FIAI Diskusikan Alternatif Solusi Pengokohan 4 Pilar Bangsa

Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia melalui Pusat Pengembagan Pendidikan Islam (P3I) menggelar diskusi ilmiah dengan tajuk “Pengokohan Komitmen Terhadap 4 Pilar Bangsa (Ditinjau dari Aspek Pendidikan Agama Islam dan Hukum Islam)”. Acara yang berlangsung pada Rabu, 23 Januari 2013 pukul 08.30-11.30 di ruang sidang FIAI ini, dihadiri oleh segenap dosen FIAI UII dan beberapa tamu undangan dari Kapolsek Ngemplak dan kepala KUA kecamatan Ngemplak.

Dalam sambutannya, dekan FIAI Dr. Drs. H. Dadan Muttaqin, SH, M.Hum menuturkan, bahwa isu pengokohan terhadap 4 pilar bangsa menjadi tema yang kembali hangat diperbincangkan akhir-akhir ini, Karena beriringan dengan semakin mendominasinya modernisasi terjadi pula degradasi komitmen masyarakat terhadap 4 pilar bangsa, yaitu (UUD, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI). Oleh karena itu FIAI UII dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pendidikan, berupaya mencoba memberikan sumbangsi pemikiran yang digelar dalam bentuk diskusi ilmiah ini”. Tuturnya ketika membuka diskusi.

Hadir sebagai pembicara (pemakalah pertama) Dr. Junanah, MIS (Doesen tetap PAI FIAI UII) yang membawakan makalah berjudul “Pendidikan Multikultural Melalui Pendidikan Agama Islam (Alternatif Komitmen Terhadap 4 Pilar Bangsa). Ia memaparan bahwa pendidikan Islam itu sendiri sebenarnya telah memberikan alternatif yang cukup komperhensip terhadap pendidikan anak sejak usia dini. Al-Qur’an banyak menyebutkan hal itu “seperti pendidikan Lukman Hakim yang mengajari anaknya dengan diawali dari pendidikan akidah, kemudian beramal soleh dan dengan akhlakul karima. Nabi Ibrahim juga menawarkan pendidikan Egaliter dimana mengajarkan kepada kita untuk memberikan hak anak yang sama dalam berpendapat, yang semua itu sebenarnya cukup menjadi rujukan dalam membentuk generasi agar memahami  4 pilah bangsa secara esensial“ Tutur Dr. Junanah ketika menyampaikan makalahnya.

Dari disiplin ilmu lain, pemakalah kedua H. Muhammad Roy, S.Ag, MA (dosen tetap Hukum Islam FIAI) menyatakan, guna memperkuat pengokohan terhadap 4 pilar bangsa perlu dilakukan revitalisasi pemahaman masyarakat tentang fikih kebangsaan (fikqh daulah), karena selama ini masyarakat hanya memandang fikih sebagai sarana beribadah semata. “Sedikit sekali yang mengungkapkan akan pentingnya fikih berbangsa, padahal tema itu cukup penting dan banyak dibicarakan dikalangan ulama. Contohnya, Yusuf al-Qharadhawi dalam kitabnya fiqh awlawiyat yang mengajukan alternatif pemikiran agar fikih direformasi menjadi fikih prioritas, dalam masalah ini fikih tidak lagi bercorak vertikalitas yang hanya mengupas masalah hubungan manusia dengan Tuhan, melainkan mencoba menambahkan masalah-masalah kemanusiaan, ketatanegaraan (fiqh al-daulah) dan kebangsaan (fiqh al-muwathanah).

Untuk mewujudkan itu semua, Drs. Aden Wijdan Syarif Zaidan, M.Si (Dosen tetap PAI FIAI UII) sebagai pemakalah terakhir, menuturkan guna menjawab problematika degradasi terhadap empat pilar bangsa tersebut kiranya perlu didukung dengan sistem pendidikan. Sedangkan praktik sistem pendidikan di Negri ini belum seutuhnya mencerminkan rasa keadilan. “Contohnya saja jika kita prhatikan praktik pendidikan di madrasah-madrasah yang dirasakan oleh banyak kalangan terjadinya praktik ketidakadilan, khususnya dalam persoalan sistemik terhadap madrasah yang berurat-berakar dalam politik pendidikan Nasional, ini juga yang menghambat terbentuknya implementasi 4 pilar pendidikan bangsa, padahal sulit diingkari bahwa pendidikan madrasah juga mempunyai peran penting dalam nasib masa depan bangsa”. Ungkap Aden dalam penyampaian materinya.