{"id":666,"date":"2025-11-21T06:14:00","date_gmt":"2025-11-21T06:14:00","guid":{"rendered":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/?p=666"},"modified":"2025-12-30T06:18:34","modified_gmt":"2025-12-30T06:18:34","slug":"arini-indika-arifin-hakim-pengadilan-agama-limboto-raih-gelar-doktor-di-fiai-uii","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/2025\/11\/21\/arini-indika-arifin-hakim-pengadilan-agama-limboto-raih-gelar-doktor-di-fiai-uii\/","title":{"rendered":"Arini Indika Arifin Hakim Pengadilan Agama Limboto Raih Gelar Doktor di FIAI UII"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Fintech&nbsp;<em>peer to peer financing syariah<\/em>&nbsp;merupakan&nbsp;sistem pembiayaan digital yang mempertemukan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan melalui sistem elektronik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit macet di fintech&nbsp;<em>peer to peer<\/em>&nbsp;termasuk syariah meningkat, di mana tingkat wan prestasi (TWP90) mencapai 2,60% atau 77,1 miliar&nbsp;&nbsp;pada bulan Desember tahun 2024. Rasio perbandingan pemilihan forum penyelesaian sengketa pun menunjukkan tren yang disparitas. Jumlah sengketa ekonomi syariah yang masuk ke pengadilan agama mencapai 332 sengketa, jauh lebih sedikit dibandingkan 2.511 kasus yang tercatat&nbsp;di LPS OJK. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa para pelaku industri cenderung memilih mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dibanding jalur litigasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Atas kondisi tersebut, Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B&nbsp;yang sedang menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dengan judul \u201cRekonstruksi Penyelesaian Sengketa Fintech Peer to Peer Financing Syariah Melalui Litigasi Elektronik di Pengadilan Agama\u201d. Selama menyusun disertasi dibimbing oleh promotor &nbsp;Prof. Nandang Sutrisno, Ph.D&nbsp;&nbsp;dari Fakultas Hukum (FH) dan kopromotor &nbsp;Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M&nbsp;dari Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII. Untuk menuntaskan studi dan meraih gelar doktor, Arini akhirnya harus mempertahankan disertasi dalam &nbsp;Ujian Terbuka Promosi Doktor&nbsp;Hukum Islam&nbsp;di UII, Jumat 21 November 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ujian Terbuka Promosi Doktor&nbsp;Hukum Islam&nbsp;UII dipimpin oleh Dr. Asmuni, MA didampingi sekretaris&nbsp;sidang&nbsp;Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI. Bertindak sebagai &nbsp;penguji yakni Dr. Yoyok Prasetyo, M.Sy, AWP, CRP. dan&nbsp;Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. serta&nbsp;Dr. Siti Anisah, SH., MH.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cBerdasarkan laporan tahunan OJK tahun 2024 menunjukkan bahwa para pelaku industri cenderung memilih mekanisme penyelesaian &nbsp;sengketa alternatif dibanding jalur litigasi. Padahal jalur litigasi memiliki kewenangan yudisial penuh memberikan kepastian hukum yang mengikat serta memiliki daya eksekusif,\u201d papar Arini Indika Arifin&nbsp;di depan promotor dan penguji.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Arini, diketahui secara umum bahwa kurangnya respon para pelaku usaha dalam&nbsp;menempuh jalur penyelesaian sengketa secara litigasi disebabkan karena proses litigasi di pengadilan dinilai kurang efisien baik dari segi prosedur maupun&nbsp;waktu penyelesaian sengketa. Hal ini disebabkan oleh adanya tahapan-tahapan formal yang panjang kebutuhan akan dokumen fisik serta mekanisme administrasi yang kompleks. Sehingga penyelesaian perkara sering memerlukan waktu berbulan-bulan kondisi tersebut menjadi kurang ideal bagi para pelaku bisnis yang dalam aktivitasnya sangat mempertimbangkan mempertimbangkan efisiensi waktu biaya dan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cDunia bisnis menuntut adanya penyelesaian sengketa yang cepat praktis dan adaptif&nbsp;agar tidak menghambat arus kegiatan ekonomi.&nbsp;Menyikapi hal ini dan juga adanya tuntutan agar Mahkamah Agung&nbsp;Republik Indonesia&nbsp;mampu beradaptasi dengan pesatnya kemajuan teknologi yang segalanya serba digital,\u201dungkap Arini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tambahnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2018 telah menerbitkan PERMA&nbsp;nomor 3 Tahun 2018 yang telah digantikan dengan PERMA&nbsp;nomor 1 tahun &nbsp;2019 junto PERMA&nbsp;nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik junto Pasal 6A PERMA&nbsp;nomor 4 tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana yang menyatakan gugatan sederhana dapat dilaksanakan secara elektronik. Lahirnya peraturan Mahkamah Agung RI tersebut dapat dikatakan sebagai era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi sebagai wujud modernisasi peradilan agar Mahkamah Agung RI selalu&nbsp;<em>up&nbsp;to