SEJARAH FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM

Cikal bakal FIAI

Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia merupakan gabungan dari 2 (dua) fakultas, yaitu Fakultas Syari’ah dan Tarbiyah. Kedua fakultas tersebut merupakan embrio Fakultas Agama yang dibuka pada periode transisi. Yaitu ketika terjadi perubahan nama dari Sekolah Tinggi Islam (STI) yang didirikan pada tanggal 8 Juli 1945 menjadi Universitas Islam Indonesia (UII). Perubahan nama terjadi pada tanggal 27 Rajab 1367 H atau tanggal 10 Maret 1948 M.

Saat itu Universitas Islam Indonesia telah memiliki 4 (empat) fakultas, yaitu:

  • Fakultas Agama
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi

Pengambilalihan Fakultas oleh Pemerintah

Pada tahun 1950 Pemerintah RI memberikan penghargaan kepada golongan nasionalis. Sehingga didirikanlah Universitas Gajah Mada dengan mengambil alih dari Fakultas Pendidikan Universitas Islam Indonesia. Dimana dalam perkembangan selanjutnya menjadi Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Yogyakarta (sekarang Universitas Negeri Yogyakarta). Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada umat Islam, sehingga didirikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN). PTAIN itu sendiri embrionya diambil dari Fakultas Agama Universitas Islam Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1950.

Pada tahun 1961 UII membuka kembali fakultas agama, yaitu Fakultas Syari’ah dan Fakultas Tarbiyah. Kedua fakultas tersebut kemudian memperoleh status diakui pada program Sarjana Muda berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor: 16 Tahun 1963. Sedangkan status disamakan untuk program Sarjana baru diperoleh pada tahun 1990. Hal tersebut sekaligus pemberian status tertinggi pertama bagi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta di Indonesia. Status disamakan untuk program Sarjana berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor: 84 Tahun 1990, tanggal 26 Mei 1990.

Lahirnya FIAI

Perkembangan berikutnya, kedua Fakultas Tarbiyah dan Syari’ah digabung menjadi satu fakultas yaitu Fakultas Ilmu Agama Islam. Terjemahan dalam bahasa Arab adalah Kulliyah al-Dirasat al-Islamiyah. Sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Faculty of Islamic Studies. Penggabungan berdasarkan Ketetapan Dewan Pengurus Badan Wakaf Ull Nomor VI TAP/DP/1997. Dan diberlakukan 1 April 1998, mulai kepengurusan fakultas priode 1998-2001. Penggabungan ini dimaksudkan agar pengelolaan studi-studi keislaman (kurikuler) serta penentuan kualifikasi dosennya di lingkungan UII menjadi tugas dan tanggungjawab FIAI.

Sejalan dengan tuntutan mutu pengelolaan perguruan tinggi, maka kedua program studi FIAI; program studi Pendidikan Agama Islam dan Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam pada tahun 2015 telah memperoleh perpanjangan akreditasi. Perpanjangan Akreditasi dengan nilai A (Baik Sekali) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan SK BAN PT No. 112/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2015 dan No. 502/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2015.

Pembukaan Program Studi Ekonomi Islam

Untuk merespon tuntutan masyarakat (pasar kerja), pada tahun akademik 2003/2004 telah dibuka program studi Ekonomi Islam (Ekis). Pembukaan prodi Ekis dengan legalitas SK Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI No. DJ/178/03. Kemudian pada tahun 2008 diperpanjang dengan mendapat legalitas No. Dj/Dt.I.IV/HK.00.5/49/2008 tanggal 24 Juni 2008. Pada tahun 2009 telah mendapatkan status akreditasi B dengan nilai 346 berdasarkan SK BAN-PT No. 001/BAN-PT/Ak-VII/S1/III/2009 tanggal 14 Maret 2009 dan diperpanjang dengan SK No. 372/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2014. Kemudian pada tahun 2019, Program Studi Ekonomi Islam memperoleh status akreditasi A berdasarkan SK BAN-PT No. 2685/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2019 dan berlaku mulai 30 Juli 2019 hingga 30 Juli 2024. Dengan demikian sejak tahun akademik 2003/2004 FIAI UII memiliki 3 (tiga) program studi. Ketiga program studi tersebut yaitu: Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam, Pendidikan Agama Islam dan Ekonomi Islam.

Program Dual Degree

Berdasarkan SK Rektor No. 30/SK-Rek/BAAK/II/2005 tanggal 2 Februari 2005, Program Studi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam FIAI melaksanakan program dual degree dengan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII. Tujuannya adalah untuk mencetak lulusan yang memiliki dua gelar sekaligus, yaitu SH dan SHI. (Pedoman tentang penyelenggaraan dual degree diatur lebih lanjut di luar buku panduan ini).