Cuti Akademik

Ketentuan Nonaktif/Cuti Studi/Berhenti Studi Sementara

Seorang mahasiswa dalam masa studinya dapat berhenti sementara atau tidak melanjutkan studi dalam batas waktu tertentu. Hal ini dapat dilaksanakan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya dikarenakan tugas dinas/ bekerja, sakit dan alasan sah lainnya.

Ketentuan Umum

  1. Mahasiswa nonaktif adalah mahasiswa yang mendapat izin rektor untuk berhenti sementara waktu dari kegiatan akademik (perkuliahan dan ujian), dan kemahasiswaan pada kurun waktu tertentu (pada tahun akademik yang sedang berjalan).
  2. Izin nonaktif hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang sudah mengikuti kegiatan akademik di lingkungan Universitas Islam Indonesia minimal satu semester akademik.
  3. Izin nonaktif dapat diberikan per semester, maksimal empat semester dan tidak dihitung sebagai masa studi.
  4. Untuk memperoleh izin nonaktif, mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan:
  5. Membuat dan mengajukan surat permohonan izin nonaktif (izin cuti akademik) kepada rektor melalui Direktorat Akademik UII (Blanko surat permohonan disediakan universitas) dengan diketahui dekan fakultas masing-masing dan dilampiri:
    • Fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM).
    • Surat Keterangan Bebas Perpustakaan Pusat dan Fakultas (asli).
    • Fotokopi kuitansi pembayaran angsuran kuliah yang terakhir.
  6. Membayar uang administrasi nonaktif sesuai ketentuan universitas per semester di Kantor Biro Administrasi Keuangan UII.
  7. Surat permohonan nonaktif dilakukan mulai waktu herregistrasi sampai dengan dua minggu setelah kegiatan akademik (Semester GanjiI/Genap) berjalan, di luar batas waktu tersebut mahasiswa dinyatakan nonaktif tanpa izin dan surat permohonan nonaktif tidak dapat diberikan.
  8. Mahasiswa nonaktif tanpa cuti selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa UII.

Ketentuan Khusus

  1. Bagi mahasiswa yang nonaktif/cuti akademik dengan izin, lama waktu yang diambil tidak diperhitungkan dalam ketentuan masa selesai studi yang seharusnya ditempuh. Sedangkan bagi yang nonaktif tanpa izin, lama waktu nonaktif yang diambil akan diperhitungkan dengan masa ketentuan selesai studi yang seharusnya ditempuh dan diharuskan membayar SPP 100%.
  2. Mahasiswa yang nonaktif/cuti akademik tidak diperkenankan (dilarang):
  3. Mengikuti segala kegiatan perkuliahan dan ujian,
  4. Mengikuti kegiatan bimbingan skripsi,
  5. Mengikuti kegiatan kemahasiswaan (intra/ekstrakurikuler),
  6. Memanfaatkan fasilitas perpustakaan, dan
  7. Menggunakan fasilitas milik almamater lainnya.
  8. Mahasiswa nonaktif yang ternyata melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Aktif Kembali

Untuk dapat aktif kembali, mahasiswa nonaktif/cuti dengan izin, diharuskan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada rektor melalui Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UII dengan melampirkan bukti Surat lzin Nonaktif/lzin Cuti Akademik (Asli). Mahasiswa yang nonaktif tanpa izin, selain mengajukan Surat Permohonan Aktif Kembali, juga diwajibkan membayar/melunasi uang kuliah secara penuh selama mahasiswa yang bersangkutan nonaktif tanpa izin.