date<\/em>&nbsp;dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cAkan tetapi meskipun sistem peradilan elektronik telah diperkenalkan sebagai upaya modernisasi dan efisiensi dalam proses penyelesaian perkara pada praktiknya masih memenuhi beberapa hambatan dan belum bisa dilaksanakan secara maksimal khususnya ketika diterapkan pada sengketa fintech hambatan tersebut antara lain masih diwajibkannya para pihak untuk datang secara langsung ke kantor pengadilan,\u201d ungkap Arini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Arini&nbsp;pada tahapan-tahapan tertentu yakni pendaftaran gugatan bagi pengguna lain yang pada praktiknya masih harus datang ke kantor untuk mendapatkan nomor registrasi. Penandatangan surat gugatan yang masih mengakomodir scan tanda tangan&nbsp;digital dan harus menyerahkan asli surat gugatan pada sidang pertama.&nbsp;Kewajiban kehadiran pada pembuktian pemanggilan tergugat yang masih dilakukan melalui surat tercatat yang pada praktiknya terkadang justru lebih memakan waktu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cAdapun novelty dalam disertasi ini adalah dekonstruksi dari sistem litigasi elektronik itu sendiri yang terdiri dari rekonstruksi aspek regulasi dan rekonstruksi dari aspek dokumen elektronik. Noveltynya atau penemuan barunya yang sekarang ini sedang terjadi belum terdapat pembentukan regulasi khusus yang mengatur tentang penyelesaian sengketa fintech,\u201d kata Arini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Imbuh Arini berkenaan novelty, dengan adanya penelitian ini maka yang menjadi novelty adalah seharusnya terdapat regulasi khusus untuk mengatur sengketa-sengketa fintech&nbsp;karena sengketa-sengketa fintech&nbsp;adalah sengketa yang digital yang memerlukan proses penyelesaian sengketa yang khusus yang mengikuti dengan karakteristik dari fintech&nbsp;itu sendiri. Kemudian novelty dalam disertasi ini adalah rekonstruksi dari aspek dokumen elektronik yang saat ini terjadi pada surat gugatan dalam menu E-court&nbsp;ditandatangani hanya dalam bentuk scan tanda tangan, maka yang menjadi novelty adalah dalam akun<strong>&nbsp;<\/strong>Sistem Informasi Pengadilan (SIP)&nbsp;atau aplikasi E-court&nbsp;sebaiknya terintegrasi dengan&nbsp;menu pembuatan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi atau PSRE.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ujian terbuka promosi doktor ditutup dengan penyampaian dari ketua sidang Dr. Asmuni, MA yang memberikan apresiasi kepada promovenda Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, sekaligus pernyataan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.91 predikat cumlaude. Masa studi 4 tahun 2 bulan 20 hari, sekaligus sebagai doktor ke-77&nbsp;&nbsp;dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Doktor Hukum Islam FIAI, dan doktor ke-436 yang promosinya pada UII. (IPK)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Fintech&nbsp;peer to peer financing syariah&nbsp;merupakan&nbsp;sistem pembiayaan digital yang mempertemukan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan melalui sistem elektronik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit macet di fintech&nbsp;peer to peer&nbsp;termasuk syariah meningkat, di mana tingkat wan prestasi (TWP90) mencapai 2,60% atau 77,1 miliar&nbsp;&nbsp;pada bulan Desember tahun 2024. Rasio perbandingan pemilihan forum penyelesaian sengketa pun menunjukkan tren [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":18,"featured_media":667,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-666","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"blog_post_layout_featured_media_urls":{"thumbnail":["https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-content\/uploads\/sites\/17\/2025\/12\/arini-1030x587-1-150x150.jpg",150,150,true],"full":["https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-content\/uploads\/sites\/17\/2025\/12\/arini-1030x587-1.jpg",1030,587,false]},"categories_names":{"24":{"name":"Berita","link":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/category\/berita\/"}},"tags_names":[],"comments_number":"0","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/666","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-json\/wp\/v2\/users\/18"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=666"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/666\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":668,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/666\/revisions\/668"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-json\/wp\/v2\/media\/667"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=666"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=666"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.uii.ac.id\/dhi\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=666"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}