Ujian dilaksanakan dalam bentuk tertulis terjadwal yaitu UTS (Ujian Tengah Semester) dan UAS (Ujian Akhir Semester). Selain itu dapat pula dilakukan secara lisan, pemberian tugas-tugas khusus dari dosen, paper, penyelesaian soal, laporan dan sebagainya yang dilaksanakan sebelum Ujian Akhir Semester (UAS).

Persyaratan Ujian

Persyaratan untuk dapat menempuh ujian adalah:

  1. Membawa kartu mahasiswa yang berlaku dan Kartu Rencana Ujian (KRU) yang telah disahkan.
  2. Melunasi angsuran SPP dan Catur Dharma (bagi yang belum melunasi) pada semester yang telah ditetapkan universitas.
  3. Memiliki jumlah kehadiran kuliah minimum 75 persen dari seluruh jumlah tatap muka.

Waktu Pelaksanaan Ujian

Waktu pelaksanaan ujian diatur sebagai berikut:

  1. UTS diselenggarakan secara terjadwal pada setiap pertengahan berlangsungnya kuliah dalam satu semester.
  2. UAS diselenggarakan secara terjadwal pada setiap akhir semester.
  3. Selain UTS dan UAS, ujian lain (ujian lisan, tugas khusus) dapat dilaksanakan tidak terjadwal dalam masa kuliah dan diselenggarakan sebelum pelaksanaan UAS.

Penilaian Hasil Ujian

Penilaian hasil belajar mahasiswa didasarkan pada hasil ujian berkala (UTS/ UAS), tugas, aktifitas kelas dan kehadiran. Penilaian dinyatakan dengan huruf yang bernilai sebagai berikut:

Nilai Huruf Bobot
A 4.00
A- 3.75
A/B 3.50
B+ 3.25
B 3.00
B- 2.75
B/C 2.50
C+ 2.25
C 2.00
C- 1.75
C/D 1.50
D+ 1.25
D 1.00
E 0

Pengumuman Hasil Ujian

Hasil ujian setiap matakuliah diumumkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Nilai UTS diumumkan oleh fakultas dalam bentuk angka.
  2. Nilai akhir (NA) diumumkan oleh fakultas dalam bentuk huruf.

Ketidakhadiran Mahasiswa dalam Ujian Terjadwal

Mahasiswa yang tidak hadir pada ujian terjadwal yang ditentukan oleh fakultas dinyatakan tidak menggunakan kesempatan ujian yang telah disediakan fakultas.

Tata Tertib Ujian

  1. Para peserta harus menjaga tata tertib, kesopanan, kebersihan, dan berpakaian rapi (tidak memakai kaos, sandal).
  2. Peserta ujian harus datang 10 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa Kartu Ujian dan Kartu Mahasiswa.
  3. Peserta Ujian dilarang memasuki ruang ujian sebelum ada izin dari pengawas.
  4. Peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku, catatan-catatan dan tas ke dalam ruang ujian, kecuali ujian bersifat open book.
  5. Peserta ujian harus membawa alat tulis sendiri.
  6. Peserta ujian tidak diperkenankan memulai mengerjakan soal sebelum ada izin dari Pengawas.
  7. Mengisi daftar hadir yang disediakan dan membubuhkan tanda tangan dan nomor mahasiswa pada kertas jawaban.
  8. Peserta baru diperkenankan meninggalkan ruangan setelah 30 menit ujian berlangsung dengan meninggalkan kertas pekerjaan pada tempat duduknya tanpa mengganggu ketenangan.
  9. Mahasiswa yang terlambat lebih dari 30 menit, tidak diperkenankan mengikuti ujian. Peserta ujian yang berbuat curang dapat dikeluarkan dari ruang ujian atau sanksi lain yang ditetapkan.