sofwan Hadikusuma, Lc, M.E, berpendapat bahwa pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan dua sistem pengawasan: eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan melalui penegakan regulasi anti korupsi, sementara pengawasan internal dibangun dengan kesadaran diri bahwa perilaku korupsi merupakan hal terlarang yang bisa merugikan banyak pihak.
Sebagai sebuah sistem, ekonomi Islam memiliki aturan ilahi yang melarang perbuatan koruptif. Penegakan aturan anti korupsi dalam sistem ekonomi Islam sesungguhnya bisa menjadi solusi dalam mencegah dan memberantas korupsi. Dengan adanya aturan, seseorang akan dibatasi gerak-geriknya agar tidak bisa melakukan korupsi. Di sisi lain, seseorang yang sadar dan bisa menahan diri akan mendapat reward dari Allah SWT sebagai imbalan atas penghambaan (ibadah) kepada-Nya, yaitu dalam hal meninggalkan larangan korupsi.
Solusi konkret seperti audit syariah, transparansi keuangan berbasis syariah, dan penerapan zakat perusahaan bisa menjadi langkah awal menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih bersih dan terpercaya. Sistem ini bukan sekadar teori, tetapi bisa menjadi alternatif nyata dalam membangun ekonomi yang lebih adil.
Indonesia tidak bisa terus-menerus terjebak dalam lingkaran korupsi. Saatnya membangun sistem yang lebih transparan dan berintegritas. Bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi juga untuk generasi yang akan datang. Karena kejujuran bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban.
Gimana menurutmu Sob ?
Temukan wawasan dan Informasi menarik lainnya di https://fis.uii.ac.id/ekis
Jadilah bagian dari Program Studi Ekonomi Islam dengan mendaftar di pmb.uii.ac.id