Praktis dan Sistematis, Mahasiswa Ekonomi Islam Mengenal Asuransi Syariah

Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) mengundang praktisi Muhammad Arief Hikmawan, SEI dari BNI Life Syari’ah dan Drs. Heri Sasono, MM dari Asuransi BUMIPUTERA 1912 Syari’ah Sabtu, 25 April 2009 pukul 09.00-13.00 WIB di Ruang Auditorium lantai 3 FTI UII Kampus Terpadu UII Jl. Kaliurang Km. 14,5. Sambutan Dekan FIAI UII Drs. M. H. Fajar Hidayanto, MM memberikan deskripsi singkat mengenai perkembangan Asuransi Syari’ah di Indonesia serta menginformasikan kepada audien bahwa Prodi Ekonomi Islam FIAI UII telah terakreditasi meraih peringkat nilai “B” dengan bobot nilai yang sangat gemuk yaitu 347.

Dengan suasana yang tenang Arief Hikmawan Sarjana Ekonomi Islam yang masih muda berusia 25 tahun lulusan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta Program Studi Manajemen Syari’ah. Menurut Arief Asuransi Syari’ah merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana setiap peserta asuransi saling tolong-menolong apabila ada peserta yang mengalami musibah yang dipertanggungkan, dan perusahaan asuransi diberi amanah untuk mengelola pertanggungan asuransi. Dalam menangani risiko terjadinya musibah, perusahaan asuransi syari’ah bukan sebagai penanggung, namun peserta melakukan saling tanggung menanggung (risk sharing). Perusahaan hanya sebagai pengelola asuransi.

 

Praktis dan Sistematis, Mahasiswa Ekonomi Islam Mengenal Asuransi Syariah

Premi Ta’awun atau yang disebut sebagai premi proteksi pada asuransi konvensional adalah untuk menolong peserta asuransi yang sedang menghadapi musibah, serta boleh pula digunakan untuk berbagi kebajikan lainnya. Uang yang dibayarkan oleh pemegang polis atau peserta asuransi secara tulus ilkhlas dan tidak untuk diminta kembali ditujukan untuk tolong menolong. Premi ta’awun bukan menjadi hak milik perusahaan. Bila perusahaan tidak lagi menjalankan usahanya, maka saldo dana ta’awun dikembalikan kepada umat untuk berbagi aktivitas kebjikan.

Terkait Konsep dasar premi, perlakuan atas setoran uang dari peserta kepada perusahaan lebih kepada iuran anggota (contribution) daripada sebagai pendapatan (income). Premi bukan menjadi pendapatan langsung perusahaan melainkan hasil pengelolaan dana premi tersebut yang sebenarnya menjadi pendapatan perusahaan (kecuali ujrah/fee yang diambil dari premi). Pendapatan perusahaan berasal dari remunerasi pengelolaan asuransi dan dari remunerasi pengelolaan investasi.

Sementara itu, praktisi Drs. Heri Sasono, MM dari Asuransi BUMIPUTERA 1912 Syari’ah mengemukakan bahwa asuransi dalam Islam itu mulia, mengapa demikian? Karena dalam asuransi telah menggunakan lima hal sebelum datangnya lima perkara (Hadist riwayat muslim) bahwasannya Muda sebelum tua, Sehat sebelum sakit, Kaya sebelum miskin, Lapang sebelum sempit dan Hidup sebelum mati. Kemudian pergunakan kekayaan yang menjelaskan perlindungan kehilangan untuk masa depan.

Menyediakan Perlindungan Harta, sangat mulia diterima dalam Islam. Namun ada tiga unsur yang dilarang yaitu: Maysir, Gharar dan Riba (Maghrib). Perjudian atau permainan untung-untungan (Maysir) dalam asuransi, bila perusahaan asuransi menyelenggarakan undian, maka tidak boleh mengakibatkan terjadinya pengurangan nilai premi peserta asuransi lain yang tidak memperoleh undian.

Gharar merupakan situasi di mana tedapat informasi yang kurang jelas sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Mengapa gharar dilarang? Karena pihak-pihak yang mengikat kontrak tidak mengikat kontrak tidak mengerti ketentuan atau konsekuesnsi kontrak tersebut. Hal ini menempatkan mereka pada posisi tawar yang tidak seimbang dan akibatnya mereka tidak bisa membuat keputusan yang jelas. Bila seandainya perusahaan asuransi menyatakan akan membayar klaim maksimal 20 hari sejak adanya kesepakatan mengenai jumlah klaim yang dibayar. Dalam hal ini terjadi unsur ketidakjelasan mengenai 20 hari apakah maksudnya 20 hari kerja (tidak memasukkan hari Sabtu, Minggu dan hari Libur) ataukah 20 hari kalender.

Riba dapat terjadi pada semua aktivitas pinjaman yang berdasarkan bunga. Penghasilan tetap pada deposito dalam bentuk konvensional agar sesuai dengan konsep syari’ah, asuransi tidak boleh mengandung atau melibatkan aktivitas riba di dalamnya.

Praktis dan sistematis Mahasiswa Ekonomi Islam telah mengenal bahkan memahami Asuransi Syari’ah secara ilmu pengetahuannya (knowledge) dan pengalamannya (experience) dari kedua praktisi tersebut. Oleh karenanya, Prodi Ekonomi Islam dalam waktu sebulan selama 12 bulan harus sering mengadakan Class Refresh untuk menambah informasi dan referensi serta pengalaman secara eksternal terhadap mahasiswa ekonomi Islam FIAI UII. bila kita perhatikan, saat ini kebutuhan pasar Lembaga Keuangan Syariah (LKS) baik perbankan dan non perbankan, Asuransi Syariah dan juga Pasar Modal Syariah sedang membutuhkan Sarjana Ekonomi Islam (SEI) yang siap pakai. Jelas staf Pengajar Ekonomi Islam Yudho Prabowo, SEI.