Kajian Hukum Islam Indonesia

Program Pascasarjana (PPS) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jum’at (6/3/2009), menyelenggarakan Kajian Hukum Islam di Indonesia. Dalam kegiatan yang berlangsung di Kampus Demangan ini empat narasumber hadir memberikan materi, yaitu Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS.; Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum; Drs. Yusdani, M.Ag.; dan Dra. Rahmani Timorita Yulianti, M.Ag.

Amir Mu’allim yang juga Ketua PPS FIAI UII menyampaikan materi bertajuk “Hukum Islam di Indonesia (Tinjauan Sosialisasi )”. Dalam paparannya, Amir Muallim melihat bahwa salah satu persoalan yang menjadi pertanyaan dalam konteks keberadaan hukum adalah bagaimana agar hukum menjadi efektif berlaku di masyarakat . Masyarakat yang sangat beragam menurutnya menjadikan proses pemberlakuan suatu hukum memerlukan sosialisasi sehingga memiliki daya ikat yang kuat. Untuk itulah, sosialisasi hukum Islam di Indonesia terkait sarana, sasaran dan metodenya menjadi penting untuk dikaji.

Dadan Muttaqien menyampaikan materi dengan judul “Legislasi Hukum Islam di Indonesia dalam Prespektif Politik Hukum”. Pemateri selanjutnya, Rahmani Timorita Yulianti, menyampaikan materi “Praktik Ekonomi Islam di Indonesia:  Perspektif Hukum Islam”. Dan pemateri terakhir, Yusdani, menyampaikan tentang “Pengembangan Prodi Syari’ah di Indonesia Tinjauan Strategi Penyedia SDM”.

Unduh Makalah

  1. Hukum Islam di Indonesia (Tinjauan Sosialisasi) oleh Amir Mu’allim
  2. Legislasi Hukum Islam di Indonesia dalam Prespektif Politik Hukum oleh Dadan Muttaqien
  3. Praktik Ekonomi Islam di Indonesia:  Perspektif Hukum Islam oleh Rahmani Timorita Yulianti
  4. Pengembangan Prodi Syari’ah di Indonesia Tinjauan Strategi Penyedia SDM oleh Yusdani