Koruptor, bukan Jahat tetapi Tersesat

Koruptor, bukan Jahat tetapi Tersesat

Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan kuliah lapangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang, Selasa, 20 Rabi’ul Awwal 1438 H/20 Desember 2016. Rombongan mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Pidana tersebut dipimpin oleh Dekan FIAI, Dr. Tamyiz Mukharrom, MA.

Rombongan diterima di Aula Utama Lapas Semarang oleh Kepala Bidang Pembinaan, Kasrizal K, Bc.IP., SH. Dalam sambutannya Kasrizal menjelaskan bahwa Lapas Semarang dihuni oleh sekitar 1200-an warga binaan. Dengan jumlah tersebut, petugas keamanan yang berjaga hari itu hanya 12 orang. “Coba manajemen apa yang bisa saya terapkan dalam kondisi seperti ini?” tanyanya. Dia menjawab, “Manajemen Doa,” kelekarnya, disusul tawa dan tepuk tangan apresiatif dari mahasiswa.

Koruptor Bukan Jahat, tapi Tersesat

Kasrizal menceritakan bahwa di lapas tersebut banyak pejabat yang harus dibina karena tersangkut masalah korupsi. Menurutnya, koruptor yang dibina bukan semata-mata berniat jahat merugikan negara. Banyak juga yang karena tidak mengerti aturan hingga dianggap korupsi. “Bukan jahat, tapi tersesat,” tegasnya. Oleh karena itu diperlukan pengetahuan yang cukup bagi para pejabat, khususnya yang baru menjabat.

Kasrizal mengungkapkan bahwa seorang yang dihukum di penjara setidaknya kehilangan 4 (empat) hal. Pertama, rasa aman, lalu kebebasan. Kemudian, pelayanan, dan terakhir hubungan suami isteri. “(Oleh karena itu), dosen bolehlah ke lapas, berkunjung tapi jangan masuk lapas,” selorohnya. Setelah acara penyambutan dilanjutkan dengan tanya jawab.

Baca juga: Implementasikan MoU, Rektor Zaytunah University Kunjungi UII

Menariknya, mahasiswa juga mendapat kesempatan untuk mewawancarai warga binaan yang ada di lapas tersebut. Mahasiswa yang berjumlah 120-an tersebut dibagi menjadi 6 kelompok. Pihak lapas telah menyediakan 6 warga binaan untuk diajak berdiskusi secara berkelompok. Mulai dari sebab masuk lapas, dinamika kasus, pengalaman selama di lapas, harapan kedepannya, dan seterusnya.

Kuliah lapangan yang dikoordinatori oleh Dr. Drs. Sidik Tono, M.Hum., sebagai pengampu mata kuliah Hukum Pidana tersebut dilakukan untuk mengayakan pemahaman mahasiswa selama kuliah di kelas. Dengan model kuliah lapangan, mahasiswa mendapatkan pengalaman baru dan akan lebih membekas. Dua tahun sebelumnya kuliah lapangan di lakukan di Lapas Batu Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa tengah. (Samsul)