




| Kurikulum FIAI |
|
|
|
| Ditulis oleh Yuli Andrinsyah |
| Rabu, 15 Juli 2009 00:00 |
|
Kurikulum yang dikembangkan meliputi kurikulum inti dilengkapi kurikulum institusional. Kurikulum inti merupakan standar minimal program studi yang ada sebagaimana ditetapkan dalam PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sedangkan kurikulum institusional diorientasikan pada pencapaian kompetensi yang dicanangkan dalam pengembangan penalaran dan ketrampilan serta pengembangan akhlak mulia. Kurikulum strata satu yang dikembangkan adalah 145-148 SKS, khusus untuk dual degree antara Syari’ah dengan Ilmu Hukum 200 SKS. Dengan kurikulum tersebut diharapkan lahir sarjana cakap yang memiliki kompetensi profesional, spiritual, sosial, dan personal. Formulasi kurikulum mengacu pada SK Dirjen Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional dengan menghimpun 6 komponen, yakni:
|