eFishery Canggih! Tapi Halal Gak Sih?

Dalam beberapa tahun terakhir, eFishery menjadi perbincangan hangat di dunia perikanan Indonesia. Startup yang didirikan pada tahun 2013 ini hadir dengan berbagai inovasi teknologi untuk membantu petambak ikan dan udang meningkatkan efisiensi usaha mereka.

Namun, sobat tahu gak sih? Saat ini, selain efishery tengah menghadapi sejumlah isu serius yang mencakup dugaan penggelapan dana, manipulasi laporan keuangan, keterlambatan pembayaran untuk penjual dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, terlepas dari hal itu, Apakah transaksi efishery memenuhi prinsip ekonomi Islam? Yuk kita Simak !

Keunggulan eFishery dalam Industri Perikanan

Pada umumnya efishery diyakini mempunyai beberapa keunggulan seperti :

1. Efisiensi Pakan dengan Teknologi Otomatis
Efishery menggunakan alat pemberi pakan otomatis yang bisa diatur sesuai kebutuhan ikan atau udang. Teknologi ini membantu petambak mengurangi pemborosan dan meningkatkan efisiensi penggunaan pakan, yang merupakan komponen biaya terbesar dalam budidaya ikan.

2. Memotong Rantai Distribusi
eFishery memberikan layanan pemasaran digital yang memungkinkan petambak menjual hasil panen langsung ke pembeli besar seperti restoran dan supermarket. Hal ini membantu petambak mendapatkan harga lebih baik dibandingkan jika mereka harus bergantung pada perantara tradisional.

3. Akses Pembiayaan yang Lebih Mudah
Efishery menyediakan akses pembiayaan bagi petambak yang kesulitan mendapatkan
pinjaman dari bank. Pendanaan ini membantu mereka mengembangkan usaha tanpa
harus menghadapi proses birokrasi yang rumit. Namun, apakah system ini sesuai dengan prinsip Islam ?

Sistem Pembiayaan pada eFishery

Salah satu layanan utama eFishery adalah eFisheryFund, yang memberikan pendanaan kepada petambak dengan skema “Kasih Bayar Nanti (Kabayan)” atau pay later. Sistem PayLater dalam Islam bisa dikategorikan haram jika mengandung riba atau unsur yang dilarang syariah lainnya. Sedangkan dalam Islam, sistem pembiayaan harus memenuhi prinsip keadilan dan bebas dari unsur riba. Oleh karena itu, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

1. Adanya Riba (Bunga) → Haram

Sebagian besar layanan PayLater membebankan bunga atau biaya tambahan jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu. Dalam Islam, riba (tambahan atas utang) hukumnya haram, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Jika PayLater menerapkan sistem bunga, maka masuk dalam kategori riba nasi’ah, yaitu penambahan jumlah utang karena waktu pembayaran diperpanjang.

2. Jika Ada Denda Keterlambatan → Haram

Sebagian besar layanan PayLater menetapkan denda jika pembayaran melewati batas waktu. Dalam Islam, denda yang bersifat tambahan atas utang termasuk riba dan tidak diperbolehkan.

3. Jika Hanya Biaya Administrasi Tetap → Bisa Halal

Jika sistem PayLater hanya menetapkan biaya administrasi tetap (flat fee) yang tidak berubah meskipun terjadi keterlambatan, maka masih ada peluang untuk dianggap halal, selama tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan dharar (merugikan).

eFishery sendiri sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga keuangan syariah, seperti Alami Sharia dan BRI Syariah. Dengan adanya kerja sama ini, eFisheryFund menyediakan opsi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah bagi para pembudidaya. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua layanan eFisheryFund secara otomatis memenuhi kriteria syariah. Oleh karena itu, disarankan bagi pembudidaya yang menginginkan pembiayaan syariah untuk:

1. Memeriksa detail skema pembiayaan
Pastikan bahwa skema yang ditawarkan menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti murabahah.

2. Berkonsultasi dengan lembaga keuangan syariah terkait
Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai kesesuaian produk dengan
prinsip syariah.

Bagaimana menurutmu Sobat? Apakah eFishery memenuhi prinsip Syariah? Atau malah sebaliknya? Yuk, diskusikan dengan Dosenmu !

Temukan wawasan dan informasi lainnya di https://fis.uii.ac.id/ekis
Jadilah bagian dari kami dengan mendaftar di Program Studi Ekonomi Islam UII !